DPRP Kembali Terima Aspirasi di Jalanan

  Dalam kesempatan tersebut, Supriadi turut memberikan pemahaman mengenai fungsi dan kewenangan konstitusional yang dimiliki lembaga legislatif. Ia mengingatkan bahwa DPRP berfokus pada fungsi pengawasan dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan hukum.

  Sebutnya, DPR bukan lembaga pengambil keputusan, tetapi hanya bertugas mengawasi. Setiap aspirasi yang telah disampaikan pada Sabtu 15 Agustus 2026, akan dilaporkan kepada pimpinan serta komisi terkait yang sudah hadir di lokasi.

  Di akhir pertemuan, pimpinan DPRP mengapresiasi kedewasaan massa dalam menyampaikan tuntutan secara tertib dan berharap pola komunikasi konstruktif antara warga dan wakil rakyat dapat terus dipelihara.  “Semua aspirasi hari ini kami terima, kami catat, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkas Supriadi. (jim/tri)

Baca Juga :  Masih Ada Keterbatasan, Namun Bisa Deteksi Dini Kasus Jantung dan Pasang Ring

  

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  Dalam kesempatan tersebut, Supriadi turut memberikan pemahaman mengenai fungsi dan kewenangan konstitusional yang dimiliki lembaga legislatif. Ia mengingatkan bahwa DPRP berfokus pada fungsi pengawasan dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan hukum.

  Sebutnya, DPR bukan lembaga pengambil keputusan, tetapi hanya bertugas mengawasi. Setiap aspirasi yang telah disampaikan pada Sabtu 15 Agustus 2026, akan dilaporkan kepada pimpinan serta komisi terkait yang sudah hadir di lokasi.

  Di akhir pertemuan, pimpinan DPRP mengapresiasi kedewasaan massa dalam menyampaikan tuntutan secara tertib dan berharap pola komunikasi konstruktif antara warga dan wakil rakyat dapat terus dipelihara.  “Semua aspirasi hari ini kami terima, kami catat, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkas Supriadi. (jim/tri)

Baca Juga :  Air Cycloop Keruh, Ada Pemukiman di Hulu Sungai

  

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya