Monday, February 23, 2026
27.2 C
Jayapura

Melarang Orang Lain Mencalonkan Diri di Wilayah Tertentu Melanggar HAM

“Dalam Konteks Otsus, yang Dibatasi hanya Guberur dan Wagub Harus OAP, di Luar Itu Tidak Ada,” Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey 

JAYAPURA – Sebentar lagi, rakyat Indonesia akan menggelar Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Dimana Pemilu adalah salah satu momen paling penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara.

Terkait dengan itu, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyerukan, Pemilu harus dijadikan sebagai sebuah pesta hak asasi manusia.

“Bagi Komnas HAM, Pemilu harus dijadikan sebagai sebuah pesta HAM, karena disitulah individu bisa menyalurkan hak politiknya sebagai hak asasi yang mendasar,” kata Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey, kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/11) kemarin.

Baca Juga :  Berwisata Ke Bali Wajib Karantina 5 Hari

Selain itu lanjut Frits, Pemilu harus dijadikan sebagai Pemilu yang ramah HAM. Artinya,  semua orang harus diberikan kesempatan untuk menyalurkan aspirasinya atau keikutsertaannya dalam partai politik.  “Itulah dinamakan sebagai Pemilu yang berprinsip HAM,” tegasnya.

Sementara itu, disinggung terkait dengan politisasi identitas. Frits mengatakan, hal itu bertentangan dengan Undang undang HAM. Sehingga itu, sepanjang itu bertentangan maka jangan dilakukan.

“Sepanjang dia menjadi sebuah pembatasan itu melanggar HAM, dan sepanjang tidak ada aturannya maka itu melanggar HAM seseorang,” kata Frits.

Menurut Frits, sepanjang aturan itu tidak ada namun melarang orang lain untuk mencalonkan diri di wilayah tersebut. Maka itu melanggar HAM seseorang.

Baca Juga :  Prioritaskan Pelantikan 11 Anggota DPRP Jalur Pengangkatan

“Selain melanggar HAM individu, juga berpotensi konflik. Sebab itu tidak diatur dalam perundang- undangan, jadi jangan diwacanakan. Karena dalam konteks Otsus, yang dibatasi hanya pada guberur dan wakil gubernur harus OAP, di luar itu tidak ada,” tegasnya.

“Dalam Konteks Otsus, yang Dibatasi hanya Guberur dan Wagub Harus OAP, di Luar Itu Tidak Ada,” Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey 

JAYAPURA – Sebentar lagi, rakyat Indonesia akan menggelar Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Dimana Pemilu adalah salah satu momen paling penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara.

Terkait dengan itu, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyerukan, Pemilu harus dijadikan sebagai sebuah pesta hak asasi manusia.

“Bagi Komnas HAM, Pemilu harus dijadikan sebagai sebuah pesta HAM, karena disitulah individu bisa menyalurkan hak politiknya sebagai hak asasi yang mendasar,” kata Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey, kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/11) kemarin.

Baca Juga :  Peluang Ekonomi Kawasan Pasifik Terbuka

Selain itu lanjut Frits, Pemilu harus dijadikan sebagai Pemilu yang ramah HAM. Artinya,  semua orang harus diberikan kesempatan untuk menyalurkan aspirasinya atau keikutsertaannya dalam partai politik.  “Itulah dinamakan sebagai Pemilu yang berprinsip HAM,” tegasnya.

Sementara itu, disinggung terkait dengan politisasi identitas. Frits mengatakan, hal itu bertentangan dengan Undang undang HAM. Sehingga itu, sepanjang itu bertentangan maka jangan dilakukan.

“Sepanjang dia menjadi sebuah pembatasan itu melanggar HAM, dan sepanjang tidak ada aturannya maka itu melanggar HAM seseorang,” kata Frits.

Menurut Frits, sepanjang aturan itu tidak ada namun melarang orang lain untuk mencalonkan diri di wilayah tersebut. Maka itu melanggar HAM seseorang.

Baca Juga :  Akhirnya, 130 Pejabat Pemprov Papua Dilantik

“Selain melanggar HAM individu, juga berpotensi konflik. Sebab itu tidak diatur dalam perundang- undangan, jadi jangan diwacanakan. Karena dalam konteks Otsus, yang dibatasi hanya pada guberur dan wakil gubernur harus OAP, di luar itu tidak ada,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya