Produk AS Tidak Wajib Label Halal di Indonesia, MUI Tegaskan Waspada

JAKARTA-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya. Seruan ini disampaikan menyusul kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang salah satu poinnya menyebut produk AS masuk ke Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Prof Ni’am dalam keterangannya, Minggu (22/2).

Prof Ni’am menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.

Baca Juga :  Mees Hilgers Selangkah Lagi Dapat Klub Baru: Bundesliga, La Liga, atau Serie A?

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin secara konstitusional.

Menurutnya, dalam fikih muamalah, prinsip jual beli tidak bergantung pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan yang disepakati. Indonesia memang dapat melakukan perdagangan dengan negara mana pun, termasuk AS, selama dilaksanakan dengan prinsip saling menghormati, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.

“Mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat pada kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” ujarnya.

Baca Juga :  STY Tak Puas dengan Hasil Uji Coba Timnas Indonesia U-23

JAKARTA-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya. Seruan ini disampaikan menyusul kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang salah satu poinnya menyebut produk AS masuk ke Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Prof Ni’am dalam keterangannya, Minggu (22/2).

Prof Ni’am menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.

Baca Juga :  Papua Harus Siap Hadapi Kekeringan

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin secara konstitusional.

Menurutnya, dalam fikih muamalah, prinsip jual beli tidak bergantung pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan yang disepakati. Indonesia memang dapat melakukan perdagangan dengan negara mana pun, termasuk AS, selama dilaksanakan dengan prinsip saling menghormati, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.

“Mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat pada kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” ujarnya.

Baca Juga :  Kalah Telak dari Australia 5-1, Ini Poin Peringkat FIFA Skuad Garuda Berubah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya