Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Putusan MK Penuh Kejanggalan, Erdy Dabi Tolak PSU

JAYAPURA-Pasangan Calon Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1 Erdy Dabi dan Jhon W. Wilil merasa tidak adil dan penuh kejanggalan dalam amar putusan Mahkama Konstitusi (MK). Untuk itu, pihaknya bersama masyarakat secara tegas menolak hasil putusan MK dan menolak pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, (PSU).

Hal ini dikatakan karena calon bupati, tim sukses dan masyarakat Yalimo mengaku kecewa dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI).  “MK melakukan sidang sengketa Pilkada Yalimo  namun terkesan mereka gelar sidang terkait kasus lakalantas yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Hal itu membuat masyarakat terpancing emosi. Dampak dari putusan MK membuat masyarakat terpancing dan membakar kantor-kantor di daerah Kabupaten Yalimo,” ungkap calon Bupati Yalimo nomor urut 01, Erdi Dabi saat memberikan keterangan pers di Waena, Kamis (1/7).

Erdi Dabi mengatakan, dalam salinan putusan MK disampaikan bahwa pemilihan ulang dilakukan di seluruh daerah, setelah pemilihan lalu hasil perolehan suara dibawa dan melaporkan di MK yang melaksanakan sidang sengketa Pemilu.

“KPU dan Bawasalu sebagai penyelenggar serta masyarakat alam leluhur Yali sudah menyaksikan perolehan suara yang kami peroleh adalah murni pemeberian dari masyarakat,” jelasnya.

Diakuinya, masyarakat tidak menerima amar putusan MK yang sebelumnya memerintahkan PSU di dua distrik dan hasilnya sudah dilaporkan ke MK. Namun Erdi dabi menyanyangkan justru dalam sidang sengketa kali ini, MK mengungkit kembali masalah pribadi yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Dirinya menilai MK sudah menjalankan aturan, namun dalam memutuskan sengketa ini MK sudah salah dan tidak benar. “Jadi kami masyarakat Yalimo sangat menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi,” sesalnya.

Erdi Dabi yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo mengatakan, MK sebagai lembaga yang mempunyai kedaulatan hukum dan mempunyai keputusan hukum tertinggi seharus menilai kembali putusan yang telah dikeluarkannya.

“Yaitu melaporkan kembali hasil pemilihan umum yang dilaporkan oleh KPU Kabupaten Yalimo. Putusan MK mendiskualifikasikan kami, tentu kami sangat kecewa. Sebab  hal ini membunuh karakter kami sebagai intelektual di Kabupaten Yalimo maupun di tanah Papua. Dan ini MK seolah-olah melemparkan bola sembunyi tangan  untuk menciptakan konflik antara sesama anak-anak Yalimo di daerah. Jadi kami tegas menolak PSU dan menolak keputusan MK,” tegasnya. 

Erdi Dabi berharap penyelenggara KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo, dan KPU Provinsi Papua serta MK untuk dapat mengklarifikasi hal ini. “Dengan situasi politik kami perang itu, kami tidak mau apa lagi antara pendukung paslon 01 dan Paslon 02. Tentunya akan merugikan masyarakat kami, karena yalimo ini daerah aman,” tandasnya.
Ia menjelaskan yang harus dipahami bahwa Pilkada hanya sekali untuk  5 tahun dan di Yalimo hanya 2 tahun. Sebab akan dilanjutkan dengan pilkada serentak secara nasional mengikuti jadwal pusat. “Jangan ada pertumpahan darah karena putusan yang tidak benar oleh MK,” tambahnya.

Erdi Dabi mengaku, akan terima apabila pada pemilihan pertama dirinya didiskualifikasi. Namun tahapan dan seluruh proses Pilkada sudah dijalankan oleh KPU Yalimo dan paslon nomor urut 01 memenangkan pemungutan suara. Baik pada putaran pertama maupun PSU yang diperintahkan MK di dua distrik yaitu Welarek dan Apalapsili. 

“Pada putaran pertama kami menang. Bahkan setelah dilakukan PSU, kami juga menang dengan perolehan suara yang sama seperti pilkada pertama. Sehingga saya meminta agar  status hukum saya itu jelas. Tetapi pemilihan pertama sudah jalan, kedua saya sudah jalani dan menang murni didukung oleh masyarakat. Kemudian MK putuskan diskualifikasi. Keadilan kepada kami di mana,” tuturnya. 

Baca Juga :  Pemberitaan Media Harus Berimbang

Erdi Dabi mengatakan, MK sebagai lembaga tertinggi di negara ini tidak boleh membunuh karakter intelektual Papua dan Yalimo. MK menurutnya harus mengacu pada amar putusan sebelumnya.

“Putusan yang diambil itu menjalankan putusan di Yalimo 105 TPS. Dan juga harus melaporkan pemilihan PSU. Jangan MK melempar bola sembunyi tangan. KPU Provinsi Papua, Bawaslu, dan pihak terkait harus melihat hal ini. Sebab perolehan suara adalah murni suara rakyat. Kami sudah capek mengikuti pemilihan ketiga. Apalagi  harta benda dari masyarakat sudah habis dan saya tidak inginkan ada konflik antara masyarakat,” ucapnya. 

Lanjut Dabi, apabila mau menunjukkan sikap gentlemen, dirinya meminta jangan menyerang pribadi. Sebab setiap orang mempunyai masalah.  “Kalau mau mendiskualifikasika  saya kenapa tidak dari awal. Ini pada tahapan pertama saya sudah lalui dengan perolehan suara terbanyak. Setelah PSU, saya juga sudah meraih suara terbanyak di lapangan. Kenapa tidak dipersoalkan khasus ini sejak awal. Namun persoalan saya sudah aman, lalu MK mendiskualifikasikan saya,” sesalnya. 

Erdi Dabi juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengambil jalan tengah untuk polemik ini agar masyarakat bia tenang. “Saya tidak menjamin pemilihan kepala daerah yang ke-3 kalinya akan diselenggarakan dengan baik. Sebab kami mau mengadu ke mana lagi. Kalau MK saja sudah menunjukan sikap tidak seimbang dalam proses perolehan suara. Kami meminta kepada KPU untuk mempertanggungjawabkan hal ini,” tambahnya. 

Dalam kesempatan itu, Erdi Dabi meminta MK mengembalikan suara rakyat, mengembalikan hak dasar masyarakat 47 ribu. “Sebab saya hanya satu orang namun berbeda dengan 47 ribu orang yang mendukung saya. Yalimo situasi gawat. Saya klarifikasi. Bahwa informasi yang beredar didaerah bahwa pemenang 01 dan 02. Pesan ini yang tiba di masyarakat lalu mereka bakar kantor sembarang,” jelasnya. 

“Jadi bukan hanya saya punya massa pendukung yang bakar. Ada massa dari pendukung 02 yang bakar kantor lagi. Karena MK sudah keluarkan amar putusan dan mereka juga klaim sebagai pemenang. Sementara informasih yang menyebar simpang siur dan jaringan seluler di Yalimo itu terganggu. Informasi tidak jelas dan tidak bertangung jawab  mulai muncul akhirnya terjadi konflik, maka bagian ini juga semua pihak harus kontrol,” sambungnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, sekarang pihaknya menunggu hasil dari pihak provinsi dan penyelenggara untuk memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat Yalimo.  “Kami tidak mau korban jiwa dalam politik. Sehingga MK harus berbicara atas insiden ini. MK yang harus membicarakan tentang teknis peraturan sengketa Pilkada, namun justru dalam putusan MK berbicara persoalan lain dengan mendiskualifikasikan yang lain,” pungkasnya.

Di tempat yang sama Kepala Suku Yalimo, Sony Silak mengatakan bahwa pada tanggal 9 Desember 2020, Paslon nomor urut 01 sudah menang dengan perolehan suara 47.900 lebih. Namun kemudian ada gugatan sengketa dan disidangkan di MK, dimana kemudian MK memutuskan dilakukan PSU di dua distrik yang oleh KPU Yalimo sudah dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2021.

Baca Juga :  Sebagian Besar dari Pasar Youtefa

“Dalam PSU tersebut, kami menang dengan suara 47.800 lebih. Lalu kandidat nomor 02 menggugat, sehingga mengajukan ke MK. Kemudian MK memutuskan bahwa pasangan calon bupati nomor urut 01 gugur. Kami menilai bahwa MK sudah tidak berjalan sesuai dengan fungsinya. Sebab dalam putusan ini, MK menggugurkan calon bupati nomor urut 01 yang pada pemilihan pertama dan PSU, menang,” bebernya. 

Silak mengatakan, pembakaran kantor pemerintahan yang terjadi pasca pembacaan putusan MK, disebabkan masyarakat emosi. Masyarakat emosi karena sudah dua kali kandidat nomor urut 01 menang dengan suara yang sama, namun putusan MK berubah dan ini memicu pecahnya konflik. 

Selain itu, Silak menyebutkan ada juga dari masalah lain karena di sana ada dua massa baik pasangan 01 dan 02 jadi semua terjadi karena emosi mereka. “Mahkamah Konstitusi segera mengembalikan hak masyarakat yang sudah mereka berikan kepada Erdi  yang telah menang dua kali. Bukan memutuskan atau mencari-cari kesalahan orang lain. Jangan buat masalah di daerah kami. Kami mau aman dan jangan masyarakat korban,” pungkasnya.

Secara terpisah Ketua Bidang Hukum Timses Erdi Dabi – John Wilil, Leo Himan, mempertanyakan dasar keputusan MK mendiskualifikasi pasangan Erdi Dabi – John Wilil dalam Pilkada Yalimo. Leo Himan menjelaskan bahwa putusan MK tidak memiliki dasar hukum.

“MK ambil keputusan diskualifikasi ini dasarnya apa? Kalau UU Pemerintahan kan jelas. UU Pilkada juga sanksinya jelas. Setelah dilantik, diberhentikan dan mengangkat wakil menjadi bupati pada hari itu juga,” ungkap Leo Himan di Kantor Cenderawasih Pos, kemarin.

“Tapi yang kami alami ini seperti MK menjadikan kami martir untuk menyelamatkan muka Indonesia di depan publik. Karena aturan yang digunakan MK untuk putuskan kami didiskualifikasi itu tidak ada,” sambungnya.

Alhasil, kredibilitas hakim MK menurutnya juga dipertanyakan dalam putusan yang diambil terkait dengan diskualifikasi tersebut. “Kalau kita lihat cantolan hukum, tidak ada yang memberikan kewenangan kepada MK untuk batalkan calon. Yang punya kewenangan untuk batalkan calon itu Bawaslu. Itu sudah  jelas sesuai UU Pemilu. Tapi kenapa MK ambil alih tugas lembaga negara lain? Ini tambah mengacaukan situasi Papua. Makanya, kami pertanyakan kredibilitas hakim MK,” tegasnya.

Kata Himan, kalau bicara soal kasus pidana, sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada masalah. Laporan juga diungkapkan telah dicabut, sehingga tidak ada laporan lagi. Lantas mengapa proses hukum masih terus berjalan.

“Ini baru pertama kali terjadi dimana MK mendiskualifikasi dengan kasus yang kita alami. Kasus kita ini bukan pidana murni, tapi kealpaan. Lakalantas itu kealpaan, kelalaian, sehingga beda,” jelasnya.

Himan mengaku bahwa bukan hanya pendukung tapi masyarakat di Yalimo menolak putusan MK dan pemilihan ulang. “Menurut masyarakat, mau PSU sampai 100 kali juga hasilnya akan sama. Makanya, kita pertanyakan kredibilitas MK. Karena MK ambil alih tugas lembaga negara lain, antara lain Bawaslu, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan KPU,” tambahnya.

“Padahal tugas MK sebatas sampai perselisihan saja. Tapi ini MK sudah mengadili kasus pidana, jadi MK ambil alih tugas Kepolisian, tugas pengadilan, tugas kejaksaan, dan tugas Bawaslu karena sudah mendiskualifikasi paslon,” pungkasnya. (oel/gr/nat)

JAYAPURA-Pasangan Calon Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1 Erdy Dabi dan Jhon W. Wilil merasa tidak adil dan penuh kejanggalan dalam amar putusan Mahkama Konstitusi (MK). Untuk itu, pihaknya bersama masyarakat secara tegas menolak hasil putusan MK dan menolak pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, (PSU).

Hal ini dikatakan karena calon bupati, tim sukses dan masyarakat Yalimo mengaku kecewa dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI).  “MK melakukan sidang sengketa Pilkada Yalimo  namun terkesan mereka gelar sidang terkait kasus lakalantas yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Hal itu membuat masyarakat terpancing emosi. Dampak dari putusan MK membuat masyarakat terpancing dan membakar kantor-kantor di daerah Kabupaten Yalimo,” ungkap calon Bupati Yalimo nomor urut 01, Erdi Dabi saat memberikan keterangan pers di Waena, Kamis (1/7).

Erdi Dabi mengatakan, dalam salinan putusan MK disampaikan bahwa pemilihan ulang dilakukan di seluruh daerah, setelah pemilihan lalu hasil perolehan suara dibawa dan melaporkan di MK yang melaksanakan sidang sengketa Pemilu.

“KPU dan Bawasalu sebagai penyelenggar serta masyarakat alam leluhur Yali sudah menyaksikan perolehan suara yang kami peroleh adalah murni pemeberian dari masyarakat,” jelasnya.

Diakuinya, masyarakat tidak menerima amar putusan MK yang sebelumnya memerintahkan PSU di dua distrik dan hasilnya sudah dilaporkan ke MK. Namun Erdi dabi menyanyangkan justru dalam sidang sengketa kali ini, MK mengungkit kembali masalah pribadi yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Dirinya menilai MK sudah menjalankan aturan, namun dalam memutuskan sengketa ini MK sudah salah dan tidak benar. “Jadi kami masyarakat Yalimo sangat menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi,” sesalnya.

Erdi Dabi yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo mengatakan, MK sebagai lembaga yang mempunyai kedaulatan hukum dan mempunyai keputusan hukum tertinggi seharus menilai kembali putusan yang telah dikeluarkannya.

“Yaitu melaporkan kembali hasil pemilihan umum yang dilaporkan oleh KPU Kabupaten Yalimo. Putusan MK mendiskualifikasikan kami, tentu kami sangat kecewa. Sebab  hal ini membunuh karakter kami sebagai intelektual di Kabupaten Yalimo maupun di tanah Papua. Dan ini MK seolah-olah melemparkan bola sembunyi tangan  untuk menciptakan konflik antara sesama anak-anak Yalimo di daerah. Jadi kami tegas menolak PSU dan menolak keputusan MK,” tegasnya. 

Erdi Dabi berharap penyelenggara KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo, dan KPU Provinsi Papua serta MK untuk dapat mengklarifikasi hal ini. “Dengan situasi politik kami perang itu, kami tidak mau apa lagi antara pendukung paslon 01 dan Paslon 02. Tentunya akan merugikan masyarakat kami, karena yalimo ini daerah aman,” tandasnya.
Ia menjelaskan yang harus dipahami bahwa Pilkada hanya sekali untuk  5 tahun dan di Yalimo hanya 2 tahun. Sebab akan dilanjutkan dengan pilkada serentak secara nasional mengikuti jadwal pusat. “Jangan ada pertumpahan darah karena putusan yang tidak benar oleh MK,” tambahnya.

Erdi Dabi mengaku, akan terima apabila pada pemilihan pertama dirinya didiskualifikasi. Namun tahapan dan seluruh proses Pilkada sudah dijalankan oleh KPU Yalimo dan paslon nomor urut 01 memenangkan pemungutan suara. Baik pada putaran pertama maupun PSU yang diperintahkan MK di dua distrik yaitu Welarek dan Apalapsili. 

“Pada putaran pertama kami menang. Bahkan setelah dilakukan PSU, kami juga menang dengan perolehan suara yang sama seperti pilkada pertama. Sehingga saya meminta agar  status hukum saya itu jelas. Tetapi pemilihan pertama sudah jalan, kedua saya sudah jalani dan menang murni didukung oleh masyarakat. Kemudian MK putuskan diskualifikasi. Keadilan kepada kami di mana,” tuturnya. 

Baca Juga :  BRIN Dukung Bupati Pegubin Bentuk BRIDA di Batom

Erdi Dabi mengatakan, MK sebagai lembaga tertinggi di negara ini tidak boleh membunuh karakter intelektual Papua dan Yalimo. MK menurutnya harus mengacu pada amar putusan sebelumnya.

“Putusan yang diambil itu menjalankan putusan di Yalimo 105 TPS. Dan juga harus melaporkan pemilihan PSU. Jangan MK melempar bola sembunyi tangan. KPU Provinsi Papua, Bawaslu, dan pihak terkait harus melihat hal ini. Sebab perolehan suara adalah murni suara rakyat. Kami sudah capek mengikuti pemilihan ketiga. Apalagi  harta benda dari masyarakat sudah habis dan saya tidak inginkan ada konflik antara masyarakat,” ucapnya. 

Lanjut Dabi, apabila mau menunjukkan sikap gentlemen, dirinya meminta jangan menyerang pribadi. Sebab setiap orang mempunyai masalah.  “Kalau mau mendiskualifikasika  saya kenapa tidak dari awal. Ini pada tahapan pertama saya sudah lalui dengan perolehan suara terbanyak. Setelah PSU, saya juga sudah meraih suara terbanyak di lapangan. Kenapa tidak dipersoalkan khasus ini sejak awal. Namun persoalan saya sudah aman, lalu MK mendiskualifikasikan saya,” sesalnya. 

Erdi Dabi juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengambil jalan tengah untuk polemik ini agar masyarakat bia tenang. “Saya tidak menjamin pemilihan kepala daerah yang ke-3 kalinya akan diselenggarakan dengan baik. Sebab kami mau mengadu ke mana lagi. Kalau MK saja sudah menunjukan sikap tidak seimbang dalam proses perolehan suara. Kami meminta kepada KPU untuk mempertanggungjawabkan hal ini,” tambahnya. 

Dalam kesempatan itu, Erdi Dabi meminta MK mengembalikan suara rakyat, mengembalikan hak dasar masyarakat 47 ribu. “Sebab saya hanya satu orang namun berbeda dengan 47 ribu orang yang mendukung saya. Yalimo situasi gawat. Saya klarifikasi. Bahwa informasi yang beredar didaerah bahwa pemenang 01 dan 02. Pesan ini yang tiba di masyarakat lalu mereka bakar kantor sembarang,” jelasnya. 

“Jadi bukan hanya saya punya massa pendukung yang bakar. Ada massa dari pendukung 02 yang bakar kantor lagi. Karena MK sudah keluarkan amar putusan dan mereka juga klaim sebagai pemenang. Sementara informasih yang menyebar simpang siur dan jaringan seluler di Yalimo itu terganggu. Informasi tidak jelas dan tidak bertangung jawab  mulai muncul akhirnya terjadi konflik, maka bagian ini juga semua pihak harus kontrol,” sambungnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, sekarang pihaknya menunggu hasil dari pihak provinsi dan penyelenggara untuk memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat Yalimo.  “Kami tidak mau korban jiwa dalam politik. Sehingga MK harus berbicara atas insiden ini. MK yang harus membicarakan tentang teknis peraturan sengketa Pilkada, namun justru dalam putusan MK berbicara persoalan lain dengan mendiskualifikasikan yang lain,” pungkasnya.

Di tempat yang sama Kepala Suku Yalimo, Sony Silak mengatakan bahwa pada tanggal 9 Desember 2020, Paslon nomor urut 01 sudah menang dengan perolehan suara 47.900 lebih. Namun kemudian ada gugatan sengketa dan disidangkan di MK, dimana kemudian MK memutuskan dilakukan PSU di dua distrik yang oleh KPU Yalimo sudah dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2021.

Baca Juga :  Sebagian Besar dari Pasar Youtefa

“Dalam PSU tersebut, kami menang dengan suara 47.800 lebih. Lalu kandidat nomor 02 menggugat, sehingga mengajukan ke MK. Kemudian MK memutuskan bahwa pasangan calon bupati nomor urut 01 gugur. Kami menilai bahwa MK sudah tidak berjalan sesuai dengan fungsinya. Sebab dalam putusan ini, MK menggugurkan calon bupati nomor urut 01 yang pada pemilihan pertama dan PSU, menang,” bebernya. 

Silak mengatakan, pembakaran kantor pemerintahan yang terjadi pasca pembacaan putusan MK, disebabkan masyarakat emosi. Masyarakat emosi karena sudah dua kali kandidat nomor urut 01 menang dengan suara yang sama, namun putusan MK berubah dan ini memicu pecahnya konflik. 

Selain itu, Silak menyebutkan ada juga dari masalah lain karena di sana ada dua massa baik pasangan 01 dan 02 jadi semua terjadi karena emosi mereka. “Mahkamah Konstitusi segera mengembalikan hak masyarakat yang sudah mereka berikan kepada Erdi  yang telah menang dua kali. Bukan memutuskan atau mencari-cari kesalahan orang lain. Jangan buat masalah di daerah kami. Kami mau aman dan jangan masyarakat korban,” pungkasnya.

Secara terpisah Ketua Bidang Hukum Timses Erdi Dabi – John Wilil, Leo Himan, mempertanyakan dasar keputusan MK mendiskualifikasi pasangan Erdi Dabi – John Wilil dalam Pilkada Yalimo. Leo Himan menjelaskan bahwa putusan MK tidak memiliki dasar hukum.

“MK ambil keputusan diskualifikasi ini dasarnya apa? Kalau UU Pemerintahan kan jelas. UU Pilkada juga sanksinya jelas. Setelah dilantik, diberhentikan dan mengangkat wakil menjadi bupati pada hari itu juga,” ungkap Leo Himan di Kantor Cenderawasih Pos, kemarin.

“Tapi yang kami alami ini seperti MK menjadikan kami martir untuk menyelamatkan muka Indonesia di depan publik. Karena aturan yang digunakan MK untuk putuskan kami didiskualifikasi itu tidak ada,” sambungnya.

Alhasil, kredibilitas hakim MK menurutnya juga dipertanyakan dalam putusan yang diambil terkait dengan diskualifikasi tersebut. “Kalau kita lihat cantolan hukum, tidak ada yang memberikan kewenangan kepada MK untuk batalkan calon. Yang punya kewenangan untuk batalkan calon itu Bawaslu. Itu sudah  jelas sesuai UU Pemilu. Tapi kenapa MK ambil alih tugas lembaga negara lain? Ini tambah mengacaukan situasi Papua. Makanya, kami pertanyakan kredibilitas hakim MK,” tegasnya.

Kata Himan, kalau bicara soal kasus pidana, sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada masalah. Laporan juga diungkapkan telah dicabut, sehingga tidak ada laporan lagi. Lantas mengapa proses hukum masih terus berjalan.

“Ini baru pertama kali terjadi dimana MK mendiskualifikasi dengan kasus yang kita alami. Kasus kita ini bukan pidana murni, tapi kealpaan. Lakalantas itu kealpaan, kelalaian, sehingga beda,” jelasnya.

Himan mengaku bahwa bukan hanya pendukung tapi masyarakat di Yalimo menolak putusan MK dan pemilihan ulang. “Menurut masyarakat, mau PSU sampai 100 kali juga hasilnya akan sama. Makanya, kita pertanyakan kredibilitas MK. Karena MK ambil alih tugas lembaga negara lain, antara lain Bawaslu, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan KPU,” tambahnya.

“Padahal tugas MK sebatas sampai perselisihan saja. Tapi ini MK sudah mengadili kasus pidana, jadi MK ambil alih tugas Kepolisian, tugas pengadilan, tugas kejaksaan, dan tugas Bawaslu karena sudah mendiskualifikasi paslon,” pungkasnya. (oel/gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya