Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Sembilan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAYAPURA – Setelah melakukan gelar perkara, penyidik satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota  akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembentangan bendera bintang kejora dan penyerangan terhadap aparat keamanan yang terjadi di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada Kamis (10/11) pekan lalu.

Dari aksi ini, Polisi mengamankan 15 orang yang melakukan aksi di dalam lingkungan kampus tanpa seijin pihak kampus. “Hasil pemeriksaan kita selama 1×24 jam, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 9 orang, sementara 6 orang lainnya kami pulangkan,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon kepada wartawan, Senin (14/11) siang.

Dari kesembilan tersangka, tiga orang dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar adalah, YE (20), AF (22) dan DT (25).  Sedangkan enam lainnya yakni RN (23), DW (19), MW (23), AH (19), TM (21) dan NM (23) dikenakan Pasal 212 KUHP karena cukup bukti melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan. Kapolresta KBP Victor Mackbon menyebutkan, dari sembilan tersangka hanya lima orang yang berstatus sebagai mahasiswa USTJ, sementara empat orang lainnya bukan.

Baca Juga :  Satgas Cartenz Identifikasi Enam Korban, Dua tanpa Kartu Identitas

Ini membuktikan bahwa di lingkungan kampus juga sering digunakan oleh orang – orang luar untuk mendorong isu yang berseberangan dengan ideologi bangsa. Kampus kerap dijadikan sebagai tameng para pelaku untuk kemudian menjustifikasi sebuah perbuatan yang patut diduga merupakan tindakan melawan hukum. “Tiga tersangka yang dikenakan pasal makar bisa kami pastikan bukan mahasiswa USTJ melaikan pelaku dari luar yang menyelinap ke dalam kampus,” bebernya

Sementara status atau latar belakang para pelaku mereka masih didalami, dari kelompok mana dan dengan tujuan apa kegiatan tak berizin tersebut dilakukan, yang jelas hasil pemeriksaan penyidik menyatakan telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta.

Baca Juga :  Gempa Tektonik Belum Dapat Diprediksi dengan Tepat

Diberitakan sebelumnya, Polresta Jayapura Kota mengamankan 15 oknum diduga mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) karena membentangkan bendera bintang kejora di lingkungan kampus melalui mimbar bebas yang tidak berizin dari pihak Kampus, Kamis (10/11) lalu kemudian dilakukan penangkapan. (ade/oel/wen)

JAYAPURA – Setelah melakukan gelar perkara, penyidik satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota  akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembentangan bendera bintang kejora dan penyerangan terhadap aparat keamanan yang terjadi di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada Kamis (10/11) pekan lalu.

Dari aksi ini, Polisi mengamankan 15 orang yang melakukan aksi di dalam lingkungan kampus tanpa seijin pihak kampus. “Hasil pemeriksaan kita selama 1×24 jam, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 9 orang, sementara 6 orang lainnya kami pulangkan,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon kepada wartawan, Senin (14/11) siang.

Dari kesembilan tersangka, tiga orang dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar adalah, YE (20), AF (22) dan DT (25).  Sedangkan enam lainnya yakni RN (23), DW (19), MW (23), AH (19), TM (21) dan NM (23) dikenakan Pasal 212 KUHP karena cukup bukti melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan. Kapolresta KBP Victor Mackbon menyebutkan, dari sembilan tersangka hanya lima orang yang berstatus sebagai mahasiswa USTJ, sementara empat orang lainnya bukan.

Baca Juga :  Dua Rekanan RSUD Jayapura Tagih Pembayaran Proyek

Ini membuktikan bahwa di lingkungan kampus juga sering digunakan oleh orang – orang luar untuk mendorong isu yang berseberangan dengan ideologi bangsa. Kampus kerap dijadikan sebagai tameng para pelaku untuk kemudian menjustifikasi sebuah perbuatan yang patut diduga merupakan tindakan melawan hukum. “Tiga tersangka yang dikenakan pasal makar bisa kami pastikan bukan mahasiswa USTJ melaikan pelaku dari luar yang menyelinap ke dalam kampus,” bebernya

Sementara status atau latar belakang para pelaku mereka masih didalami, dari kelompok mana dan dengan tujuan apa kegiatan tak berizin tersebut dilakukan, yang jelas hasil pemeriksaan penyidik menyatakan telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta.

Baca Juga :  Gempa Tektonik Belum Dapat Diprediksi dengan Tepat

Diberitakan sebelumnya, Polresta Jayapura Kota mengamankan 15 oknum diduga mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) karena membentangkan bendera bintang kejora di lingkungan kampus melalui mimbar bebas yang tidak berizin dari pihak Kampus, Kamis (10/11) lalu kemudian dilakukan penangkapan. (ade/oel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya