Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pengacara Sebut Hotel di Angkasa Bukan Milik Lukas Enembe

JAYAPURA – Dua stiker milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipasang di hotel yang diduga milik Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe. Adapun stiker tersebut tertulis berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : Sprin.Sita/92/DIK. O1.05/01/09/2022 tanggal 5 september 2022. Tanah dan banguman ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Lukas Enembe.

Dari pantauan Cenderawasih Pos di lapangan Jumat (14/4). Stiker tersebut dipasang KPK di dinding bangunan hotel serta dinding pos penjagaan. Tak terlihat orang di dalam bangunan berlantai lima itu, pintu pagar terbuka namun pintu masuk ke dalam hotel terkunci.

Warga Angkasa Anius Tabuni yang ditemui Cenderawasih Pos menyampaikan, KPK mendatangi gedung berlantai lima itu pada Rabu (12/4). Mereka datang dengan pengawal Brimob.

“KPK berada di lokasi mulai dari pukul 15:00 WIT hingga pukul 17:00 WIT. Mereka lakukan pemasangan stiker di dua tempat, dinding bangunan hotel dan pos penjagaan. Usai melakukan pemasangan dan mengecek lokasi, mereka langsung pulang,” terang Anius.

Hanya saja kata Anius, KPK hanya berada di luar bangunan lantai lima itu. Mengingat bangunan tersebut terkunci dan yang pegang kunci tidak datang.

Baca Juga :  Di Keerom, Ladang Ganja 1 Hektar Ditemukan

Anius mengaku tak tahu siapa pemilik dari bangunan berlantai lima itu. Hanya saja, informasi yang beredar di masyarakat bangunan tersebut milik Lukas Enembe.

“Saya sendiri tidak tahu itu punya siapa, omongan di masyarakat menyatakan itu milik Lukas Enembe. Namun selama gedung ini dibangun, belum pernah melihat Lukas atau pun keluarganya mendatangi lokasi,” terangnya.

Anius menyatakan jika bangunan tersebut dibangun sejak tahun 2020 atau 2021 masa PON.

Sementara itu, Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut hingga kini pihaknya belum tahu menahu soal kepemilikan hotel tersebut termasuk saat dilakukan penyegelan atau penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/4)

Petrus juga menegaskan bahwa hotel yang berlokasi di Angkasa, Distrik Jayapura Utara itu bukan milik kliennya. Bahkan ia sendiri belum pernah melihat suratnya.

“Soal disegelnya aset di angkasa kita tidak tahu, termasuk tidak tahu kaitannya apa dengan klien kami. Terkait hotel tersebut, kita baru tahu dalam dakwaan Laka bahwa ada renovasi hotel dengan budget Rp 25 M,” kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat  (14/4).

“Pengakuan Lukas, hotel di Angkasa bukan miliknya. Bahkan klien kami sendiri tidak tahu menahu dengan hotel tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Calon Anggota Bawaslu Papua dan Pegunungan Jalani Tes Psikologi

Petrus pun tak memungkiri bahwa saat Lukas diperiksa penyidik KPK pada Rabu (12/4) lalu, dalam dakwaan Laka tercantum membangun Hotel Angkasa. Hanya saja tak ada pertanyaan itu saat kliennya diperiksa.

”Sewaktu klien saya di BAP, pertanyaannya sebatas mengenai harta kekayaannya. Lukas saat itu menyampaikan bahwa ia hanya memiliki rumah di Santa Rosa dan di Koya, sementara rumah di Pantai Indah Kapuk merupakan rumah sewaan,” terangnya.

Disampaikan Petrus, beberapa barang milik Lukas Enembe sudah disita seperti emas hingga ikat pinggang kepala macan.

“Ada emas dengan berat 1 kg milik Lukas yang sudah disita. Namun dalam pemeriksaan, KPK hanya memperlihatkan dalam bentuk gambar kepada klien kami. Emas itu Bapak Lukas menjelaskan bahwa emas tersebut buatannya sendiri, karena di dalam bongkahan emas itu tertulis Made by Lukas Enembe,” tuturnya.

Selain itu lanjut Petrus, materi pertanyaannya mengenai aset pribadi bapak Lukas termasuk  satu ikat pinggang kepala macan. Dan itu semua disita dari rumah beliau yang disewa di Pantai Indah Kapuk. (fia/wen/antara)

JAYAPURA – Dua stiker milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipasang di hotel yang diduga milik Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe. Adapun stiker tersebut tertulis berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : Sprin.Sita/92/DIK. O1.05/01/09/2022 tanggal 5 september 2022. Tanah dan banguman ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Lukas Enembe.

Dari pantauan Cenderawasih Pos di lapangan Jumat (14/4). Stiker tersebut dipasang KPK di dinding bangunan hotel serta dinding pos penjagaan. Tak terlihat orang di dalam bangunan berlantai lima itu, pintu pagar terbuka namun pintu masuk ke dalam hotel terkunci.

Warga Angkasa Anius Tabuni yang ditemui Cenderawasih Pos menyampaikan, KPK mendatangi gedung berlantai lima itu pada Rabu (12/4). Mereka datang dengan pengawal Brimob.

“KPK berada di lokasi mulai dari pukul 15:00 WIT hingga pukul 17:00 WIT. Mereka lakukan pemasangan stiker di dua tempat, dinding bangunan hotel dan pos penjagaan. Usai melakukan pemasangan dan mengecek lokasi, mereka langsung pulang,” terang Anius.

Hanya saja kata Anius, KPK hanya berada di luar bangunan lantai lima itu. Mengingat bangunan tersebut terkunci dan yang pegang kunci tidak datang.

Baca Juga :  Siapkan 16 Ton Untuk Bencana Kekeringan

Anius mengaku tak tahu siapa pemilik dari bangunan berlantai lima itu. Hanya saja, informasi yang beredar di masyarakat bangunan tersebut milik Lukas Enembe.

“Saya sendiri tidak tahu itu punya siapa, omongan di masyarakat menyatakan itu milik Lukas Enembe. Namun selama gedung ini dibangun, belum pernah melihat Lukas atau pun keluarganya mendatangi lokasi,” terangnya.

Anius menyatakan jika bangunan tersebut dibangun sejak tahun 2020 atau 2021 masa PON.

Sementara itu, Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut hingga kini pihaknya belum tahu menahu soal kepemilikan hotel tersebut termasuk saat dilakukan penyegelan atau penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/4)

Petrus juga menegaskan bahwa hotel yang berlokasi di Angkasa, Distrik Jayapura Utara itu bukan milik kliennya. Bahkan ia sendiri belum pernah melihat suratnya.

“Soal disegelnya aset di angkasa kita tidak tahu, termasuk tidak tahu kaitannya apa dengan klien kami. Terkait hotel tersebut, kita baru tahu dalam dakwaan Laka bahwa ada renovasi hotel dengan budget Rp 25 M,” kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat  (14/4).

“Pengakuan Lukas, hotel di Angkasa bukan miliknya. Bahkan klien kami sendiri tidak tahu menahu dengan hotel tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Diserang, 6 Prajurit TNI Dilaporkan Gugur

Petrus pun tak memungkiri bahwa saat Lukas diperiksa penyidik KPK pada Rabu (12/4) lalu, dalam dakwaan Laka tercantum membangun Hotel Angkasa. Hanya saja tak ada pertanyaan itu saat kliennya diperiksa.

”Sewaktu klien saya di BAP, pertanyaannya sebatas mengenai harta kekayaannya. Lukas saat itu menyampaikan bahwa ia hanya memiliki rumah di Santa Rosa dan di Koya, sementara rumah di Pantai Indah Kapuk merupakan rumah sewaan,” terangnya.

Disampaikan Petrus, beberapa barang milik Lukas Enembe sudah disita seperti emas hingga ikat pinggang kepala macan.

“Ada emas dengan berat 1 kg milik Lukas yang sudah disita. Namun dalam pemeriksaan, KPK hanya memperlihatkan dalam bentuk gambar kepada klien kami. Emas itu Bapak Lukas menjelaskan bahwa emas tersebut buatannya sendiri, karena di dalam bongkahan emas itu tertulis Made by Lukas Enembe,” tuturnya.

Selain itu lanjut Petrus, materi pertanyaannya mengenai aset pribadi bapak Lukas termasuk  satu ikat pinggang kepala macan. Dan itu semua disita dari rumah beliau yang disewa di Pantai Indah Kapuk. (fia/wen/antara)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya