Di tengah upaya mitigasi oleh pemerintah, Dinkes Mimika turut mengimbau kesadaran kolektif warga untuk melakukan perlindungan mandiri serta membatasi aktivitas di luar ruangan (outdoors) jika tidak mendesak. “Meskipun masker sudah kita bagikan, masyarakat diharapkan punya inisiatif sendiri untuk membeli masker di apotek. Setiap kali keluar rumah, wajib menggunakan masker,” tegasnya.
Marcelino mengimbau warga yang mulai mengalami gejala gangguan pernapasan seperti batuk atau sesak napas untuk tidak menunda pengobatan dan segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. “Bagi warga yang mulai merasakan gangguan kesehatan seperti batuk atau sesak napas, disarankan untuk segera memeriksakan diri ke Puskesmas terdekat,” tutupnya.
Bagi YLBHI dan LBH se-Papua, rangkaian kejadian tersebut menunjukkan perlunya langkah penanganan yang lebih terkoordinasi. Mereka menyoroti belum ditetapkannya status keadaan darurat bencana oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Tanah Papua, meskipun ancaman kekeringan dan karhutla telah menjadi perhatian.
Mereka mendasarkan desakan tersebut pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan itu, pemerintah memiliki kewajiban melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi, sementara penetapan status keadaan darurat bencana diatur dalam Pasal 51. YLBHI dan LBH se-Papua menilai karhutla di Merauke, Mappi, dan Boven Digoel tidak bisa dilepaskan dari persoalan pembukaan hutan untuk PSN Pangan dan Energi. Mereka menyebut proyek tersebut mencakup sekitar dua juta hektare lahan di wilayah adat masyarakat Malind dan masyarakat adat lainnya.
“Proyek itu berjalan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 835 Tahun 2024 tertanggal 12 Juli 2024, dengan melibatkan sepuluh perusahaan dan dukungan Batalyon Teritorial Pembangunan,” terangnya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (12/10)
Keputusan terkait proyek tersebut saat ini sedang digugat masyarakat adat Papua Selatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena itu, YLBHI dan LBH se-Papua meminta pemerintah meninjau kembali keputusan tersebut dan melakukan audit lingkungan terhadap seluruh kegiatan PSN.
Di tengah upaya mitigasi oleh pemerintah, Dinkes Mimika turut mengimbau kesadaran kolektif warga untuk melakukan perlindungan mandiri serta membatasi aktivitas di luar ruangan (outdoors) jika tidak mendesak. “Meskipun masker sudah kita bagikan, masyarakat diharapkan punya inisiatif sendiri untuk membeli masker di apotek. Setiap kali keluar rumah, wajib menggunakan masker,” tegasnya.
Marcelino mengimbau warga yang mulai mengalami gejala gangguan pernapasan seperti batuk atau sesak napas untuk tidak menunda pengobatan dan segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. “Bagi warga yang mulai merasakan gangguan kesehatan seperti batuk atau sesak napas, disarankan untuk segera memeriksakan diri ke Puskesmas terdekat,” tutupnya.
Bagi YLBHI dan LBH se-Papua, rangkaian kejadian tersebut menunjukkan perlunya langkah penanganan yang lebih terkoordinasi. Mereka menyoroti belum ditetapkannya status keadaan darurat bencana oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Tanah Papua, meskipun ancaman kekeringan dan karhutla telah menjadi perhatian.
Mereka mendasarkan desakan tersebut pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan itu, pemerintah memiliki kewajiban melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi, sementara penetapan status keadaan darurat bencana diatur dalam Pasal 51. YLBHI dan LBH se-Papua menilai karhutla di Merauke, Mappi, dan Boven Digoel tidak bisa dilepaskan dari persoalan pembukaan hutan untuk PSN Pangan dan Energi. Mereka menyebut proyek tersebut mencakup sekitar dua juta hektare lahan di wilayah adat masyarakat Malind dan masyarakat adat lainnya.
“Proyek itu berjalan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 835 Tahun 2024 tertanggal 12 Juli 2024, dengan melibatkan sepuluh perusahaan dan dukungan Batalyon Teritorial Pembangunan,” terangnya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (12/10)
Keputusan terkait proyek tersebut saat ini sedang digugat masyarakat adat Papua Selatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena itu, YLBHI dan LBH se-Papua meminta pemerintah meninjau kembali keputusan tersebut dan melakukan audit lingkungan terhadap seluruh kegiatan PSN.