“Api di Merauke, Mappi, dan Boven Digoel menyala di atas tanah adat yang hutannya sedang dibuka tanpa persetujuan masyarakat dan tanpa Amdal. BMKG sudah memperingatkan kemarau panjang sejak pertengahan tahun, tetapi pemerintah tetap menjalankan pembukaan hutan seluas dua juta hektare dan sampai hari ini belum menetapkan status darurat,” kata Emanuel Gobay.
Dalam pernyataan bersama, YLBHI, LBH Papua, LBH Papua Merauke, dan LBH Papua Pos Sorong menyampaikan empat tuntutan. Pertama, presiden, gubernur, serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua diminta segera menetapkan status keadaan darurat bencana kekeringan dan karhutla serta menjalankan peringatan dini bagi masyarakat.
Kedua, presiden, Menteri Kehutanan, dan Menteri Lingkungan Hidup diminta menghentikan pembukaan hutan dalam PSN Merauke dan pemberian izin pemanfaatan hutan skala besar di Tanah Papua. Mereka juga meminta peninjauan Keputusan Menteri LHK Nomor 835 Tahun 2024 dan audit lingkungan terhadap seluruh kegiatan PSN.
Ketiga, pemerintah provinsi se-Tanah Papua bersama BPBD diminta membentuk satuan tugas penanganan bencana El Niño. Pemenuhan air bersih dan pangan bagi kampung terdampak harus menjadi prioritas, dengan melibatkan masyarakat adat dalam penanganan. Keempat, majelis hakim yang memeriksa gugatan masyarakat adat Papua diminta memeriksa perkara secara sungguh-sungguh dan mengabulkan gugatan tersebut demi perlindungan hutan hujan tropis Papua, dengan mempertimbangkan prinsip in dubio pro natura dalam perkara lingkungan hidup. (ulo/mww/fia)
Perkebunan Kelapa Sawit yang ikut terbakar dampak dari Kebakatan Hutan dan Lahan di Kabupaten Bovendigul beberapa hari lalu. (Foto: Istimewa)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q