Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Empat Jadi Tersangka, Pelaku Lain Masih Diburu

Dari Kasus Pengeroyokan di Pasar Youtefa dan Depan Hotel Bunga

JAYAPURA-Polresta Jayapura Kota, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan atau main hakim sendiri yang terjadi saat kebakaran di Pasar Youtefa dan depan Hotel Bunga Youtefa, pada Minggu (7/1/2024).  Dimana, video pengeroyokan ini sempat ramai beredar di media sosial dan grup grup WhatsApp.

  Dari hasil penyelidikan, empat orang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya, masing-masing berinisial R (38), AH (26), TS (29) dan J (45).

“Empat tersangka diamankan Tim Resmob Numbay yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, karena melakukan perbuatan melawan hukum yakni main hakim sendiri,” terang Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (11/1).

Baca Juga :  Pemerintah Harus Jamin Stok dan Harga Telur Lokal Stabil

  Dikatakan Kapolresta, dari keempat tersangka tersebut masih akan dilakukan pengembangan hingga ditemukan tersangka-tersangka lainnya.

“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan,” kata Kapolresta, didampingi Danyon A Resimen I Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos  dan Kasie Humas AKP Muh. Anwar saat menggelar Press Conference di Mapolresta, Kamis (11/1).

   Menurut mantan Kapolres Mimika ini, penetapan para tersangka dikuatkan dengan keterangan korban, saksi saksi serta dukungan media juga rekaman video. “Diminta keterlibatan pihak lain segera melaporkan diri sebelum anggota saya mengamankan mereka, sebab di video dan rekaman CCTV terlihat jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Perlu Melibatkan Negara Luar Sebagai Mediator

Dari Kasus Pengeroyokan di Pasar Youtefa dan Depan Hotel Bunga

JAYAPURA-Polresta Jayapura Kota, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan atau main hakim sendiri yang terjadi saat kebakaran di Pasar Youtefa dan depan Hotel Bunga Youtefa, pada Minggu (7/1/2024).  Dimana, video pengeroyokan ini sempat ramai beredar di media sosial dan grup grup WhatsApp.

  Dari hasil penyelidikan, empat orang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya, masing-masing berinisial R (38), AH (26), TS (29) dan J (45).

“Empat tersangka diamankan Tim Resmob Numbay yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, karena melakukan perbuatan melawan hukum yakni main hakim sendiri,” terang Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (11/1).

Baca Juga :  Pra Peradilan Ditolak, Pemohon Bakal Laporkan Hakim ke KYD Papua.

  Dikatakan Kapolresta, dari keempat tersangka tersebut masih akan dilakukan pengembangan hingga ditemukan tersangka-tersangka lainnya.

“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan,” kata Kapolresta, didampingi Danyon A Resimen I Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos  dan Kasie Humas AKP Muh. Anwar saat menggelar Press Conference di Mapolresta, Kamis (11/1).

   Menurut mantan Kapolres Mimika ini, penetapan para tersangka dikuatkan dengan keterangan korban, saksi saksi serta dukungan media juga rekaman video. “Diminta keterlibatan pihak lain segera melaporkan diri sebelum anggota saya mengamankan mereka, sebab di video dan rekaman CCTV terlihat jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Oktober Pendidikan Tatap Muka Dilakukan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya