Di Sentani Anak 15 Tahun Tewas Dipukuli Ibu Kandung

Namun, keluarga korban menolak dilakukan autopsi. Polisi menghormati keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Untuk memastikan secara medis penyebab kematian secara lebih mendalam, keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan kami menghormati keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan EW di salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura. Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu batang kayu balok berukuran sekitar 23 sentimeter dan pakaian yang dikenakan korban.

Dionisius menyebut motif sementara kasus tersebut diduga dipicu rasa kesal dan emosi yang terakumulasi akibat berbagai persoalan kehidupan sehari-hari. “Tersangka mengaku merasa kesal dan terbebani dengan berbagai tuntutan kehidupan, pekerjaan, serta kondisi anak yang masih kecil. Namun apa pun alasannya, tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Angka Penyebaran Covid Turun, Tetap Disiplin Prokes

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi, pekerjaan maupun persoalan keluarga tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Atas perbuatannya, EW diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, keluarga korban menolak dilakukan autopsi. Polisi menghormati keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Untuk memastikan secara medis penyebab kematian secara lebih mendalam, keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan kami menghormati keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan EW di salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura. Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu batang kayu balok berukuran sekitar 23 sentimeter dan pakaian yang dikenakan korban.

Dionisius menyebut motif sementara kasus tersebut diduga dipicu rasa kesal dan emosi yang terakumulasi akibat berbagai persoalan kehidupan sehari-hari. “Tersangka mengaku merasa kesal dan terbebani dengan berbagai tuntutan kehidupan, pekerjaan, serta kondisi anak yang masih kecil. Namun apa pun alasannya, tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Waspada Cuaca Ekstrim Dalam Seminggu

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi, pekerjaan maupun persoalan keluarga tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Atas perbuatannya, EW diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya