Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara sesuai sangkaan yang diterapkan penyidik. Polres Jayapura memastikan proses hukum tetap berjalan. Penyidik juga masih mendalami keterangan saksi dan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. Di tengah proses hukum tersebut, polisi juga memperhatikan kondisi bayi tersangka yang masih berusia sekitar dua bulan dan masih membutuhkan ASI dari ibunya.
Kapolres mengatakan kebutuhan bayi tetap menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. “Bayi ini masih membutuhkan ASI dari ibunya. Kami tetap memperhatikan kebutuhan bayi tersebut. Tidak mungkin kebutuhan bayi diabaikan. Aspek kemanusiaan tetap kami perhatikan tanpa mengurangi proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Dion. (dil/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara sesuai sangkaan yang diterapkan penyidik. Polres Jayapura memastikan proses hukum tetap berjalan. Penyidik juga masih mendalami keterangan saksi dan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. Di tengah proses hukum tersebut, polisi juga memperhatikan kondisi bayi tersangka yang masih berusia sekitar dua bulan dan masih membutuhkan ASI dari ibunya.
Kapolres mengatakan kebutuhan bayi tetap menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. “Bayi ini masih membutuhkan ASI dari ibunya. Kami tetap memperhatikan kebutuhan bayi tersebut. Tidak mungkin kebutuhan bayi diabaikan. Aspek kemanusiaan tetap kami perhatikan tanpa mengurangi proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Dion. (dil/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q