Selain DLHK dan Dishub, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga menjadi bagian dari evaluasi karena realisasi pendapatannya belum mencapai target yang telah ditetapkan.
Evaluasi serupa dilakukan terhadap kelurahan yang telah diberikan tanggung jawab untuk membantu pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pendapatan. Rustan menyebut masih terdapat sejumlah kelurahan yang realisasi PAD-nya belum sesuai dengan target. Padahal, tanggung jawab tersebut telah diberikan melalui kesepakatan dalam Rakor PAD tahun sebelumnya.
“Bagi OPD dan lurah yang sudah diberikan tanggung jawab oleh pemerintah daerah sesuai kesepakatan Rakor tahun 2025, tetapi tidak memenuhi target pendapatan, ini menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah daerah. Harus diperbaiki dan segera dilakukan langkah-langkah untuk meningkatkan PAD,” tegasnya.
Berdasarkan data target PAD Kota Jayapura tahun 2026, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makan dan Minum menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan target Rp54.212.033.146.
Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditargetkan sebesar Rp45.107.492.043, disusul PBJT Listrik sebesar Rp42 miliar. Kemudian, Pajak Opsen PKB dan BBNKB ditargetkan mencapai Rp37.140.000.000, BPHTB Rp24 miliar, Pajak Reklame Rp21.874.337.690, Pajak Hotel Rp18.601.496.655, serta PBJT Hiburan sebesar Rp14.587.495.508.
Dari sisi retribusi, Retribusi Jasa Umum ditargetkan memberikan kontribusi Rp28.686.917.565. Sementara Retribusi Jasa Usaha ditargetkan Rp2,8 miliar dan Retribusi Perizinan Tertentu sebesar Rp500 juta.
Adapun sektor Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah ditargetkan menyumbang Rp9.543.500.000, sedangkan Lain-Lain PAD yang Sah sebesar Rp6.069.519.600. Rustan menegaskan, seluruh target tersebut membutuhkan kerja bersama. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan satu atau dua OPD untuk mengejar target PAD.
Selain DLHK dan Dishub, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga menjadi bagian dari evaluasi karena realisasi pendapatannya belum mencapai target yang telah ditetapkan.
Evaluasi serupa dilakukan terhadap kelurahan yang telah diberikan tanggung jawab untuk membantu pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pendapatan. Rustan menyebut masih terdapat sejumlah kelurahan yang realisasi PAD-nya belum sesuai dengan target. Padahal, tanggung jawab tersebut telah diberikan melalui kesepakatan dalam Rakor PAD tahun sebelumnya.
“Bagi OPD dan lurah yang sudah diberikan tanggung jawab oleh pemerintah daerah sesuai kesepakatan Rakor tahun 2025, tetapi tidak memenuhi target pendapatan, ini menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah daerah. Harus diperbaiki dan segera dilakukan langkah-langkah untuk meningkatkan PAD,” tegasnya.
Berdasarkan data target PAD Kota Jayapura tahun 2026, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makan dan Minum menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan target Rp54.212.033.146.
Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditargetkan sebesar Rp45.107.492.043, disusul PBJT Listrik sebesar Rp42 miliar. Kemudian, Pajak Opsen PKB dan BBNKB ditargetkan mencapai Rp37.140.000.000, BPHTB Rp24 miliar, Pajak Reklame Rp21.874.337.690, Pajak Hotel Rp18.601.496.655, serta PBJT Hiburan sebesar Rp14.587.495.508.
Dari sisi retribusi, Retribusi Jasa Umum ditargetkan memberikan kontribusi Rp28.686.917.565. Sementara Retribusi Jasa Usaha ditargetkan Rp2,8 miliar dan Retribusi Perizinan Tertentu sebesar Rp500 juta.
Adapun sektor Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah ditargetkan menyumbang Rp9.543.500.000, sedangkan Lain-Lain PAD yang Sah sebesar Rp6.069.519.600. Rustan menegaskan, seluruh target tersebut membutuhkan kerja bersama. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan satu atau dua OPD untuk mengejar target PAD.