Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

Lagi Miras Picu Pengeroyokan dan Penikaman

JAYAPURA-Minuman keras kembali menjadi [pemicu terjadinya kasus pengeroyokan yang berujung penikaman di Abepura, Minggu (11/10).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith mengatakan, kejadian berawal saat saksi berinisial IS (19) diajak pelaku inisial MA ke hotel untuk menemaninya minum-minuman keras (Miras) bersama rekan-rekannya termasuk korban.

Tak lama kemudian, salah seorang rekan pelaku meminjam motor saksi untuk pulang ke rumah dengan alasan mengganti baju. Namun, setiba di rumah, rekan pelaku ketiduran.

“Saksi yang menunggu cukup lama marah-marah kepada pelaku lantaran motornya tak kunjung datang, sehingga saksi keluar dari hotel. Saat keluar, pelaku mengejar saksi IS dan melakukan pemukulan sebanyak dua kali pada bagian pipi,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Demo Aliansi BEM Papua Justru Disorot

Lanjutnya, melihat pelaku memukul saksi, korban mendatangi pelaku dan meminta pelaku untuk tidak memukul saksi yang merupakan seorang perempuan.

Setelah itu, korban memukul pelaku dan memberikan uang taksi untuk pulang ke rumah.

Tidak lama kemudian, pelaku MA bersama saudaranya sekira empat orang kembali ke hotel dan bertemu korban di lobi hotel.

Pelaku bersama empat orang keluarganya langsung mengeroyok korban yang mengakibatkan luka tikam di bagian pinggang hingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis di RS Abepura

Usai kejadian tersebut lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Abepura menangkap pelaku kasus pengeroyokan dengan inisial MA (20), TA (26) dan YA (24) yang mengakibatkan korban Yosua Basutei (29) mengalami luka tikam dibagian pinggang yang terjadi di salah satu Hotel wilayah Kotara Distrik Abepura. Senin (12/10).

Baca Juga :  Palang Jalan Holtekamp Dibuka, Pemilik Ulayat Tuntut ini

“Tiga dari lima orang pelaku pengeroyokan diamankan polisi saat malarikan diri ke Skyland. Dua orang pelaku lainnya telah dikantongi identitasnya dan selanjutnya akan dilakukan pengejaran,” ucapnya.

Adapun ketiga orang pelaku lanjut AKP Clief, telah  diamankan di ruang tahanan Mapolsek Abepura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Abepura.

“Atas kejadian itu ketiga pelaku disangkakan  pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (fia/nat)

JAYAPURA-Minuman keras kembali menjadi [pemicu terjadinya kasus pengeroyokan yang berujung penikaman di Abepura, Minggu (11/10).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith mengatakan, kejadian berawal saat saksi berinisial IS (19) diajak pelaku inisial MA ke hotel untuk menemaninya minum-minuman keras (Miras) bersama rekan-rekannya termasuk korban.

Tak lama kemudian, salah seorang rekan pelaku meminjam motor saksi untuk pulang ke rumah dengan alasan mengganti baju. Namun, setiba di rumah, rekan pelaku ketiduran.

“Saksi yang menunggu cukup lama marah-marah kepada pelaku lantaran motornya tak kunjung datang, sehingga saksi keluar dari hotel. Saat keluar, pelaku mengejar saksi IS dan melakukan pemukulan sebanyak dua kali pada bagian pipi,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  BPOM Jayapura Musnahkan 6.354 Kosmetik Ilegal

Lanjutnya, melihat pelaku memukul saksi, korban mendatangi pelaku dan meminta pelaku untuk tidak memukul saksi yang merupakan seorang perempuan.

Setelah itu, korban memukul pelaku dan memberikan uang taksi untuk pulang ke rumah.

Tidak lama kemudian, pelaku MA bersama saudaranya sekira empat orang kembali ke hotel dan bertemu korban di lobi hotel.

Pelaku bersama empat orang keluarganya langsung mengeroyok korban yang mengakibatkan luka tikam di bagian pinggang hingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis di RS Abepura

Usai kejadian tersebut lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Abepura menangkap pelaku kasus pengeroyokan dengan inisial MA (20), TA (26) dan YA (24) yang mengakibatkan korban Yosua Basutei (29) mengalami luka tikam dibagian pinggang yang terjadi di salah satu Hotel wilayah Kotara Distrik Abepura. Senin (12/10).

Baca Juga :  Lukas Enembe Pilih Tetap di Papua

“Tiga dari lima orang pelaku pengeroyokan diamankan polisi saat malarikan diri ke Skyland. Dua orang pelaku lainnya telah dikantongi identitasnya dan selanjutnya akan dilakukan pengejaran,” ucapnya.

Adapun ketiga orang pelaku lanjut AKP Clief, telah  diamankan di ruang tahanan Mapolsek Abepura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Abepura.

“Atas kejadian itu ketiga pelaku disangkakan  pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya