Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Terdampak Covid, RAPBD-P Puncak Jaya Berkurang

NOTA KEUANGAN: Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM., saat menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan APBD-P 2020 di ruang sidang DPRD Puncak Jaya, Selasa (3/11). ( FOTO: Humas Puncak Jaya for Cepos)

Bupati Yuni Wonda: Belanja Reses, Insentif PNS dan Uang Makan Tidak Dikurangi

MULIA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya menggelar pembukaan rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Selasa (3/11).

Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, S.Sos., SIP., MM., dalam pidato pengantar Nota Keuangan Raperda APBD-P Puncak Jaya Tahun 2020 menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Puncak Jaya saat ini masih berjalan dengan baik dan normal. Meskipun dalam kondisi bangsa dan masyarakat yang tengah fokus untuk menangani masalah Covid-19.

Dikatakan, sejak Maret lalu melalui rapat lintas sektoral, Puncak Jaya telah melakukan karantina wilayah dan mendorong upaya pencegahan penularan Covid dari kota sampai ke distrik dan kampung. 

Dari aspek penerimaan dijabarkan bahwa berdasarkan kebijakan pemerintah dan prediksi realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun 2020, anggaran yang semula sebesar Rp 1.379.910.938.303,52 menjadi sebesar Rp. 1.329.891.062.303,52 atau berkurang sebesar Rp. 50.091.876.000 atau turun sebesar 3,62%.

Menurutnya target pendapatan berkurang secara signifikan, tentunya berdampak langsung terhadap belanja daerah. Selain harus melakukan pergeseran belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan, ekonomi dan jaring pengaman sosial. Pemerintah daerah juga harus menyesuaikan alokasi belanja dengan turunnya pendapatan. 

Akibatnya, aspek belanja menurut Bupati Yuni Wonda mengalami penurunan dalam APBD perubahan Kabupaten Puncak Jaya tersebut. “Tahun Anggaran 2020 semula dianggarkan sebesar Rp 1.407.788.868.364,94 mengalami penurunan sebesar Rp 1.387.411.785.290,29 mengalami pengurangan sebesar Rp 20.377.083.074,65 atau turun sebesar 1,45%,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Papua Tengah dan Kejati Papua Jalin MoU 

Bupati Yuni Wonda menyampaikan bahwa DAU yang semula direncanakan sebesar Rp 796.835.621.000, berubah menjadi Rp 704.292.072.000, atau berkurang sebesar Rp 92.543.549.000 dan DAK Fisik yang semula direncanakan sebesar Rp 122.864.561.000 berubah menjadi Rp 66.169.510.000 atau berkurang sebesar Rp 56.695.051.000.

Adapun DAK Non Fisik semula direncanakan sebesar Rp 28.219.890.000 berubah menjadi Rp 28.094.411.000 atau berkurang sebesar Rp 125.479.000. Dana Desa atau yang berganti nama menjadi BLT yang semula direncanakan sebesar Rp 294.087.423.000 berubah menjadi Rp 290.823.709.000 atau berkurang sebesar Rp 3.263.714.000.

Meskipun terjadi pengurangan dibanyak sisi, Bupati Yuni juga memastikan tidak mengurangi hak pegawai dan dana reses DPRD. “Keputusan bersama ini untuk memastikan pemerintah daerah memiliki dana yang cukup dalam menangani Covid-19 maka perlu dilakukan penyesuaian belanja pegawai, belanja barang jasa dan modal 50%. Termasuk belanja reses, operasional pejabat, insentif PNS, uang makan harus dikurangi 50% dari yang ada. Namun saya mengambil kebijakan, khusus belanja reses, insentif PNS dan uang makan tidak dikurangi sama sekali,” jelas Bupati Yuni.

Usai membacakan pidato Nota Keuangan RAPBD-P 2020, Bupati Yuni Wonda menyerahkan Nota Keuangan APBD-P 2020 kepada ketua DPRD Puncak Jaya, Zakarias Telenggen dan selanjutnya melakukan penandatanganan berita acara penyerahan.

Ketua DPRD Puncak Jaya, Zakarias Telenggen didampingi Wakil Ketua, Miren Kogoya, S.Kom.,

Baca Juga :  Komisi VII DPR RI Dorong Penambahan Kuota BBM Jayawijaya

usai pembukaan sidang belum bisa menanggapi substansi dari Nota Keuangan eksekutif itu. Pihaknya saat itu hanya menerima dan selanjutnya akan dilakukan tahapan berikut seperti konsultasi dan sidang internal DPRD membahas hal itu. “Kami, secara resmi sudah terima dan ini bukan hal baru, sudah biasa dilakukan antara pemerintah dan DPRD. Selanjutnya akan kami tindaklanjut sesuai prosedur yang ada. Kami juga ucapkan terima kasih kepada bupati, Kapolres, Dandim serta Plh. Sekda yang telah penuhi undangan kami,” ucap Miren Kogoya.

Secara terpisah, Kapolres Puncak Jaya, AKBP. Drs. Mikael Suradal, MM., menyatakan Polri dalam hal ini Polres Puncak Jaya tetap mendukung apa yang menjadi kebijakan Bupati Puncak Jaya  terlebih bagaimana mempertahankan situasi Kamtibmas yang kondusif di Puncak Jaya. 

Senada dengan itu, Dandim 1714/PJ, Letkol Inf. Rofi Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya tetap mendukung apa yang menjadi keputusan Pemda bersama DPRD. 

Sekedar diketahui, hadir dalam pembukaan sidang Kapolres AKBP. Drs. Mikael Suradal, MM, Dandim 1714/PJ Letkol Inf. Rofi Irwansyah, S.IP, M.Si, Plh. Sekda Mulyadi, S.Sos, M.AP, M.KP., pejabat eselon II dan III, pimpinan denominasi gereja dan masjid serta pimpinan Ormas di Kabupaten Puncak Jaya.

Mengawali rapat paripurna, Sekretaris DPRD Puncak Jaya, Daud Wendamili, SH, M. KP membacakan daftar hadir anggota DPRD Puncak Jaya sebanyak 23 orang dari jumlah seharusnya 30 orang. Jumlah tersebut sah dan memenuhi kuorum dan rapat dilanjutkan.(Humas/nat)

NOTA KEUANGAN: Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM., saat menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan APBD-P 2020 di ruang sidang DPRD Puncak Jaya, Selasa (3/11). ( FOTO: Humas Puncak Jaya for Cepos)

Bupati Yuni Wonda: Belanja Reses, Insentif PNS dan Uang Makan Tidak Dikurangi

MULIA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya menggelar pembukaan rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Selasa (3/11).

Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, S.Sos., SIP., MM., dalam pidato pengantar Nota Keuangan Raperda APBD-P Puncak Jaya Tahun 2020 menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Puncak Jaya saat ini masih berjalan dengan baik dan normal. Meskipun dalam kondisi bangsa dan masyarakat yang tengah fokus untuk menangani masalah Covid-19.

Dikatakan, sejak Maret lalu melalui rapat lintas sektoral, Puncak Jaya telah melakukan karantina wilayah dan mendorong upaya pencegahan penularan Covid dari kota sampai ke distrik dan kampung. 

Dari aspek penerimaan dijabarkan bahwa berdasarkan kebijakan pemerintah dan prediksi realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun 2020, anggaran yang semula sebesar Rp 1.379.910.938.303,52 menjadi sebesar Rp. 1.329.891.062.303,52 atau berkurang sebesar Rp. 50.091.876.000 atau turun sebesar 3,62%.

Menurutnya target pendapatan berkurang secara signifikan, tentunya berdampak langsung terhadap belanja daerah. Selain harus melakukan pergeseran belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan, ekonomi dan jaring pengaman sosial. Pemerintah daerah juga harus menyesuaikan alokasi belanja dengan turunnya pendapatan. 

Akibatnya, aspek belanja menurut Bupati Yuni Wonda mengalami penurunan dalam APBD perubahan Kabupaten Puncak Jaya tersebut. “Tahun Anggaran 2020 semula dianggarkan sebesar Rp 1.407.788.868.364,94 mengalami penurunan sebesar Rp 1.387.411.785.290,29 mengalami pengurangan sebesar Rp 20.377.083.074,65 atau turun sebesar 1,45%,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemekaran Tiga Provinsi Papua Disepakati

Bupati Yuni Wonda menyampaikan bahwa DAU yang semula direncanakan sebesar Rp 796.835.621.000, berubah menjadi Rp 704.292.072.000, atau berkurang sebesar Rp 92.543.549.000 dan DAK Fisik yang semula direncanakan sebesar Rp 122.864.561.000 berubah menjadi Rp 66.169.510.000 atau berkurang sebesar Rp 56.695.051.000.

Adapun DAK Non Fisik semula direncanakan sebesar Rp 28.219.890.000 berubah menjadi Rp 28.094.411.000 atau berkurang sebesar Rp 125.479.000. Dana Desa atau yang berganti nama menjadi BLT yang semula direncanakan sebesar Rp 294.087.423.000 berubah menjadi Rp 290.823.709.000 atau berkurang sebesar Rp 3.263.714.000.

Meskipun terjadi pengurangan dibanyak sisi, Bupati Yuni juga memastikan tidak mengurangi hak pegawai dan dana reses DPRD. “Keputusan bersama ini untuk memastikan pemerintah daerah memiliki dana yang cukup dalam menangani Covid-19 maka perlu dilakukan penyesuaian belanja pegawai, belanja barang jasa dan modal 50%. Termasuk belanja reses, operasional pejabat, insentif PNS, uang makan harus dikurangi 50% dari yang ada. Namun saya mengambil kebijakan, khusus belanja reses, insentif PNS dan uang makan tidak dikurangi sama sekali,” jelas Bupati Yuni.

Usai membacakan pidato Nota Keuangan RAPBD-P 2020, Bupati Yuni Wonda menyerahkan Nota Keuangan APBD-P 2020 kepada ketua DPRD Puncak Jaya, Zakarias Telenggen dan selanjutnya melakukan penandatanganan berita acara penyerahan.

Ketua DPRD Puncak Jaya, Zakarias Telenggen didampingi Wakil Ketua, Miren Kogoya, S.Kom.,

Baca Juga :  Keberadaan Tambang Ilegal di Baya Biru Salah Satu Pemicu Konflik

usai pembukaan sidang belum bisa menanggapi substansi dari Nota Keuangan eksekutif itu. Pihaknya saat itu hanya menerima dan selanjutnya akan dilakukan tahapan berikut seperti konsultasi dan sidang internal DPRD membahas hal itu. “Kami, secara resmi sudah terima dan ini bukan hal baru, sudah biasa dilakukan antara pemerintah dan DPRD. Selanjutnya akan kami tindaklanjut sesuai prosedur yang ada. Kami juga ucapkan terima kasih kepada bupati, Kapolres, Dandim serta Plh. Sekda yang telah penuhi undangan kami,” ucap Miren Kogoya.

Secara terpisah, Kapolres Puncak Jaya, AKBP. Drs. Mikael Suradal, MM., menyatakan Polri dalam hal ini Polres Puncak Jaya tetap mendukung apa yang menjadi kebijakan Bupati Puncak Jaya  terlebih bagaimana mempertahankan situasi Kamtibmas yang kondusif di Puncak Jaya. 

Senada dengan itu, Dandim 1714/PJ, Letkol Inf. Rofi Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya tetap mendukung apa yang menjadi keputusan Pemda bersama DPRD. 

Sekedar diketahui, hadir dalam pembukaan sidang Kapolres AKBP. Drs. Mikael Suradal, MM, Dandim 1714/PJ Letkol Inf. Rofi Irwansyah, S.IP, M.Si, Plh. Sekda Mulyadi, S.Sos, M.AP, M.KP., pejabat eselon II dan III, pimpinan denominasi gereja dan masjid serta pimpinan Ormas di Kabupaten Puncak Jaya.

Mengawali rapat paripurna, Sekretaris DPRD Puncak Jaya, Daud Wendamili, SH, M. KP membacakan daftar hadir anggota DPRD Puncak Jaya sebanyak 23 orang dari jumlah seharusnya 30 orang. Jumlah tersebut sah dan memenuhi kuorum dan rapat dilanjutkan.(Humas/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya