Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Pemprov Papua Tengah dan Kejati Papua Jalin MoU 

TIMIKA-Dalam rangka mencegah adanya konsekuensi hukum dari program atau kebijakan yang dijalankan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua dalam hal pendampingan hukum.

Penandatangan MoU dilakukan di Hotel Horison Diana Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (19/9). Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Papua Tengah, Elisabeth Tsenawatin bersama LO Kajati Papua Tengah yakni Teddy Widodo, SH., MH. Turut hadir perwakilan setiap Pemkab yang ada di lingkup Provinsi Papua Tengah.

LO Kajati Papua Tengah yakni Teddy Widodo, SH, MH., menjelaskan, MoU ini berkaitan dengan pendampingan kepada pemerintah dalam hal keperdataan maupun tata usaha negara. Sehingga dalam menjalankan pekerjaan, pejabat atau instansi pemerintah bisa mendapat pertimbangan hukum agar tidak menyimpang dan melanggar.

Untuk itu kata Teddy, MoU ini memuat beberapa poin. Pertama terkait dengan penegakan hukum, yakni apabila Pemprov Papua Tengah mendapat gugatan atau sengketa kasus maka, Pemprov bisa membuat surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi sebagai pengacara negara.

Baca Juga :  Pemprov Papua Lapor KPK

Kedua, sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, sebagai aparat penegak hukum dalam penyidikan penuntutan bidang pidana umum maupun tindak pidana korupsi, maka Kejaksaan bisa memberikan pendampingan hukum atau legal asisten.

Ketiga, memberikan pendapat hukum atau legal opinion, yakni pemberian surat kuasa khusus kepada Jaksa dalam memberikan pendapat hukum. Keempat, MoU ini juga memberikan bantuan hukum kepada Pemprov Papua Tengah maupun masyarakat .

Sementara itu Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Papua Tengah, Elisabeth Tsenawatin mengungkapkan, sejak berdiri sekitar 11 bulan lalu, Pemprov Papua Tengah telaj melahirkan puluhan produk hukum.

Tahun 2022 ada 44 produk hukum berupa 29 Peraturan Gubernur dan 15 Keputusan Gubernur. Kemudian Tahun 2023 ada 35 Peraturan Gubernur dan 118 keputusan Gubernur. Di Tahun 2024 ditargetkan ada 57 produk hukum berupa Peraturan Daerah.

Sebagai Daerah Otonom Baru, Elisabeth menyatakan Pemprov Papua Tengah sangat membutuhkan pendampingan hukum dalam rangka pengembangan kapasitas dan pengelolaan tata pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Baca Juga :  Trend Penerimaan Pendapatan Daerah Cenderung Positif

“Kerja sama yang kita lakukan hari ini bermaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara sedangkan tujuannya untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bagi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik dalam maupun di luar pengadilan,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama yakni, pemberian bantuan hukum oleh Jaksa pengacara negara secara litigasi dan nonlitigasi kepada Provinsi Papua Tengah. Pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion asistensi kepada Provinsi Papua Tengah. Kemudian tindakan hukum memulihkan keuangan negara melalui negosiasi mediasi dan fasilitasi.

Peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan sosialisasi dan seminar. Koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset serta mitigasi resiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.(ryu/nat)

TIMIKA-Dalam rangka mencegah adanya konsekuensi hukum dari program atau kebijakan yang dijalankan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua dalam hal pendampingan hukum.

Penandatangan MoU dilakukan di Hotel Horison Diana Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (19/9). Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Papua Tengah, Elisabeth Tsenawatin bersama LO Kajati Papua Tengah yakni Teddy Widodo, SH., MH. Turut hadir perwakilan setiap Pemkab yang ada di lingkup Provinsi Papua Tengah.

LO Kajati Papua Tengah yakni Teddy Widodo, SH, MH., menjelaskan, MoU ini berkaitan dengan pendampingan kepada pemerintah dalam hal keperdataan maupun tata usaha negara. Sehingga dalam menjalankan pekerjaan, pejabat atau instansi pemerintah bisa mendapat pertimbangan hukum agar tidak menyimpang dan melanggar.

Untuk itu kata Teddy, MoU ini memuat beberapa poin. Pertama terkait dengan penegakan hukum, yakni apabila Pemprov Papua Tengah mendapat gugatan atau sengketa kasus maka, Pemprov bisa membuat surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi sebagai pengacara negara.

Baca Juga :  Ladang Ganja Kembali Ditemukan di Waris

Kedua, sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, sebagai aparat penegak hukum dalam penyidikan penuntutan bidang pidana umum maupun tindak pidana korupsi, maka Kejaksaan bisa memberikan pendampingan hukum atau legal asisten.

Ketiga, memberikan pendapat hukum atau legal opinion, yakni pemberian surat kuasa khusus kepada Jaksa dalam memberikan pendapat hukum. Keempat, MoU ini juga memberikan bantuan hukum kepada Pemprov Papua Tengah maupun masyarakat .

Sementara itu Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Papua Tengah, Elisabeth Tsenawatin mengungkapkan, sejak berdiri sekitar 11 bulan lalu, Pemprov Papua Tengah telaj melahirkan puluhan produk hukum.

Tahun 2022 ada 44 produk hukum berupa 29 Peraturan Gubernur dan 15 Keputusan Gubernur. Kemudian Tahun 2023 ada 35 Peraturan Gubernur dan 118 keputusan Gubernur. Di Tahun 2024 ditargetkan ada 57 produk hukum berupa Peraturan Daerah.

Sebagai Daerah Otonom Baru, Elisabeth menyatakan Pemprov Papua Tengah sangat membutuhkan pendampingan hukum dalam rangka pengembangan kapasitas dan pengelolaan tata pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Baca Juga :  Johannes Rettob: Waktu Akan Membuktikan, Tuhan Tahu yang Saya Buat Untuk Mimika

“Kerja sama yang kita lakukan hari ini bermaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara sedangkan tujuannya untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bagi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik dalam maupun di luar pengadilan,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama yakni, pemberian bantuan hukum oleh Jaksa pengacara negara secara litigasi dan nonlitigasi kepada Provinsi Papua Tengah. Pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion asistensi kepada Provinsi Papua Tengah. Kemudian tindakan hukum memulihkan keuangan negara melalui negosiasi mediasi dan fasilitasi.

Peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan sosialisasi dan seminar. Koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset serta mitigasi resiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.(ryu/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya