Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Dana Reses dan Insentif ASN di Puncak Jaya Tidak Dipangkas

MULIA-Pandemi Covid-19 mengguncang seluruh sektor termasuk anggaran yang dikelola pemerintah. Akibatnya pemerintah terpaksa melakukan pemangkasan anggaran di antaranya dana reses dan biaya operasional terutama operasional pejabat eslon II dan III.

FOTO BERSAMA: Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, S.sos., SIP., MM., (depan keenam dari kanan) foto bersama dengan Forkopimda Puncak Jaya, Pimpinan dan anggota DPRD Puncak Jaya dan pejabat lainnya usai pembukaan sidang pripurana di ruang sidang DPRd Puncak jaya, Selasa (3/11). ( FOTO: Humas Puncak Jaya for Cepos)

Pemangkasan dana reses dan operasional pasca terbitnya keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, tidak dilakukan di Kabupaten Puncak Jaya. Hal ini disampaikan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, S.sos., SIP., MM., pada pembukaan sidang paripurna DPRD Kabupaten Puncak Jaya yang membahas Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 di ruang sidang DPRD Puncak Jaya, Pagaleme, Selasa (3/11).    

Saat menyampaikan pidato Nota Keuangan APBD-P 2020, Bupati Yuni Wonda menyampaikan bahwa seyogyanya akibat Covid-19 adalah keniscayaan terjadi pemangkasan anggaran hebat sebagaimana pernah disampaikan dalam sidang paripurna pembahasan APBD lalu. Hal itulah yang nyata terjadi kini. Dimana banyak belanja yang ikut dilakukan penyesuaian oleh pemerintah pusat guna membiayai upaya penanganan wabah Covid nasional serta upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemangkasan tersebut berdampak pada dana transfer ke daerah yang ikut dipangkas secara signifikan. Hal itu berlaku hampir kepada beberapa kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Kondisi demikian, memaksa daerah untuk ikut menunda bahkan memangkas kegiatan belanja yang tidak perlu.

Baca Juga :  PH Rettob  Nilai Dakwaan JPU Keliru

Bupati Yuni Wonda menyebutkan memang ada perubahan pendapatan namun tidak pada target penerimaan PAD yang tetap dipertahankan. Dana transfer daerah disebutkan banyak mengalami perubahan/berkurang dari biasanya, dikarenakan keputusan itu. Akibatnya di beberapa pasal belanja dan pembiayaan juga mengalami pengurangan kecuali dana reses dan hak/insentif ASN maupun tenaga honorer tidak mengalami pemangkasan.

“Aturan dari Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dikeluarkan dalam masa pandemi Covid-19. Hampir beberapa kabupaten telah melakukan pengurangan dana reses DPRD. Namun ada satu kebijakan besar yang saya lakukan dimana saya memiliki wewenang sebagai bupati bahwa untuk Puncak Jaya tidak ada pengurangan dana yang harus terjadi,” tegasnya.

Dijelaskan bahwa ada pertimbangan menjadi dasar sehingga Pemkab Puncak Jaya tidak ikut memangkas belanja dimaksud. Alasan utamanya adalah bahwa sampai saat ini kondisi Puncak Jaya masih dikategorikan sebagai zona hijau dari pandemi Covid-19. Dengan demikian pelayanan pemerintahan saat ini juga masih berjalan lancar.”Covid ini dia datang dan pergi sendiri tetapi tidak mengganggu pembangunan dan pelayanan publik itu sendiri,” tuturnya.

Bupati menambahkan bahwa kondisi aman dan damai serta zona hijau Puncak Jaya banyak diapresiasi oleh petinggi di Provinsi Papua. Bupati merincikan bahwa berdasarkan perintah tersebut ada beberapa sumber pembiayaan yang ikut dikurangi adalah biaya opersional terutama pejabat Eselon II dan III dan biaya belanja tidak langsung.

Baca Juga :  Saudi Putuskan Nasib Haji 2020 Pekan Keempat April

“Namun saya perintahkan kepada Plh. Sekda bahwa tahun ini tidak ada pengurangan dana yang terjadi. Untuk itu, saya minta kita semua harus tetap fokus dengan pembangunan di daerah ini” tambahnya.

Mengakhiri pidatonya, Bupati Yuni Wonda meminta DPRD, TNI dan Polri, hamba Tuhan bersama masyarakat bersinergi ikut membangun Puncak Jaya kedepan. Dirinya juga berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan kehidupan umat manusia kembali normal.

Sekedar diketahui, sidang paripurna yang dipimpin  Ketua DPRD Zakarias Telenggen didampingi Wakil Ketua, Miren Kogoya S. Kom., dihadiri Kapolres Puncak Jaya AKBP. Drs. Mikael Suradal, MM, Dandim 1714/PJ Letkol, Inf. Rofi Irwansyah, S.IP, M.Si, Plh. Sekda Mulyadi, S.Sos, M. AP, M.KP., para anggota DPRD, pejabat eselon II dan III,  pimpinan denominasi gereja dan masjid serta Ormas di Kabupaten Puncak Jaya.

Dalam Nota APBD-P yang dibacakan, diketahui bahwa belanja Pegawai Puncak Jaya dalam Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 4.185.432.000 berubah menjadi Rp. 4.070.232.000 atau turun 2,75%. (Humas/nat)

MULIA-Pandemi Covid-19 mengguncang seluruh sektor termasuk anggaran yang dikelola pemerintah. Akibatnya pemerintah terpaksa melakukan pemangkasan anggaran di antaranya dana reses dan biaya operasional terutama operasional pejabat eslon II dan III.

FOTO BERSAMA: Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, S.sos., SIP., MM., (depan keenam dari kanan) foto bersama dengan Forkopimda Puncak Jaya, Pimpinan dan anggota DPRD Puncak Jaya dan pejabat lainnya usai pembukaan sidang pripurana di ruang sidang DPRd Puncak jaya, Selasa (3/11). ( FOTO: Humas Puncak Jaya for Cepos)

Pemangkasan dana reses dan operasional pasca terbitnya keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, tidak dilakukan di Kabupaten Puncak Jaya. Hal ini disampaikan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, S.sos., SIP., MM., pada pembukaan sidang paripurna DPRD Kabupaten Puncak Jaya yang membahas Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 di ruang sidang DPRD Puncak Jaya, Pagaleme, Selasa (3/11).    

Saat menyampaikan pidato Nota Keuangan APBD-P 2020, Bupati Yuni Wonda menyampaikan bahwa seyogyanya akibat Covid-19 adalah keniscayaan terjadi pemangkasan anggaran hebat sebagaimana pernah disampaikan dalam sidang paripurna pembahasan APBD lalu. Hal itulah yang nyata terjadi kini. Dimana banyak belanja yang ikut dilakukan penyesuaian oleh pemerintah pusat guna membiayai upaya penanganan wabah Covid nasional serta upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemangkasan tersebut berdampak pada dana transfer ke daerah yang ikut dipangkas secara signifikan. Hal itu berlaku hampir kepada beberapa kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Kondisi demikian, memaksa daerah untuk ikut menunda bahkan memangkas kegiatan belanja yang tidak perlu.

Baca Juga :  Filep Karma Ditemukan Tewas di Pantai Base-G

Bupati Yuni Wonda menyebutkan memang ada perubahan pendapatan namun tidak pada target penerimaan PAD yang tetap dipertahankan. Dana transfer daerah disebutkan banyak mengalami perubahan/berkurang dari biasanya, dikarenakan keputusan itu. Akibatnya di beberapa pasal belanja dan pembiayaan juga mengalami pengurangan kecuali dana reses dan hak/insentif ASN maupun tenaga honorer tidak mengalami pemangkasan.

“Aturan dari Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dikeluarkan dalam masa pandemi Covid-19. Hampir beberapa kabupaten telah melakukan pengurangan dana reses DPRD. Namun ada satu kebijakan besar yang saya lakukan dimana saya memiliki wewenang sebagai bupati bahwa untuk Puncak Jaya tidak ada pengurangan dana yang harus terjadi,” tegasnya.

Dijelaskan bahwa ada pertimbangan menjadi dasar sehingga Pemkab Puncak Jaya tidak ikut memangkas belanja dimaksud. Alasan utamanya adalah bahwa sampai saat ini kondisi Puncak Jaya masih dikategorikan sebagai zona hijau dari pandemi Covid-19. Dengan demikian pelayanan pemerintahan saat ini juga masih berjalan lancar.”Covid ini dia datang dan pergi sendiri tetapi tidak mengganggu pembangunan dan pelayanan publik itu sendiri,” tuturnya.

Bupati menambahkan bahwa kondisi aman dan damai serta zona hijau Puncak Jaya banyak diapresiasi oleh petinggi di Provinsi Papua. Bupati merincikan bahwa berdasarkan perintah tersebut ada beberapa sumber pembiayaan yang ikut dikurangi adalah biaya opersional terutama pejabat Eselon II dan III dan biaya belanja tidak langsung.

Baca Juga :  PH Rettob  Nilai Dakwaan JPU Keliru

“Namun saya perintahkan kepada Plh. Sekda bahwa tahun ini tidak ada pengurangan dana yang terjadi. Untuk itu, saya minta kita semua harus tetap fokus dengan pembangunan di daerah ini” tambahnya.

Mengakhiri pidatonya, Bupati Yuni Wonda meminta DPRD, TNI dan Polri, hamba Tuhan bersama masyarakat bersinergi ikut membangun Puncak Jaya kedepan. Dirinya juga berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan kehidupan umat manusia kembali normal.

Sekedar diketahui, sidang paripurna yang dipimpin  Ketua DPRD Zakarias Telenggen didampingi Wakil Ketua, Miren Kogoya S. Kom., dihadiri Kapolres Puncak Jaya AKBP. Drs. Mikael Suradal, MM, Dandim 1714/PJ Letkol, Inf. Rofi Irwansyah, S.IP, M.Si, Plh. Sekda Mulyadi, S.Sos, M. AP, M.KP., para anggota DPRD, pejabat eselon II dan III,  pimpinan denominasi gereja dan masjid serta Ormas di Kabupaten Puncak Jaya.

Dalam Nota APBD-P yang dibacakan, diketahui bahwa belanja Pegawai Puncak Jaya dalam Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 4.185.432.000 berubah menjadi Rp. 4.070.232.000 atau turun 2,75%. (Humas/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya