MIMIKA- Sejumlah warga menggelar aksi pemalangan di Jalan Cenderawasih SP2, tepatnya di sekitar Perumahan Pemda, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (6/8).
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras menolak rencana eksekusi lahan pemukiman mereka.
Aksi jalanan ini sempat melumpuhkan arus lalu lintas di kawasan tersebut. Aparat kepolisian yang diterjunkan ke lokasi langsung berupaya memediasi dan bernegosiasi dengan perwakilan keluarga agar blokade jalan dapat dibuka secara damai.
Perwakilan keluarga, Steven Magai, mengungkapkan kekecewaannya atas tidak adanya kepastian hukum dan keterbukaan dari otoritas terkait terkait sengketa lahan yang telah mereka perjuangkan sejak setahun lalu.
“Kami sudah pergi ke pengadilan untuk mengurus masalah tanah ini, tetapi menurut kami tidak ada respons yang serius. Kami juga datang ke kantor pertanahan. Di sana dijelaskan bahwa sertifikat tanah ini sudah memiliki pemilik. Yang menjadi pertanyaan kami, jika memang ada pemilik sertifikat, mengapa kami sebagai pihak yang mengklaim tanah ini tidak pernah diberi tahu,” kata Steven di lokasi kejadian.
Steven meyakini lahan yang mereka huni merupakan hak milik keluarga yang mendadak diperjualbelikan oleh pihak luar tanpa persetujuan mereka. Ia menyesalkan langkah represif eksekusi di tengah sengketa yang belum rampung.
“Kami sudah berulang kali meminta agar persoalan sertifikat ini diselesaikan. Sudah hampir dua tahun belum ada penyelesaian, tetapi sekarang pemerintah datang untuk melakukan pembongkaran dan eksekusi,” ucapnya tegas.
MIMIKA- Sejumlah warga menggelar aksi pemalangan di Jalan Cenderawasih SP2, tepatnya di sekitar Perumahan Pemda, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (6/8).
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras menolak rencana eksekusi lahan pemukiman mereka.
Aksi jalanan ini sempat melumpuhkan arus lalu lintas di kawasan tersebut. Aparat kepolisian yang diterjunkan ke lokasi langsung berupaya memediasi dan bernegosiasi dengan perwakilan keluarga agar blokade jalan dapat dibuka secara damai.
Perwakilan keluarga, Steven Magai, mengungkapkan kekecewaannya atas tidak adanya kepastian hukum dan keterbukaan dari otoritas terkait terkait sengketa lahan yang telah mereka perjuangkan sejak setahun lalu.
“Kami sudah pergi ke pengadilan untuk mengurus masalah tanah ini, tetapi menurut kami tidak ada respons yang serius. Kami juga datang ke kantor pertanahan. Di sana dijelaskan bahwa sertifikat tanah ini sudah memiliki pemilik. Yang menjadi pertanyaan kami, jika memang ada pemilik sertifikat, mengapa kami sebagai pihak yang mengklaim tanah ini tidak pernah diberi tahu,” kata Steven di lokasi kejadian.
Steven meyakini lahan yang mereka huni merupakan hak milik keluarga yang mendadak diperjualbelikan oleh pihak luar tanpa persetujuan mereka. Ia menyesalkan langkah represif eksekusi di tengah sengketa yang belum rampung.
“Kami sudah berulang kali meminta agar persoalan sertifikat ini diselesaikan. Sudah hampir dua tahun belum ada penyelesaian, tetapi sekarang pemerintah datang untuk melakukan pembongkaran dan eksekusi,” ucapnya tegas.