Menurutnya, wajahnya telah berulang kali ditampilkan dalam berbagai pemutaran film Pesta Babi tanpa pernah meminta persetujuan darinya terlebih dahulu. Kondisi tersebut membuat dirinya merasa dirugikan. “Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Dihentikan! Mulai dari hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut atas keberatannya, Mama Sinta mengaku telah melaporkan pihak penyelenggara film tersebut ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (29/5).
Laporan itu tercatat dengan nomor register LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, pihak penyelenggara film diduga melanggar Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terkait penggunaan data pribadi berupa citra wajah tanpa persetujuan pemiliknya. (*/Jawapos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q