Friday, July 4, 2025
25.3 C
Jayapura

Disuruh Jaga Kios, Malah Gasak Sejumlah Barang

JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura, menyerahkan tersangka kasus pencurian  ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (15/9). Selain tersangka juga barang bukti berupa (Satu) buah Flashdisk merek hp, berkapasitas 2GB. Penyerahan tersangka ini, karena barang bukti telah dinyatakan lengkap (P21).

  Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Gerilyawan, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa (18/7) lalu. Dimana Tersangka berinisal (ME) mencuri Sepeda Motor jenis Honda Genio warna hitam bernomor polisi PA 4955 RW, milik Korban Rini Fitriani.

  Selain itu pelaku juga mencuri uang sebesar Rp.18.200.000 (Delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) serta 1 (Satu) buah HP merek Samsung Galaxy A13 warna hitam. Dan juga 1 (satu) bungkus rokok sampoerna merah.

Baca Juga :  Jumlah Pendaftar Uncen Capai 18.308, Daya Tampung Cuma 5500 Peserta

  “Tersangka ini karyawan yang bekerja di Kios milik korban., Dia (Tersangka) tinggal di dalam kios milik Korban,” Ungkap Kapolsek, Jumat (15/9).

   Awalnya lanjut Kapolsek sekira pukul 03.30 Wit Tersangka bangun lalu keluar kamar mengambil kunci kios dan kunci motor di TKP. Setelah berhasil mengambil kunci kios, dan kunci motor, Tersangka kemudian melanjutkan aksinya dengan mengambil uang yang ada di meja Kasir. Kemudian mengambil Rokok yang tersimpan di atas etalase.

   “Setelah itu, tersangka  mengambil motor Korban dan pergi dari TKP,” terang Kapolsek.

Akibat dari perbuatannya tersangka, Korban mengalami kerugian totalnya sebesar Rp.42.200.000 (Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). “Total kerugian ini, dihitung, harga motor,  dan rokok juga uang yang diambilnya,” ujar Kalolsek.

Baca Juga :  Berharap Pasar Murah Utamakan Produk Lokal

   Lebih lanjut dia sampaikan dengan melihat bukti yang ada, maka  tersangka ME diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun. “Tersangka saat ini ditahan di Lapas Abepura,” tutup Kapolsek. (rel/tri)

JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura, menyerahkan tersangka kasus pencurian  ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (15/9). Selain tersangka juga barang bukti berupa (Satu) buah Flashdisk merek hp, berkapasitas 2GB. Penyerahan tersangka ini, karena barang bukti telah dinyatakan lengkap (P21).

  Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Gerilyawan, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa (18/7) lalu. Dimana Tersangka berinisal (ME) mencuri Sepeda Motor jenis Honda Genio warna hitam bernomor polisi PA 4955 RW, milik Korban Rini Fitriani.

  Selain itu pelaku juga mencuri uang sebesar Rp.18.200.000 (Delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) serta 1 (Satu) buah HP merek Samsung Galaxy A13 warna hitam. Dan juga 1 (satu) bungkus rokok sampoerna merah.

Baca Juga :  Parkir Wisata Pantai Sepenuhnya Dikelola Pemilik Ulayat

  “Tersangka ini karyawan yang bekerja di Kios milik korban., Dia (Tersangka) tinggal di dalam kios milik Korban,” Ungkap Kapolsek, Jumat (15/9).

   Awalnya lanjut Kapolsek sekira pukul 03.30 Wit Tersangka bangun lalu keluar kamar mengambil kunci kios dan kunci motor di TKP. Setelah berhasil mengambil kunci kios, dan kunci motor, Tersangka kemudian melanjutkan aksinya dengan mengambil uang yang ada di meja Kasir. Kemudian mengambil Rokok yang tersimpan di atas etalase.

   “Setelah itu, tersangka  mengambil motor Korban dan pergi dari TKP,” terang Kapolsek.

Akibat dari perbuatannya tersangka, Korban mengalami kerugian totalnya sebesar Rp.42.200.000 (Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). “Total kerugian ini, dihitung, harga motor,  dan rokok juga uang yang diambilnya,” ujar Kalolsek.

Baca Juga :  Hari ini, Wali Kota Lantik Frans Pikey Jadi Sekda Kota

   Lebih lanjut dia sampaikan dengan melihat bukti yang ada, maka  tersangka ME diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun. “Tersangka saat ini ditahan di Lapas Abepura,” tutup Kapolsek. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya