JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura, menyerahkan tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (15/9). Selain tersangka juga barang bukti berupa (Satu) buah Flashdisk merek hp, berkapasitas 2GB. Penyerahan tersangka ini, karena barang bukti telah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Gerilyawan, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa (18/7) lalu. Dimana Tersangka berinisal (ME) mencuri Sepeda Motor jenis Honda Genio warna hitam bernomor polisi PA 4955 RW, milik Korban Rini Fitriani.
Selain itu pelaku juga mencuri uang sebesar Rp.18.200.000 (Delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) serta 1 (Satu) buah HP merek Samsung Galaxy A13 warna hitam. Dan juga 1 (satu) bungkus rokok sampoerna merah.
โTersangka ini karyawan yang bekerja di Kios milik korban., Dia (Tersangka) tinggal di dalam kios milik Korban,โ Ungkap Kapolsek, Jumat (15/9).
Awalnya lanjut Kapolsek sekira pukul 03.30 Wit Tersangka bangun lalu keluar kamar mengambil kunci kios dan kunci motor di TKP. Setelah berhasil mengambil kunci kios, dan kunci motor, Tersangka kemudian melanjutkan aksinya dengan mengambil uang yang ada di meja Kasir. Kemudian mengambil Rokok yang tersimpan di atas etalase.
โSetelah itu, tersangka mengambil motor Korban dan pergi dari TKP,โ terang Kapolsek.
Akibat dari perbuatannya tersangka, Korban mengalami kerugian totalnya sebesar Rp.42.200.000 (Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). โTotal kerugian ini, dihitung, harga motor, dan rokok juga uang yang diambilnya,โ ujar Kalolsek.
Lebih lanjut dia sampaikan dengan melihat bukti yang ada, maka tersangka ME diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun. โTersangka saat ini ditahan di Lapas Abepura,โ tutup Kapolsek. (rel/tri)