Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Baru Kota Jayapura dan Pemkab Keerom Siapkan Dana Pemilu

JAYAPURA– Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua,  Steve Dumbon mengatakan sampai saat ini baru ada dua daerah yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), antara pemerintah daerah dengan Bawaslu dan KPU.

“Sesuai undang undang nomor  7  tahun 2013, tentang Pemilu, pemerintah daerah diwajibkan untuk membantu dalam pelaksanaan Pemilu, itu ditindaklanjuti dengan surat edaran,  Menteri Dalam Negeri Nomor nomor 900 untuk KPU dan 901 untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/ kota, memerintahkan supaya segera membahas dan merasionalisasikan dana hibah untuk Pemilu tahun 2024,” kata Steve Dumbon, Jumat (13/10) kemarin.

Dikatakan, sampai saat ini, baru dua daerah yang sudah menandatangani NPHD itu, yakni Pemkot Jayapura dan Pemkab Kerom. Sementara Provinsi Papua juga belum melaksanakan bersamaan dengan tujuh kabupaten lain di Papua.

Baca Juga :  Doni Monardo Bangga dengan Persipura

“Yang lainnya masih dalam proses, pendekatan, pembicaraan, pembahasan dengan tim anggaran masing-masing daerah setempat, karena soal tawar menawar. Di dalam surat edaran menteri  nomor 900 itu disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib hukumnya untuk mencairkan 40 persen tahap pertama dari total dana Pilkada yang diajukan oleh KPU,” bebernya.

Pihaknya sudah melaporkan kondisi  ini kepada penjabat Gubenur Papua , Dr. Ridwan Rumasukun, untuk  dapat mengambil langkah terkait persoalan ini. Apalagi kata dia, anggaran iji sangat dibutuhkan, supaya KPU bisa menjalankan tugas dan tanghung jawabnya, terutama tentang tahapan tahapan pemilu 2024 mendatang.

“Sehingga pak gubernur mengambill langkah untuk mengundang kepala kesbangpol provinsi, kota, kabupaten. Ketua KPU Provinsi Papua, kota dan kabupaten untuk nanti akan diadakan Rakor persiapan Pilkada pada tanggal 25 Oktober nanti” bebernya.

Baca Juga :  Kota Jayapura Tetap Siaga Darurat

“Jadi kemungkinan bagi kabupaten/kota yang belum tanda tangan NPHD,  atau dana Pilkadanya belum jelas, ya  gubenur akan pakai kekuasaannya untuk harus diselesaikan,” tambahnya.

Dia menambahkan, semestinya akhir Oktober ini masing masing daerah sudah harus menyelesaikan bagian tersebut, karena November nanti sudah masuk dengan tahapan Pemilu. (roy/wen)

JAYAPURA– Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua,  Steve Dumbon mengatakan sampai saat ini baru ada dua daerah yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), antara pemerintah daerah dengan Bawaslu dan KPU.

“Sesuai undang undang nomor  7  tahun 2013, tentang Pemilu, pemerintah daerah diwajibkan untuk membantu dalam pelaksanaan Pemilu, itu ditindaklanjuti dengan surat edaran,  Menteri Dalam Negeri Nomor nomor 900 untuk KPU dan 901 untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/ kota, memerintahkan supaya segera membahas dan merasionalisasikan dana hibah untuk Pemilu tahun 2024,” kata Steve Dumbon, Jumat (13/10) kemarin.

Dikatakan, sampai saat ini, baru dua daerah yang sudah menandatangani NPHD itu, yakni Pemkot Jayapura dan Pemkab Kerom. Sementara Provinsi Papua juga belum melaksanakan bersamaan dengan tujuh kabupaten lain di Papua.

Baca Juga :  Doni Monardo Bangga dengan Persipura

“Yang lainnya masih dalam proses, pendekatan, pembicaraan, pembahasan dengan tim anggaran masing-masing daerah setempat, karena soal tawar menawar. Di dalam surat edaran menteri  nomor 900 itu disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib hukumnya untuk mencairkan 40 persen tahap pertama dari total dana Pilkada yang diajukan oleh KPU,” bebernya.

Pihaknya sudah melaporkan kondisi  ini kepada penjabat Gubenur Papua , Dr. Ridwan Rumasukun, untuk  dapat mengambil langkah terkait persoalan ini. Apalagi kata dia, anggaran iji sangat dibutuhkan, supaya KPU bisa menjalankan tugas dan tanghung jawabnya, terutama tentang tahapan tahapan pemilu 2024 mendatang.

“Sehingga pak gubernur mengambill langkah untuk mengundang kepala kesbangpol provinsi, kota, kabupaten. Ketua KPU Provinsi Papua, kota dan kabupaten untuk nanti akan diadakan Rakor persiapan Pilkada pada tanggal 25 Oktober nanti” bebernya.

Baca Juga :  RS Marthen Indey Sukses Operasi Metode ERACS  Pasien Covid-19

“Jadi kemungkinan bagi kabupaten/kota yang belum tanda tangan NPHD,  atau dana Pilkadanya belum jelas, ya  gubenur akan pakai kekuasaannya untuk harus diselesaikan,” tambahnya.

Dia menambahkan, semestinya akhir Oktober ini masing masing daerah sudah harus menyelesaikan bagian tersebut, karena November nanti sudah masuk dengan tahapan Pemilu. (roy/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya