Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Tindak Lanjut Instruksi Walikota, Polsek Abe Masifkan Patroli

JAYAPURA-Tindaklanjut intruksi Walikota Jayapura, Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pemberantasan dan Larangan menjual, mengonsumsi minuman beralkohol serta melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi-bunyian selama perayaan hari raya Natal 25 Desember 2023 dan tahun baru 1 Januari 2024 di Wilayah Kota Jayapura,

  Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto menyampaikan pihaknya akan memberikan surat himbauan kepada setiap pelaku usaha minuman keras dan penjual petasan, juga tempat lokalisasi yang ada di wilayah hukum polsek Abepura.

  Selain imbauan tapi juga akan melakukan patroli keliling terutama pada hari raya natal 25 desember 2023 dan malam tutup tahun 2023, hingga 1 januari 2024 mendatang. “Sebenarnya patroli keliling telah kami lakukan selama ini, namun dengan adanya intruksi ini, maka akan semakin dimasifkan lagi,” ujarnya Rabu (13/12).

Baca Juga :  Jangan Alergi Jika Ada yang Tolak Otsus

  Adapun sasaran utama patroli  keliling memantau situasi kamtibmas di wilayah hukum Abepura. “Sementara menjelang natal dan tahun baru, kami akan di-back up oleh jajaran TNI dari Danramil1701-03/Abepura,” ujarnya.

  Diapun mengatakan terkait situasi Kamtbimas menjelang natal dan tahun baru, sejauh ini masih terpantau aman dan kondusif. Oleh sebab itu Soeparmanto mengajak masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Abepura untuk selalu menjaga kemaan dimasing wilayah yang ada.

  Sehingga situasi menejlang natal dan tahun baru berjalan dengan lancar. Terutama bagi umat kristiani yang akan merayakan natal.

  “Kekondusifan suatu wilayah, sesungguhnya butuh peran utama dari masyarakat, kami mengajak menjelang natal dan tahun baru 2023 ini masyarskat berperan menjaga situasi kamtibmas di wilayah Abepura,” pungkasnya. (rel/tri)

Baca Juga :  Kembalikan Apresiasi Kepada Masyarakat

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Tindaklanjut intruksi Walikota Jayapura, Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pemberantasan dan Larangan menjual, mengonsumsi minuman beralkohol serta melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi-bunyian selama perayaan hari raya Natal 25 Desember 2023 dan tahun baru 1 Januari 2024 di Wilayah Kota Jayapura,

  Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto menyampaikan pihaknya akan memberikan surat himbauan kepada setiap pelaku usaha minuman keras dan penjual petasan, juga tempat lokalisasi yang ada di wilayah hukum polsek Abepura.

  Selain imbauan tapi juga akan melakukan patroli keliling terutama pada hari raya natal 25 desember 2023 dan malam tutup tahun 2023, hingga 1 januari 2024 mendatang. “Sebenarnya patroli keliling telah kami lakukan selama ini, namun dengan adanya intruksi ini, maka akan semakin dimasifkan lagi,” ujarnya Rabu (13/12).

Baca Juga :  Interupsi Fraksi Golkar Tidak Singgung Pihak Luar

  Adapun sasaran utama patroli  keliling memantau situasi kamtibmas di wilayah hukum Abepura. “Sementara menjelang natal dan tahun baru, kami akan di-back up oleh jajaran TNI dari Danramil1701-03/Abepura,” ujarnya.

  Diapun mengatakan terkait situasi Kamtbimas menjelang natal dan tahun baru, sejauh ini masih terpantau aman dan kondusif. Oleh sebab itu Soeparmanto mengajak masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Abepura untuk selalu menjaga kemaan dimasing wilayah yang ada.

  Sehingga situasi menejlang natal dan tahun baru berjalan dengan lancar. Terutama bagi umat kristiani yang akan merayakan natal.

  “Kekondusifan suatu wilayah, sesungguhnya butuh peran utama dari masyarakat, kami mengajak menjelang natal dan tahun baru 2023 ini masyarskat berperan menjaga situasi kamtibmas di wilayah Abepura,” pungkasnya. (rel/tri)

Baca Juga :  Tahun ini Disnaker  Programkan Pelatihan  Ketrampilan

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya