Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Satresnarkoba Polres Merauke Laksanakan Binluh 

MERAUKE-Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ishak O Runtulalo, SH didampingi Aiptu Salmon Dumgair, S.Sos, Mth, dan Aipda Muhamad Idrus serta anggota Resnarkoba   melaksanakan binluh ( Bimbingan dan penyuluhan ) kepada warga di Kampung bebas Narkoba  di Lampu satu Merauke, Propinsi Papua Selatan, Minggu  (3/9).

   Dikatakan bahwa pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan bahaya narkoba bagi warga RT.02 Kelurahan Samkai Merauke sebagai kampung tangguh bebas Narkoba di Merauke.

Kasat Resnarkoba minta kepada anggotanya agar melaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba kepada warga harus terus dilaksanakan sehingga generasi muda tidak terjerumus pengguna narkoba.

  Aiptu Salmon dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa bahaya narkoba di Merauke sudah banyak yang ditangani oleh pihak Polres Merauke. “Tahun ini sudah 14 kasus yang ditangani baik itu penyalahgunaan narkoba jenis ganja, shabu-shabu, dan milo jenis sopi,” ungkapnya

Baca Juga :  KPU Boven Digoel Masih Tunggu Putusan KPU RI

  “Aipda Muhamad idrus sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Samkai dan warga sangat berterima kasih kepada pihak Satresnarkoba yang sudah melaksanakan penyuluhan bahaya narkoba di kampung kami, semoga generasi penerus bangsa ini tidak terjerumus sebagai pengguna narkoba, karena narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat dipidana maksimal 14 tahun hingga hukuman mati,” ungkapnya. (tri)

MERAUKE-Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ishak O Runtulalo, SH didampingi Aiptu Salmon Dumgair, S.Sos, Mth, dan Aipda Muhamad Idrus serta anggota Resnarkoba   melaksanakan binluh ( Bimbingan dan penyuluhan ) kepada warga di Kampung bebas Narkoba  di Lampu satu Merauke, Propinsi Papua Selatan, Minggu  (3/9).

   Dikatakan bahwa pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan bahaya narkoba bagi warga RT.02 Kelurahan Samkai Merauke sebagai kampung tangguh bebas Narkoba di Merauke.

Kasat Resnarkoba minta kepada anggotanya agar melaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba kepada warga harus terus dilaksanakan sehingga generasi muda tidak terjerumus pengguna narkoba.

  Aiptu Salmon dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa bahaya narkoba di Merauke sudah banyak yang ditangani oleh pihak Polres Merauke. “Tahun ini sudah 14 kasus yang ditangani baik itu penyalahgunaan narkoba jenis ganja, shabu-shabu, dan milo jenis sopi,” ungkapnya

Baca Juga :  BUMD Aneka Usaha Malind Kanamin Siap Diaudit

  “Aipda Muhamad idrus sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Samkai dan warga sangat berterima kasih kepada pihak Satresnarkoba yang sudah melaksanakan penyuluhan bahaya narkoba di kampung kami, semoga generasi penerus bangsa ini tidak terjerumus sebagai pengguna narkoba, karena narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat dipidana maksimal 14 tahun hingga hukuman mati,” ungkapnya. (tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya