Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Setubuhi Anak Berulang Kali,  Seorang Ayah  Dibekuk Tim Cycloop

SENTANI – Pelaku persetubuhan anak di bawah umur  YY (52) berhasil diringkus di rumahnya sendiri di Kampung Brem Distrik Kemtuk Gresi. Pelaku diringkus Tim Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH.

MM merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang korbannya merupakan darah dagingnya sendiri.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat press conference di Aula Obhe Reay May Mapolres Jayapura, Selasa (1/8). menjelaskan,  kasus ini baru terungkap saat korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke ibunya.

“Dari hasil penyidikan kasus ini pertama kali terjadi di tahun 2020, saat korban SW masih berusia 13 tahun, korban disuruh membuka pakaian dengan ancaman akan dipukul dan dibunuh oleh pelaku, usai melakukan aksi bejatnya pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 100.000.,- (seratus ribu rupiah). Jadi di tahun tersebut pelaku memperkosa korban sebanyak 10 kali.  TKP nya ada di rumah maupun di kebun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Penadah Motor Curian Dibarter Ganja

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tidak hanya itu,  di kurun waktu 2021 hingga 2023 pelaku terus melancarkan aksi bejatnya sampai korban tidak ingat lagi sudah berapa kali diperkosa.

“Jadi setelah memperkosa, korban kembali diberi uang antara Rp. 50.000,- sampai Rp. 100.000, korban baru berani melaporkan aksi bejat ayahnya pada Hari Jumat 23 Juni ke Ibunya dan baru dilaporkan ke kami pada tanggal 28 Juni 2023. Pelaku berhasil kami tangkap pada hari Senin 31 Juli 2023 pagi, saat sedang beristirahat di rumahnya,”jelasnya.

Adapun barang bukti yang juga diamankan diantaranya pakaian milik korban. Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan.

Baca Juga :  KPK Warning Pemkab Jayapura,  Lakukan Lelang Tertutup Tidak Sesuai Aturan

“Pelaku YY kami jerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 dan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 ke 2 dan 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara,” tutup Kapolres Jayapura.(dil/ary)

SENTANI – Pelaku persetubuhan anak di bawah umur  YY (52) berhasil diringkus di rumahnya sendiri di Kampung Brem Distrik Kemtuk Gresi. Pelaku diringkus Tim Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH.

MM merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang korbannya merupakan darah dagingnya sendiri.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat press conference di Aula Obhe Reay May Mapolres Jayapura, Selasa (1/8). menjelaskan,  kasus ini baru terungkap saat korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke ibunya.

“Dari hasil penyidikan kasus ini pertama kali terjadi di tahun 2020, saat korban SW masih berusia 13 tahun, korban disuruh membuka pakaian dengan ancaman akan dipukul dan dibunuh oleh pelaku, usai melakukan aksi bejatnya pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 100.000.,- (seratus ribu rupiah). Jadi di tahun tersebut pelaku memperkosa korban sebanyak 10 kali.  TKP nya ada di rumah maupun di kebun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemerkosa dan Pembunuhan di Kilo 9 Masih Misteri

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tidak hanya itu,  di kurun waktu 2021 hingga 2023 pelaku terus melancarkan aksi bejatnya sampai korban tidak ingat lagi sudah berapa kali diperkosa.

“Jadi setelah memperkosa, korban kembali diberi uang antara Rp. 50.000,- sampai Rp. 100.000, korban baru berani melaporkan aksi bejat ayahnya pada Hari Jumat 23 Juni ke Ibunya dan baru dilaporkan ke kami pada tanggal 28 Juni 2023. Pelaku berhasil kami tangkap pada hari Senin 31 Juli 2023 pagi, saat sedang beristirahat di rumahnya,”jelasnya.

Adapun barang bukti yang juga diamankan diantaranya pakaian milik korban. Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan.

Baca Juga :  Oknum ASN Mabuk Saat Kerja akan Ditindak Tegas

“Pelaku YY kami jerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 dan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 ke 2 dan 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara,” tutup Kapolres Jayapura.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya