MERAUKE– Loka Pemeriksaan Obat dan Makanan (POM) Merauke melakukan pemusnahan terhadap temuan kosmetik ilegal hasil razia yang dilakukan oleh pihak Loka POM Merauke di Pasar Wamanggu Merauke 26 Juli 2022. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Loka POM Merauke, Jumat (29/7).
Kepala Loka POM Merauke, Tince Warimon menjelaskan, dari 7 sarana yang ada di Pasar Wamanggu, 5 diantaranya tidak memenuhi ketentuan dan hanya 2 sarana yang memenuhi ketentuan. ‘’Jumlah temuan kosmetik sebanyak 63 item, 747 Pcs. Temuannyam kosmetik tanpa izin edar. Jadi ada 63 item kosmetik dengan 747 Pcs nilai ekonomi Rp 13,3 juta lebih,’’ jelas Weriman.
Kendati ada temuan pada 5 sarana yang menjual kosmetik tanpa izin edar tersebut, namun Loka POM Merauke hanya memberikan pembinaan kepada para pemilik dari sarana kosmetik tersebut dengan memusnahkan barang bukti yang disita tersebut serta membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Tincen Warimon juga menjelaskan, operasi serentak yang dilakukan ini adalah untuk melakukan penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
‘’Tujuan dilakukan penertiban ini adalah untuk menurunkan peredaran kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya sekaligus menunjukan kinerja Balai POM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan akibat pengunaan kosmetik yang tidak memenuhi kesehatan dan beresiko terhadap kesehatan,’’ jelasnya.
Ditambahkan, Tincen Warimon bahwa selama ini setiap pihaknya turun lapangan selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama sarana yang menjual kosmetik maupun obat-obatan untuk selalu memenuhi ketentuan perundang-undangan, tidak menjual kosmetik ilegal maupun yang sudah kadeluwarsa. (ulo/tho)