Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Tiga Personel Polres Merauke Jalani Sidang Disiplin

MERAUKE– Sebanyak 3 personel Polres Merauke  menjalani sidang disiplin di Aula  Mapolres Merauke,  Rabu (14/6). Sidang disiplin ini  dipimpin Wakapolres Merauke, Kompol Viky Pandu Widhapermana, SH, SIK, MH didampingi Kabag SDM, Kasat Samapta, Kasi Hukum, Kasi Propam dan anggota Propam Polres Merauke.

Ketiga personel yang jalani sidang disiplin tersebut Bripka SO, bintara Satuan Samapta Polres Merauke. Kedua  Bripda ID, bintara Unit Patmor Satuan Samapta Polres Merauke dan  ketiga  Bripda AF, bintara Unit Patmor Satuan Samapta Polres Merauke. 

Dalam sidang tersebut, ketiganya dijatuhi hukuman. Untuk  Bripka SO dijatuhi hukuman  penundaan kenaikan pangkat selama 2  periode atau 1 tahun  dan hukuman kedua penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Baca Juga :  Minta Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Selanjutnya  Bripda ID dengan putusan sidang, pertama teguran tertulis dan kedua penempatan dalam tempat khusus selama 21  hari. Ketiga  Bripda AF dengan putusan sidang yaitu  pertama teguran tertulis dan kedua  penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Terhadap personel yang menjalani sidang disiplin tersebut, Wakapolres mengingatkan agat menjalani hasil putusan sidang dan bila sudah waktunya pemutihan agar segera dilaksanakan pemutihan.

‘’Dengan adanya sidang disiplin ini, diharapkan anggota yang bersangkutan dapat berubah dan dapat berdinas dengan baik. Tidak melakukan pelanggaran disiplin lagi,”harapnya. (ulo/tho)

MERAUKE– Sebanyak 3 personel Polres Merauke  menjalani sidang disiplin di Aula  Mapolres Merauke,  Rabu (14/6). Sidang disiplin ini  dipimpin Wakapolres Merauke, Kompol Viky Pandu Widhapermana, SH, SIK, MH didampingi Kabag SDM, Kasat Samapta, Kasi Hukum, Kasi Propam dan anggota Propam Polres Merauke.

Ketiga personel yang jalani sidang disiplin tersebut Bripka SO, bintara Satuan Samapta Polres Merauke. Kedua  Bripda ID, bintara Unit Patmor Satuan Samapta Polres Merauke dan  ketiga  Bripda AF, bintara Unit Patmor Satuan Samapta Polres Merauke. 

Dalam sidang tersebut, ketiganya dijatuhi hukuman. Untuk  Bripka SO dijatuhi hukuman  penundaan kenaikan pangkat selama 2  periode atau 1 tahun  dan hukuman kedua penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Baca Juga :  Rektor Unmus Beri Ruang Bagi OAP Jadi Dosen

Selanjutnya  Bripda ID dengan putusan sidang, pertama teguran tertulis dan kedua penempatan dalam tempat khusus selama 21  hari. Ketiga  Bripda AF dengan putusan sidang yaitu  pertama teguran tertulis dan kedua  penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Terhadap personel yang menjalani sidang disiplin tersebut, Wakapolres mengingatkan agat menjalani hasil putusan sidang dan bila sudah waktunya pemutihan agar segera dilaksanakan pemutihan.

‘’Dengan adanya sidang disiplin ini, diharapkan anggota yang bersangkutan dapat berubah dan dapat berdinas dengan baik. Tidak melakukan pelanggaran disiplin lagi,”harapnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya