Tarif Parkir di Atas Ketentuan Jadi Sorotan

ABR Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura terus berupaya  meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, khususnya retribusi parkir kendaraan. Hanya saja, potensi retribusi ini dinilai banyak kebocoran, mulai dari masih maraknya juru parkir liar, hingga penarikan retribusi yang melebihi ketentuan.

    Persoalan parkir liar di sejumlah wilayah Kota Jayapura , termasuk praktik pemungutan retribusi parkir dengan tarif yang melebihi ketentuan ini, menjadi perhatian Wali Kota JayapuraDr. Abisai Rollo, S.H., M.H.

  Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan parkir liar dan juru parkir yang memungut tarif di luar ketentuan Pemerintah Kota Jayapura.

Baca Juga :  Scabies Merajalela, Warga Diminta Perhatikan Sanitasi

  “Dishub harus lebih jeli melihat persoalan tersebut dan segera melakukan penanganan agar tidak terus berlarut-larut,” ujar Abisai kepada Cenderawasih Pos, Rabu (28/10).

  Apalagi, aktivitas parkir liar dan keberadaan juru parkir yang diduga memungut tarif tidak sesuai ketentuan itu disebut terjadi di kawasan yang mudah terlihat, termasuk di sekitar lingkungan Kantor Wali Kota Jayapura yakni wilayah Entrop.

  Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta kepatuhan terhadap aturan retribusi parkir yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

  “Dishub harus mengidentifikasi titik-titik parkir yang bermasalah, melakukan pengawasan secara rutin, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan terhadap praktik parkir liar dan pemungutan tarif yang tidak sesuai aturan,” tuturnya.

Baca Juga :  Festival Berg En Daal,  Rubah Opini Buruk Tentang Argapura

   Penanganan juga perlu melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar penertiban dapat dilakukan secara terkoordinasi dan memberikan hasil yang maksimal.

ABR Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura terus berupaya  meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, khususnya retribusi parkir kendaraan. Hanya saja, potensi retribusi ini dinilai banyak kebocoran, mulai dari masih maraknya juru parkir liar, hingga penarikan retribusi yang melebihi ketentuan.

    Persoalan parkir liar di sejumlah wilayah Kota Jayapura , termasuk praktik pemungutan retribusi parkir dengan tarif yang melebihi ketentuan ini, menjadi perhatian Wali Kota JayapuraDr. Abisai Rollo, S.H., M.H.

  Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan parkir liar dan juru parkir yang memungut tarif di luar ketentuan Pemerintah Kota Jayapura.

Baca Juga :  Selesaikan Rekomendasi BPK Perlu Kerjasama OPD

  “Dishub harus lebih jeli melihat persoalan tersebut dan segera melakukan penanganan agar tidak terus berlarut-larut,” ujar Abisai kepada Cenderawasih Pos, Rabu (28/10).

  Apalagi, aktivitas parkir liar dan keberadaan juru parkir yang diduga memungut tarif tidak sesuai ketentuan itu disebut terjadi di kawasan yang mudah terlihat, termasuk di sekitar lingkungan Kantor Wali Kota Jayapura yakni wilayah Entrop.

  Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta kepatuhan terhadap aturan retribusi parkir yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

  “Dishub harus mengidentifikasi titik-titik parkir yang bermasalah, melakukan pengawasan secara rutin, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan terhadap praktik parkir liar dan pemungutan tarif yang tidak sesuai aturan,” tuturnya.

Baca Juga :  Tahun ini Dinkes Siapkan Rp 6 Miliar Untuk Stunting

   Penanganan juga perlu melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar penertiban dapat dilakukan secara terkoordinasi dan memberikan hasil yang maksimal.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya