Selain menyangkut ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Abisai menilai persoalan parkir liar juga berkaitan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura.
Retribusi parkir merupakan salah satu sektor yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. “Apabila pengelolaan dan pengawasannya tidak berjalan maksimal, potensi penerimaan daerah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta Dishub menyusun langkah-langkah strategis untuk membenahi tata kelola perparkiran, mulai dari penataan lokasi parkir, pengawasan juru parkir, hingga memastikan pemungutan retribusi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan juga perlu diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai tarif parkir resmi, sehingga tidak dirugikan oleh pungutan yang melebihi ketentuan.
Abisai berharap Dishub bersama OPD terkait dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut melalui penanganan yang terukur dan berkelanjutan. Dengan penataan dan pengawasan yang lebih optimal, Pemerintah Kota Jayapura diharapkan dapat menciptakan sistem perparkiran yang tertib, memberikan kepastian tarif bagi masyarakat, serta meningkatkan kontribusi retribusi parkir terhadap PAD Kota Jayapura. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Selain menyangkut ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Abisai menilai persoalan parkir liar juga berkaitan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura.
Retribusi parkir merupakan salah satu sektor yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. “Apabila pengelolaan dan pengawasannya tidak berjalan maksimal, potensi penerimaan daerah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta Dishub menyusun langkah-langkah strategis untuk membenahi tata kelola perparkiran, mulai dari penataan lokasi parkir, pengawasan juru parkir, hingga memastikan pemungutan retribusi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan juga perlu diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai tarif parkir resmi, sehingga tidak dirugikan oleh pungutan yang melebihi ketentuan.
Abisai berharap Dishub bersama OPD terkait dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut melalui penanganan yang terukur dan berkelanjutan. Dengan penataan dan pengawasan yang lebih optimal, Pemerintah Kota Jayapura diharapkan dapat menciptakan sistem perparkiran yang tertib, memberikan kepastian tarif bagi masyarakat, serta meningkatkan kontribusi retribusi parkir terhadap PAD Kota Jayapura. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q