Ganja Senilai Rp41 Juta Dimusnahkan, Polisi Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

MIMIKA — Pengungkapan jaringan pengedar narkotika di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali dituntaskan. Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti berupa 161,37 gram ganja senilai Rp41 juta di halaman Mapolres Mimika Selasa (8/9).

Pemusnahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, BNNK Mimika, serta penasihat hukum tersangka.

Barang haram yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti kejahatan dari tersangka berinisial E.M. alias Lisa (22), seorang pemuda lokal yang ditangkap di Jalan Irigasi, Timika, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Lisa diciduk sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi ganja dari Kota Jayapura melalui jasa ekspedisi JNE.

Baca Juga :  Giliran Pedagang Pasar Jibama Keluhkan Fasilitas Yang Tak Memadai Dalam Pasar

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 paket plastik bening besar berisi ganja dengan total berat bersih 163,37 gram. Setelah diuji di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, sebanyak 2 gram disisihkan untuk pengujian lab dan pembuktian persidangan, sementara 161,37 gram sisanya dimusnahkan.

MIMIKA — Pengungkapan jaringan pengedar narkotika di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali dituntaskan. Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti berupa 161,37 gram ganja senilai Rp41 juta di halaman Mapolres Mimika Selasa (8/9).

Pemusnahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, BNNK Mimika, serta penasihat hukum tersangka.

Barang haram yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti kejahatan dari tersangka berinisial E.M. alias Lisa (22), seorang pemuda lokal yang ditangkap di Jalan Irigasi, Timika, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Lisa diciduk sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi ganja dari Kota Jayapura melalui jasa ekspedisi JNE.

Baca Juga :  Launching Aturan Baru Membuat SIM

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 paket plastik bening besar berisi ganja dengan total berat bersih 163,37 gram. Setelah diuji di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, sebanyak 2 gram disisihkan untuk pengujian lab dan pembuktian persidangan, sementara 161,37 gram sisanya dimusnahkan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya