Ganja Senilai Rp41 Juta Dimusnahkan, Polisi Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

“Bila terjual, barang bukti narkotika jenis ganja berat netto 161,37 gram mendapatkan uang sekitar kurang lebih sebesar Rp41.000.000,” ujar AKP Habibi Solosa dalam konferensi pers.

Habibi menguraikan bahwa tindakan tegas pemusnahan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 800 jiwa generasi muda di Mimika dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Hasil penelusuran rekam jejak juga menunjukkan tersangka belum memiliki riwayat kejahatan serupa.

“Jadi biasanya setelah kami melakukan penangkapan, kami melakukan pendalaman terhadap data residivis di bank data Aparat Penegak Hukum, tapi dari hasil penelusuran kami bahwa ini adalah bentuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan oleh tersangka,” jelas Habibi.

Atas perbuatannya, tersangka E.M. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mww/wen)

Baca Juga :  Diduga Milik Mantan Anggota DPRD Mimika

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

“Bila terjual, barang bukti narkotika jenis ganja berat netto 161,37 gram mendapatkan uang sekitar kurang lebih sebesar Rp41.000.000,” ujar AKP Habibi Solosa dalam konferensi pers.

Habibi menguraikan bahwa tindakan tegas pemusnahan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 800 jiwa generasi muda di Mimika dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Hasil penelusuran rekam jejak juga menunjukkan tersangka belum memiliki riwayat kejahatan serupa.

“Jadi biasanya setelah kami melakukan penangkapan, kami melakukan pendalaman terhadap data residivis di bank data Aparat Penegak Hukum, tapi dari hasil penelusuran kami bahwa ini adalah bentuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan oleh tersangka,” jelas Habibi.

Atas perbuatannya, tersangka E.M. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mww/wen)

Baca Juga :  Polisi Ungkap Komplotan Perampokan Lintas Provinsi di Mimika 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya