Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Polisi Ungkap Komplotan Perampokan Lintas Provinsi di Mimika 

MIMIKA – Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, dua orang pelaku perampokan disertai kekerasan yang ditangkap pada Senin, 26 Februari 2023 lalu merupakan sindikat perampok lintas provinsi.

Iptu Fajar menjelaskan, mereka merupakan komplotan residivis yang lingkup kerjanya mulai dari Mimika (Papua Tengah), Makassar (Sulawesi Selatan), Samarinda (Kalimantan Timur) dan Surabaya (Jawa Timur).

 “Begitu terus, (mereka) kalau sudah lakukan aksi di sini pindah-pindah nanti balik lagi,” kata Iptu Fajar.

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial SJ dan DA ini kata Iptu Fajar sudah tiga kali melakukan aksi perampokan di Mimika.

Aksi perampokan yang pertama dilakukan yakni dengan jumlah sekira Rp160 juta, yang kedua Rp290 juta dan yang ketiga terhadap korban berinisial AAJ hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian jari-jari tangan.

Baca Juga :  Selama Tahun 2023, DBD di Mimika Capai 503 Kasus

Iptu Fajar juga menyebut, ada salah seorang rekan mereka berinisial DT ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Informasi yang kita dapatkan terakhir DT ini berada di Makassar,” ungkap Fajar.

Sementara itu, kedua pelaku sindikat perampokan tersebut sebelumnya ditangkap di Jalan Yos Soedarso, menuju Poumako usai dikejar polisi setelah gagal melancarkan aksi perampokan di kediaman korban berinisial AAJ di Jalan Hassanudin Timika.

Saat hendak ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan namun akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur dari polisi.

Kini, kedua pelaku sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (MWW)

Baca Juga :  Tenggelam di Kali Waga-Waga, Seorang Remaja Tewas

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, dua orang pelaku perampokan disertai kekerasan yang ditangkap pada Senin, 26 Februari 2023 lalu merupakan sindikat perampok lintas provinsi.

Iptu Fajar menjelaskan, mereka merupakan komplotan residivis yang lingkup kerjanya mulai dari Mimika (Papua Tengah), Makassar (Sulawesi Selatan), Samarinda (Kalimantan Timur) dan Surabaya (Jawa Timur).

 “Begitu terus, (mereka) kalau sudah lakukan aksi di sini pindah-pindah nanti balik lagi,” kata Iptu Fajar.

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial SJ dan DA ini kata Iptu Fajar sudah tiga kali melakukan aksi perampokan di Mimika.

Aksi perampokan yang pertama dilakukan yakni dengan jumlah sekira Rp160 juta, yang kedua Rp290 juta dan yang ketiga terhadap korban berinisial AAJ hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian jari-jari tangan.

Baca Juga :  Ratusan Personel Disiagakan Demo ULMWP Hari ini

Iptu Fajar juga menyebut, ada salah seorang rekan mereka berinisial DT ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Informasi yang kita dapatkan terakhir DT ini berada di Makassar,” ungkap Fajar.

Sementara itu, kedua pelaku sindikat perampokan tersebut sebelumnya ditangkap di Jalan Yos Soedarso, menuju Poumako usai dikejar polisi setelah gagal melancarkan aksi perampokan di kediaman korban berinisial AAJ di Jalan Hassanudin Timika.

Saat hendak ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan namun akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur dari polisi.

Kini, kedua pelaku sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (MWW)

Baca Juga :  Ketua DPRD: Jangan Ada Daerah Rawan di Jayapura

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya