Dari Dua Kasus, 4,2 Kg Ganja Dimusnahkan

JAYAPURA–Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang berbeda. Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Halaman Ampera, Distrik Jayapura Utara, Jumat (12/6) pagi, dihadiri personel Satresnarkoba dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Frederickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi penanganan perkara serta bukti nyata keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memerangi peredaran narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi, penyidik menetapkan dua tersangka yakni YD dan MP, warga negara Papua Nugini (PNG). Adapun barang bukti ganja yang berhasil diamankan dan kemudian dimusnahkan memiliki berat bruto sebanyak 2.471,02 gram,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jalur Domisili Masih Belum Terakomodir Baik

Selanjutnya, pada kegiatan pemusnahan kedua yang dilaksanakan pada hari yang sama, barang bukti berasal dari pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi dan dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial WN (25).

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.744,45 gram, yang selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Febry.

JAYAPURA–Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang berbeda. Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Halaman Ampera, Distrik Jayapura Utara, Jumat (12/6) pagi, dihadiri personel Satresnarkoba dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Frederickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi penanganan perkara serta bukti nyata keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memerangi peredaran narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi, penyidik menetapkan dua tersangka yakni YD dan MP, warga negara Papua Nugini (PNG). Adapun barang bukti ganja yang berhasil diamankan dan kemudian dimusnahkan memiliki berat bruto sebanyak 2.471,02 gram,” ungkapnya.

Baca Juga :  Seleksi P3K Tahap II Ditunda

Selanjutnya, pada kegiatan pemusnahan kedua yang dilaksanakan pada hari yang sama, barang bukti berasal dari pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi dan dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial WN (25).

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.744,45 gram, yang selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Febry.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya