JAYAPURA–Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Komarudin Watubun mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua agar penerapan dana Otsus benar-benar dijalankan sesuai regulasi dan tepat sasaran. Menurutnya, pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua selama ini kerap kehilangan arah karena belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat di kampung-kampung.
Hal tersebut disampaikan Komarudin saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Forum Strategis Percepatan Pembangunan Papua 2026 yang dihadiri seluruh kepala daerah se-Tanah Papua di Mimika, Senin (11/5).
Ia menegaskan, ukuran keberhasilan Otsus bukan dilihat dari laporan pejabat atau pidato di ruang-ruang formal, melainkan dari tingkat kesejahteraan masyarakat Papua secara nyata.
“Ukurannya bukan dengan kita yang pakai dasi di sini, atau di ruang ber-AC yang bicara bagus-bagus. Ukurannya adalah rakyat di kampung. Jika mereka tidak mengakui manfaatnya, maka kita gagal,” tegas Komarudin dalam keterangan tertulis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (12/5).
Sebagai salah satu tokoh yang membidangi lahirnya revisi UU Otsus melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, Komarudin juga menyinggung masih lemahnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, ego sektoral kementerian di Jakarta menjadi salah satu hambatan utama implementasi Otsus di Papua.
“Jangan sampai menteri-menteri di Jakarta tidak mengerti aturan yang berlaku di Papua. Saya pernah mengancam akan menghentikan pembahasan Otsus jika menteri tidak mau hadir. Jika di pusat saja sinkronisasi sulit, wajar kalau pelaksanaan di daerah menjadi amburadul,” ujarnya.
JAYAPURA–Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Komarudin Watubun mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua agar penerapan dana Otsus benar-benar dijalankan sesuai regulasi dan tepat sasaran. Menurutnya, pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua selama ini kerap kehilangan arah karena belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat di kampung-kampung.
Hal tersebut disampaikan Komarudin saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Forum Strategis Percepatan Pembangunan Papua 2026 yang dihadiri seluruh kepala daerah se-Tanah Papua di Mimika, Senin (11/5).
Ia menegaskan, ukuran keberhasilan Otsus bukan dilihat dari laporan pejabat atau pidato di ruang-ruang formal, melainkan dari tingkat kesejahteraan masyarakat Papua secara nyata.
“Ukurannya bukan dengan kita yang pakai dasi di sini, atau di ruang ber-AC yang bicara bagus-bagus. Ukurannya adalah rakyat di kampung. Jika mereka tidak mengakui manfaatnya, maka kita gagal,” tegas Komarudin dalam keterangan tertulis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (12/5).
Sebagai salah satu tokoh yang membidangi lahirnya revisi UU Otsus melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, Komarudin juga menyinggung masih lemahnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, ego sektoral kementerian di Jakarta menjadi salah satu hambatan utama implementasi Otsus di Papua.
“Jangan sampai menteri-menteri di Jakarta tidak mengerti aturan yang berlaku di Papua. Saya pernah mengancam akan menghentikan pembahasan Otsus jika menteri tidak mau hadir. Jika di pusat saja sinkronisasi sulit, wajar kalau pelaksanaan di daerah menjadi amburadul,” ujarnya.