MIMIKA – Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret 2026 lalu, kini memasuki babak baru. Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini, mengonfirmasi adanya progres positif dalam pengusutan kasus tersebut, termasuk tindakan tegas terhadap anggota Polri yang terbukti melanggar prosedur.
Brigjen Pol Rontini mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pengejaran pelaku pembunuhan terhadap almarhum Bripda JE, tetapi juga melakukan pembersihan internal.
“Ada progres yang mengarah ke hal positif, baik terkait pelaku terhadap anggota kita almarhum JE, maupun terhadap masyarakat sipil,” ujar Kapolda saat ditemui wartawan, Selasa, 12 Mei 2026.
Kapolda menegaskan bahwa kepolisian telah mengambil langkah disiplin terhadap sejumlah anggota yang dinilai melakukan tindakan di luar kendali saat merespons kericuhan di Dogiyai. Persidangan internal melalui Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) pun telah rampung dilaksanakan.
“Anggota yang kemarin itu sudah kita lakukan sidang. Kan ada tindakan-tindakan anggota di luar kendali. Itu sudah kita putuskan. Untuk detailnya, saya masih menunggu laporan lengkap dari Kabid Propam yang memimpin persidangan, namun prosedur internal sudah dijalankan,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tindakan kepolisian di lapangan tetap berada dalam koridor aturan, meskipun situasi saat itu sedang memanas akibat gugurnya seorang rekan mereka. Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah kericuhan meluas di Dogiyai. Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol Gustav R. Urbinas, mencatat ada sedikitnya 10 Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan pasca-kejadian.
Rangkaian peristiwa berdarah tersebut meliputi penganiayaan berat yang menyebabkan Bripda Juventus Edowai meninggal dunia, penyerangan anggota lain menggunakan panah dan senapan angin, hingga aksi anarkis berupa pembakaran dua truk, satu unit mobil Toyota Hilux, serta perusakan fasilitas kabel optik.
Selain aksi fisik, kepolisian juga menerbitkan empat LP terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.