Edarkan Tramadol Ribuan Butir, Seorang Pemuda Bekuk

MERAUKE- Edarkan Tramadol yang diketahui masuk dalam jenis obat keras ribuan butir atau tepatnya sebanyak 1.721 butir, seorang pemuda di Merauke berinisial MR (23) di bekuk oleh Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polres Merauke.  Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Narkoba Ipda M. Zen Fahrurozi Ikhsan dan Plt Kasi Humas Iptu Syahrul saat menggelar conferensi pers kepada wartawan mengungkapkan, pelaku MR ditangkap di Jalan Doremkai, Kelurahan Samkai Merauke, 9 April 2026 lalu sekira pukul 01.30 WIT.

Bermula saat Opsnal Reserses Narkotika sedang melakukan patroli bertujuan untuk mengantisipasi peredaran obat terlarang dan Narkotika lainnya. Kemudian mendapati pelaku MR yang sedang mengendarai sepeda motor dengan melakukan gas-gas motor tersebut.

Baca Juga :  Diduga Laut Arafura Tercemar Bangkai Ikan

‘’Kemudian dihentikan karena mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan disakunya didapti 18 plastik ukuran kecil. Lalu dilakukan pemeriksana jok motor dan ditemukan jumlah yang lebih besar dengan jumlah keseluruhan 1.721 butir obat Tramadol,’’ kata Kapolres Leonardo Yoga, Senin (11/5).

Dikatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, barang tersebut diperoleh dari temannya melalui media sosial. Namun siapa teman pelaku di media sosial tersebut, Kapolres menjelaskan jika masih dalam penyelidikan.

‘’Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku berperan mengedarkan obat Tramadol dengan cara membuat paket antara 5-15 butir untuk disebarkan kepada pembeli. Modus yang dilakukan pelaku yakni setelah transaksi secara online, kemudian pelaku meninggalkan obat tersebut di satu tempat. Jadi tidak bertemu antara penjual dan pembelli. Pelaku menolak system COD agar tidak diketahui identitasnya,’’ katanya.

Baca Juga :  Dorong Implementasi  Pendidikkan Wajib Belajar 13 Tahun

MERAUKE- Edarkan Tramadol yang diketahui masuk dalam jenis obat keras ribuan butir atau tepatnya sebanyak 1.721 butir, seorang pemuda di Merauke berinisial MR (23) di bekuk oleh Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polres Merauke.  Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Narkoba Ipda M. Zen Fahrurozi Ikhsan dan Plt Kasi Humas Iptu Syahrul saat menggelar conferensi pers kepada wartawan mengungkapkan, pelaku MR ditangkap di Jalan Doremkai, Kelurahan Samkai Merauke, 9 April 2026 lalu sekira pukul 01.30 WIT.

Bermula saat Opsnal Reserses Narkotika sedang melakukan patroli bertujuan untuk mengantisipasi peredaran obat terlarang dan Narkotika lainnya. Kemudian mendapati pelaku MR yang sedang mengendarai sepeda motor dengan melakukan gas-gas motor tersebut.

Baca Juga :  Sembilan Kru KM. Tatamailau Jadi Tersangka Pembunuhan di Atas Kapal

‘’Kemudian dihentikan karena mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan disakunya didapti 18 plastik ukuran kecil. Lalu dilakukan pemeriksana jok motor dan ditemukan jumlah yang lebih besar dengan jumlah keseluruhan 1.721 butir obat Tramadol,’’ kata Kapolres Leonardo Yoga, Senin (11/5).

Dikatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, barang tersebut diperoleh dari temannya melalui media sosial. Namun siapa teman pelaku di media sosial tersebut, Kapolres menjelaskan jika masih dalam penyelidikan.

‘’Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku berperan mengedarkan obat Tramadol dengan cara membuat paket antara 5-15 butir untuk disebarkan kepada pembeli. Modus yang dilakukan pelaku yakni setelah transaksi secara online, kemudian pelaku meninggalkan obat tersebut di satu tempat. Jadi tidak bertemu antara penjual dan pembelli. Pelaku menolak system COD agar tidak diketahui identitasnya,’’ katanya.

Baca Juga :  KMN Vee Vie Tenggelam, Satu Anggota TNI AL Hilang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya