Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Pembunuh Aiptu Ramin Disidang

Terdakwa Siti Solekah saat jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (6/3) ( FOTO : Sulo/Cenderawasih Pos)

MERAUKE-  Dua Pelaku  pembunuhan  terhadap Aiptu Ramin   yakni istri korban sendiri bernama Siti  Solekah (45) dan  selingkuhannya  Basori alias Setyawan  SS,  akhirnya menjalani sidang  perdana  di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (6/3).  

   Sidang dipimpin  Wakil Ketua Pengadilan Negeri  Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum, didampingi Korneles Waroi, SH, dan Rizki Yanuar, SH, MH sebagai hakim anggota.  Kedua  terdakwa tersebut disidang secara terpisah  karena memiliki peran yang berbeda.   

   Jaksa Penuntut   Umum Sebastian P. Handoko, SH dalam  surat dakwaannya   mengungkapkan  bahwa kasus  pembunuhan  ini dilakukan  kedua terdakwa di rumah korban, Minggu 21 Oktober 2018 sekitar pukul 04.00 WIT.  

  Berawal pada Sabtu (20/3) sekitar pukul  18.00 WIT, terdakwa Siti Solekah menelpon  terdakwa Basori Setiawan yang mempertanyakan posisi  terdakwa   yang dijawab  terdakwa Setiawan bahwa lagi di jalan. Kemudian kedua merencanakan   pembunuhan terhadap korban  Aiptu  Ramin dengan pesan  terdakwa Siti Solekah tidak mengunci pintu  bagian belakang.    

Terdakwa Basori alias Setyawan SS saat jalani  sidanmg perdananya di Pengadiulan Negeri Merauke, Rabu (6/3) .

   Terdakwa Siti juga telah berpesan  kepada terdakwa Setiawan jika martelu seberat 5 kg  di dapur belakang  dengan tanda terdakwa datang ke rumah  korban  saat   terdakwa Siti menelpon  terdakwa Setiawan.

Baca Juga :  Ingatkan ASN Tidak Tambah Libur

   Pada  minggu (21/10) sekitar pukul  03.00 WIT, terdakwa siti menghubungi  terdakwa Setiawan sehingga   terdakwa Setiawan langsung menuju  rumah korban Aiptu Ramin yang  tak lain suami dari  terdakwa Siti  Solikah di jalan Parakomando gang Haji Daud dengan mengemudikan mobil.

   Saat akan sampai di rumah korban, terdakwa Setiawan memarkir mobilnya di Gang Brawijaya, kemudian berjalan kaki   ke rumah korban Aiptu Ramin  dan melihat  pintu bagian belakang sudah setengah terbuka. Kemudian masuk dan mengambil   martelu ukuran 5 kg dan masuk ke  dalam rumah yang saat itu, korban tertidur pulas  di depan TV di ruang  tengah  dan langsung mengayunkan  palu ke bagian belakang kepala  membuat korban terbangun dan merangkak  kesakitan berteriak. 

  Melihat korban bangun, terdakwa kembali    mengayunkan  martelu ke bagian   belakang kepala korban,   namun palu kena pada bagian leher belakang korban membuat korban tertidur terlentang di atas Sofa dan berteriak   kesakitan.  Selanjutnya  terdakwa menaruh martelu   tersebut dan memukul korban dengan menggunakan dua tangannya.   Lalu terdakwa Setiawan menyeret korban ke kamar mandi. Setelah itu  kembali mengambil   martelu dan menuju  kamar mandi. Namun saat mau ke kamar mandi, terdakwa Setiawan berpapasan dengan  terdakwa Siti  Solikha. 

Baca Juga :  Seluruh Pasien Covid-19 di Merauke Sembuh

  Kemudian  Setiawan menyerahkan martelu itu kepada  Siti Solikah selanjutnya Siti Solikah  meminta Setiawan untuk cepat- cepat  keluar rumah.  Setelah kejadian itu, terdakwa  membersihkan darah yang ada di kamar tengah dan Sofa selanjutnya meminta tolong kepada tetangganya   untuk melihat suaminya tersebut dengan alasan jatuh  di kamar mandi.  Korban Aiptu Ramin meninggal di rumah saklit Bhayangkara Makassar 4  November 2018 setelah sempat di rawat. 

  Akibat  perbuatannya  tersebut, kedua   terdakwa dijerat Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338  KUHP  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih subsidair Pasal 355 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (ulo)   

Terdakwa Siti Solekah saat jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (6/3) ( FOTO : Sulo/Cenderawasih Pos)

MERAUKE-  Dua Pelaku  pembunuhan  terhadap Aiptu Ramin   yakni istri korban sendiri bernama Siti  Solekah (45) dan  selingkuhannya  Basori alias Setyawan  SS,  akhirnya menjalani sidang  perdana  di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (6/3).  

   Sidang dipimpin  Wakil Ketua Pengadilan Negeri  Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum, didampingi Korneles Waroi, SH, dan Rizki Yanuar, SH, MH sebagai hakim anggota.  Kedua  terdakwa tersebut disidang secara terpisah  karena memiliki peran yang berbeda.   

   Jaksa Penuntut   Umum Sebastian P. Handoko, SH dalam  surat dakwaannya   mengungkapkan  bahwa kasus  pembunuhan  ini dilakukan  kedua terdakwa di rumah korban, Minggu 21 Oktober 2018 sekitar pukul 04.00 WIT.  

  Berawal pada Sabtu (20/3) sekitar pukul  18.00 WIT, terdakwa Siti Solekah menelpon  terdakwa Basori Setiawan yang mempertanyakan posisi  terdakwa   yang dijawab  terdakwa Setiawan bahwa lagi di jalan. Kemudian kedua merencanakan   pembunuhan terhadap korban  Aiptu  Ramin dengan pesan  terdakwa Siti Solekah tidak mengunci pintu  bagian belakang.    

Terdakwa Basori alias Setyawan SS saat jalani  sidanmg perdananya di Pengadiulan Negeri Merauke, Rabu (6/3) .

   Terdakwa Siti juga telah berpesan  kepada terdakwa Setiawan jika martelu seberat 5 kg  di dapur belakang  dengan tanda terdakwa datang ke rumah  korban  saat   terdakwa Siti menelpon  terdakwa Setiawan.

Baca Juga :  Seluruh Pasien Covid-19 di Merauke Sembuh

   Pada  minggu (21/10) sekitar pukul  03.00 WIT, terdakwa siti menghubungi  terdakwa Setiawan sehingga   terdakwa Setiawan langsung menuju  rumah korban Aiptu Ramin yang  tak lain suami dari  terdakwa Siti  Solikah di jalan Parakomando gang Haji Daud dengan mengemudikan mobil.

   Saat akan sampai di rumah korban, terdakwa Setiawan memarkir mobilnya di Gang Brawijaya, kemudian berjalan kaki   ke rumah korban Aiptu Ramin  dan melihat  pintu bagian belakang sudah setengah terbuka. Kemudian masuk dan mengambil   martelu ukuran 5 kg dan masuk ke  dalam rumah yang saat itu, korban tertidur pulas  di depan TV di ruang  tengah  dan langsung mengayunkan  palu ke bagian belakang kepala  membuat korban terbangun dan merangkak  kesakitan berteriak. 

  Melihat korban bangun, terdakwa kembali    mengayunkan  martelu ke bagian   belakang kepala korban,   namun palu kena pada bagian leher belakang korban membuat korban tertidur terlentang di atas Sofa dan berteriak   kesakitan.  Selanjutnya  terdakwa menaruh martelu   tersebut dan memukul korban dengan menggunakan dua tangannya.   Lalu terdakwa Setiawan menyeret korban ke kamar mandi. Setelah itu  kembali mengambil   martelu dan menuju  kamar mandi. Namun saat mau ke kamar mandi, terdakwa Setiawan berpapasan dengan  terdakwa Siti  Solikha. 

Baca Juga :  Kantor BWS Merauke Dipalang Pegawainya

  Kemudian  Setiawan menyerahkan martelu itu kepada  Siti Solikah selanjutnya Siti Solikah  meminta Setiawan untuk cepat- cepat  keluar rumah.  Setelah kejadian itu, terdakwa  membersihkan darah yang ada di kamar tengah dan Sofa selanjutnya meminta tolong kepada tetangganya   untuk melihat suaminya tersebut dengan alasan jatuh  di kamar mandi.  Korban Aiptu Ramin meninggal di rumah saklit Bhayangkara Makassar 4  November 2018 setelah sempat di rawat. 

  Akibat  perbuatannya  tersebut, kedua   terdakwa dijerat Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338  KUHP  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih subsidair Pasal 355 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (ulo)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya