Tuesday, April 30, 2024
24.7 C
Jayapura

Ingatkan ASN Tidak Tambah Libur

MERAUKE– Penjabat Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, ingatkan aparatur sipil negara yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk tidak menambah libur. Mantan Rektor Uncen Jayapura ini, menjelaskan bahwa libur dan cuti  bersama menjalang dan setelah hari raya Idul Fitri sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan  Reformasi.

‘’Jadi soal libur dan cuti bersama Idul Fitri sudah diatur oleh Peraturan Menteri. Kapan libur dan kapan kembali bekerja. Karena itu, kami mengingatkan kembali apa yang telah ditetapkan oleh Bapak Menteri bahwa pada saat hari kerja, semua ASN sudah harus berada di tempat  dan melaksanakan tugas-tugas, baik tugas yang dibebankan maupun tugas pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan kalender yang telah ditetapkan pemerintah,’’ kata Apolo Safanpo menjawab pertanyaan wartawan, di Merauke, Rabu (10/04/2024).

Baca Juga :  Berharap UU Pemekaran Ditetapkan Akhir Tahun ini

Namun lanjut Pj Apolo Safanpo bahwa jika ada ASN yang menambah libur maka  tentunya akan dievaluasi  terlebih dahulu. Alasan menambah libur tersebut dapat diterima atau tidak.

‘’Kita akan evaluasi alasan menambah libur. Apakah karena sakit atau karena tidak tersedianya transportasi dari tempat libur kembali ke  tempat tugas. Kalau alasannya rasional dan dapat diterima maka mungkin kita berikan peringatan untuk lain waktu untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik,’’ katanya.

Namjun jika alasannya tidak dapat diterima, maka akan diberikan sanksi administrasi. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Penjabat Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, ingatkan aparatur sipil negara yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk tidak menambah libur. Mantan Rektor Uncen Jayapura ini, menjelaskan bahwa libur dan cuti  bersama menjalang dan setelah hari raya Idul Fitri sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan  Reformasi.

‘’Jadi soal libur dan cuti bersama Idul Fitri sudah diatur oleh Peraturan Menteri. Kapan libur dan kapan kembali bekerja. Karena itu, kami mengingatkan kembali apa yang telah ditetapkan oleh Bapak Menteri bahwa pada saat hari kerja, semua ASN sudah harus berada di tempat  dan melaksanakan tugas-tugas, baik tugas yang dibebankan maupun tugas pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan kalender yang telah ditetapkan pemerintah,’’ kata Apolo Safanpo menjawab pertanyaan wartawan, di Merauke, Rabu (10/04/2024).

Baca Juga :  40 Casis Ikuti Bimlat Persiapan Masuk Pendidikan Polri

Namun lanjut Pj Apolo Safanpo bahwa jika ada ASN yang menambah libur maka  tentunya akan dievaluasi  terlebih dahulu. Alasan menambah libur tersebut dapat diterima atau tidak.

‘’Kita akan evaluasi alasan menambah libur. Apakah karena sakit atau karena tidak tersedianya transportasi dari tempat libur kembali ke  tempat tugas. Kalau alasannya rasional dan dapat diterima maka mungkin kita berikan peringatan untuk lain waktu untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik,’’ katanya.

Namjun jika alasannya tidak dapat diterima, maka akan diberikan sanksi administrasi. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya