Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Nyatakan Calonkan Diri, Sejumlah ASN Dipanggil Bawaslu   

MERAUKE-Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Aparatur Sipil  Negara   (ASN)  yang sudah  terang-terangan   baik melalui  spanduk ucapan hari raya keagamaan  maupun melalui media sosial sebagai  bakal calon  bupati  Merauke periode  2021-2026.  

Xaverius Wonmut  ( FOTO:Sulo/Cepos )

   Devisi Pengawasan  dan Hubal  Bawaslu Kabupaten Merauke  Drs Xaverius Wonmut, M.Hum  mengungkapkan bahwa  pemanggilan  dilakukan terhadap  9 ASN lingkup   Pemerintah   Kabupaten Merauke. “Pemanggilan  ini  untuk kita  melakukan klarifikasi  terkait dengan  rencana  mereka  akan maju  sebagai  bakal calon  bupati   tersebut,” kata Xaverius Wonmut ketika   ditemui media  ini di  ruang kerjanya,  Rabu (1/7).    

  Pemanggilan  ini,  kata dia, bukan   untuk   melarang  pada ASN  tersebut   untuk  maju sebagai bakal calon  bupati maupun wakil bupati  karena UU  memberikan  hak bagi setiap  warga negara   Indonesia  untuk  dipilih dan memilih. Namun sebagai  ASN, sudah ada rambu-rambu untuk tidak berpolitik praktis tapi  netral.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan 2 Warga Resmi Tersangka   

   “Nah, bagaimana   kalau  ada  seorang  ASN yang akan maju mencalonkan diri sebagai  bakal  calon bupati atau wakil  bupati. Apa yang harus  dia lakukan,’’ kata   Xaverius  Wonmut.   

   Pertama yang harus  dilakukan  oleh seorang ASN, lanjut dia, adalah  memberitahukan  kepada  atasannya  secara langsung  terkait dengan rencana tersebut,  dalam hal ini  kepala daerah.   Selain  itu, mengajukan  pengunduran   diri  sebagai ASN. Dari  9 orang tersebut, Xaverius  Wonmut mengaku  sudah memanggil  dan telah memenuhi panggilan sebanyak  5 orang  sedangkan 4 orang lainnya  menyusul.

   “Pada awalnya kita panggil, mereka mengaku ada rasa takut, tapi setelah pertemuan  kita lakukan  dan sampaikan  maksud  panggilan itu  mereka  kemudian sampaikan terima kasih karena   merasa  telah  kita ingatkan   terkait  rambu-rambu yang  mereka harus   ikuti,’’   jelasnya.  

    Xaverius Wonmut menjelaskan bahwa  dari 9  ASN  yang dipanggil tersebut semuanya masih aktif sebagai  ASN. Kecuali  ada 1-2  orang diantaranya   yang sedang mengajukan pensiun  dini. Namun   pensiun  dini, kata    Xaverius Wonmut,  akan mendapatkan  hak-haknya apabila  mengabdi  di atas 20 tahun dan sudah berumur di atas   50 tahun. 

Baca Juga :  Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar Rumah

  “Tapi   kalau  pengabdiannya sebagai ASN  dibawah  20 tahun dan belum  berumur  diatas 50 tahun maka  yang bersangkutan   tidak menerima   pensiun dan hak-hak lainnya.   Ini yang harus   dipahami,” terangnya. 

  Namun dari   yang  sudah memenuhi  panggilan    tersebut   lanjut Xaverius Wonmut  telah menyatakan  komitmennya  untuk mundur  dari  ASN   kendati  dari sisi  umur  dan pengabdian  belum  memenuhi  syarat   tersebut.   Xaverius Wonmut menambahkan  bahwa  ke-9  ASN   yang  dipanggil pihaknya  tersebut  adalah Hendrikus  Mahuze, Yoseph  Gebze, Kristian David Tarigan Gebze, Timotius, Kris Ndiken, Fransiskus  Ciwe, Ahmad Ridwan, Sunarjo dan  Tohanam  Sekretaris  Kampung Salor Indah. (ulo/tri)  

MERAUKE-Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Aparatur Sipil  Negara   (ASN)  yang sudah  terang-terangan   baik melalui  spanduk ucapan hari raya keagamaan  maupun melalui media sosial sebagai  bakal calon  bupati  Merauke periode  2021-2026.  

Xaverius Wonmut  ( FOTO:Sulo/Cepos )

   Devisi Pengawasan  dan Hubal  Bawaslu Kabupaten Merauke  Drs Xaverius Wonmut, M.Hum  mengungkapkan bahwa  pemanggilan  dilakukan terhadap  9 ASN lingkup   Pemerintah   Kabupaten Merauke. “Pemanggilan  ini  untuk kita  melakukan klarifikasi  terkait dengan  rencana  mereka  akan maju  sebagai  bakal calon  bupati   tersebut,” kata Xaverius Wonmut ketika   ditemui media  ini di  ruang kerjanya,  Rabu (1/7).    

  Pemanggilan  ini,  kata dia, bukan   untuk   melarang  pada ASN  tersebut   untuk  maju sebagai bakal calon  bupati maupun wakil bupati  karena UU  memberikan  hak bagi setiap  warga negara   Indonesia  untuk  dipilih dan memilih. Namun sebagai  ASN, sudah ada rambu-rambu untuk tidak berpolitik praktis tapi  netral.

Baca Juga :  Harga Terlalu Rendah, Petani Tolak Jual Gabah

   “Nah, bagaimana   kalau  ada  seorang  ASN yang akan maju mencalonkan diri sebagai  bakal  calon bupati atau wakil  bupati. Apa yang harus  dia lakukan,’’ kata   Xaverius  Wonmut.   

   Pertama yang harus  dilakukan  oleh seorang ASN, lanjut dia, adalah  memberitahukan  kepada  atasannya  secara langsung  terkait dengan rencana tersebut,  dalam hal ini  kepala daerah.   Selain  itu, mengajukan  pengunduran   diri  sebagai ASN. Dari  9 orang tersebut, Xaverius  Wonmut mengaku  sudah memanggil  dan telah memenuhi panggilan sebanyak  5 orang  sedangkan 4 orang lainnya  menyusul.

   “Pada awalnya kita panggil, mereka mengaku ada rasa takut, tapi setelah pertemuan  kita lakukan  dan sampaikan  maksud  panggilan itu  mereka  kemudian sampaikan terima kasih karena   merasa  telah  kita ingatkan   terkait  rambu-rambu yang  mereka harus   ikuti,’’   jelasnya.  

    Xaverius Wonmut menjelaskan bahwa  dari 9  ASN  yang dipanggil tersebut semuanya masih aktif sebagai  ASN. Kecuali  ada 1-2  orang diantaranya   yang sedang mengajukan pensiun  dini. Namun   pensiun  dini, kata    Xaverius Wonmut,  akan mendapatkan  hak-haknya apabila  mengabdi  di atas 20 tahun dan sudah berumur di atas   50 tahun. 

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Rencana Penyerangan ke Yobar Kampung

  “Tapi   kalau  pengabdiannya sebagai ASN  dibawah  20 tahun dan belum  berumur  diatas 50 tahun maka  yang bersangkutan   tidak menerima   pensiun dan hak-hak lainnya.   Ini yang harus   dipahami,” terangnya. 

  Namun dari   yang  sudah memenuhi  panggilan    tersebut   lanjut Xaverius Wonmut  telah menyatakan  komitmennya  untuk mundur  dari  ASN   kendati  dari sisi  umur  dan pengabdian  belum  memenuhi  syarat   tersebut.   Xaverius Wonmut menambahkan  bahwa  ke-9  ASN   yang  dipanggil pihaknya  tersebut  adalah Hendrikus  Mahuze, Yoseph  Gebze, Kristian David Tarigan Gebze, Timotius, Kris Ndiken, Fransiskus  Ciwe, Ahmad Ridwan, Sunarjo dan  Tohanam  Sekretaris  Kampung Salor Indah. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya