Edarkan Tramadol Ribuan Butir, Seorang Pemuda Bekuk

Kapolres juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksana BPOM, Tramadol ini merupakan jenis obat keras. Peruntukannya sebenarnya untuk anti nyeri. Tapi ketika dikonsumsi berlebihan maka dapat menimbulkan berbagai efek seperti halusinasi. Efek yang serupa yang sebagaimana dimaksud dengan zat Narkotika.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kapolres, pelaku dijerat UU Kesehatan sebagaimana dimakssud Pasal 436 ayat (2), UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Satpol PP Robohkan Baliho di Samping DPMPTSP

Kapolres juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksana BPOM, Tramadol ini merupakan jenis obat keras. Peruntukannya sebenarnya untuk anti nyeri. Tapi ketika dikonsumsi berlebihan maka dapat menimbulkan berbagai efek seperti halusinasi. Efek yang serupa yang sebagaimana dimaksud dengan zat Narkotika.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kapolres, pelaku dijerat UU Kesehatan sebagaimana dimakssud Pasal 436 ayat (2), UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Pemprov Bangun  49 Halte Bus di 3 Kabupaten Cakupan Papua Selatan 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya