Kapolres juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksana BPOM, Tramadol ini merupakan jenis obat keras. Peruntukannya sebenarnya untuk anti nyeri. Tapi ketika dikonsumsi berlebihan maka dapat menimbulkan berbagai efek seperti halusinasi. Efek yang serupa yang sebagaimana dimaksud dengan zat Narkotika.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kapolres, pelaku dijerat UU Kesehatan sebagaimana dimakssud Pasal 436 ayat (2), UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q