Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Satpol PP Robohkan Baliho di Samping DPMPTSP

Satpol PP Robohkan Baliho di Samping DPMPTSP

MERAUKE -Baliho ucapan Natal dan Tahun Baru  yang terpasang di samping Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Merauke, Senin (14/3).

Penertiban  dengan cara dirobohkan itu, dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Merauke, Eliasa Refra, S.Sos, MM. Namun dari pantauan media ini, belum semua baliho yang terpasang tersebut ditertibkan. Karena masih ada beberapa baliho lainnya yang  berdiri.

Ditemui di sela-sela  penertiban ini, Kasatpol PP Elias Refra menjelaskan, penertiban terhadap baliho ini karena sudah selesai.  ‘’Ini sudah bulan Maret, sementara  Balihonya ucapan Natal dan Tahun Baru,’’katanya.

Baca Juga :  Bocah 4 Tahun yang Positif Covid Akhirnya Sembuh

Selain menertibkan baliho  itu, Kasatpol PP Elias Refra juga melarang pedagang buah-buahan yang menjual di daerah depan  Kantor Kesbangpol dan Dinas Pemberdayaan Perempuan itu  memasang papan jualan.  Kecuali mobil  pickup yang masih  diperbolehkan. ‘’Tidak boleh pasang papan. Harus bongkar. Kalau tidak, nanti semua  tidak boleh jualan di sini  karena ini depan kantor pemerintah. Ini bukan pasar,’’ tandasnya. 

Kasatpol Elias Refra beralasan, jika menjual  dengan menggunakan mobil pickup masih diperbolahkan karena setelah  jualan bersih kembali. Tapi, jika pasang  tempat  jualan atau para-para  maka jalur  tersebut nantinya akan jadi kumuh. (ulo/tho)

Baca Juga :  Kehadiran PLBN Sota untuk Berikan Pelayanan Pelintas Menjadi Legal  

Satpol PP Robohkan Baliho di Samping DPMPTSP

MERAUKE -Baliho ucapan Natal dan Tahun Baru  yang terpasang di samping Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Merauke, Senin (14/3).

Penertiban  dengan cara dirobohkan itu, dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Merauke, Eliasa Refra, S.Sos, MM. Namun dari pantauan media ini, belum semua baliho yang terpasang tersebut ditertibkan. Karena masih ada beberapa baliho lainnya yang  berdiri.

Ditemui di sela-sela  penertiban ini, Kasatpol PP Elias Refra menjelaskan, penertiban terhadap baliho ini karena sudah selesai.  ‘’Ini sudah bulan Maret, sementara  Balihonya ucapan Natal dan Tahun Baru,’’katanya.

Baca Juga :  Pokja Pencengahan Covid-19 di Masa Kampanye Segera Dibentuk

Selain menertibkan baliho  itu, Kasatpol PP Elias Refra juga melarang pedagang buah-buahan yang menjual di daerah depan  Kantor Kesbangpol dan Dinas Pemberdayaan Perempuan itu  memasang papan jualan.  Kecuali mobil  pickup yang masih  diperbolehkan. ‘’Tidak boleh pasang papan. Harus bongkar. Kalau tidak, nanti semua  tidak boleh jualan di sini  karena ini depan kantor pemerintah. Ini bukan pasar,’’ tandasnya. 

Kasatpol Elias Refra beralasan, jika menjual  dengan menggunakan mobil pickup masih diperbolahkan karena setelah  jualan bersih kembali. Tapi, jika pasang  tempat  jualan atau para-para  maka jalur  tersebut nantinya akan jadi kumuh. (ulo/tho)

Baca Juga :  Lima Perkara Pidana Oknum Anggota TNI Diputuskan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya