Gubernur Papua Tengah Terapkan WFH Setiap Jumat

Mimika Segera Menyusul

MIMIKA – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi melakukan transformasi besar dalam pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan memperkenalkan sistem kerja fleksibel.
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menetapkan penyesuaian pola kerja yang mengombinasikan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk merespons kebutuhan efisiensi nasional serta mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, adaptif, dan berbasis digital di wilayah Papua Tengah.

Dalam ketentuan terbaru ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dijadwalkan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.

Gubernur Meki Nawipa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis lokasi bekerja, melainkan sebuah upaya untuk membentuk budaya kerja baru yang lebih produktif dan berorientasi pada hasil.

Baca Juga :  Usai Dikukuhkan, DWP Yalimo Diharap Dukung Program Pemerintah

Pelaksanaan WFH ini akan didukung penuh oleh infrastruktur digital seperti e-office, absensi elektronik, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memastikan setiap pegawai tetap terpantau dan akuntabel.

Terkait kebijakan tersebut, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa memberikan pernyataan tegas mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga efektivitas birokrasi.

“Penyesuaian pola kerja ASN ini dilakukan sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam merespons kebutuhan efisiensi nasional sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif,” demikian araha gubernur seperti dikutip dari surat edaran, dikutip Sabtu (4/4).

Meski pola kerja fleksibel mulai diterapkan, terdapat pengecualian bagi unit-unit kerja yang bersentuhan langsung dengan layanan publik.

Unit seperti layanan kesehatan (RSUD dan Puskesmas), pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban umum, kependudukan, hingga pendidikan tetap diwajibkan melaksanakan WFO secara penuh demi menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga :  Kapolda, Pangdam, Kabida Lihat Gambaran Penyelenggaraan di Papua Pegunungan

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup penghematan anggaran operasional secara nyata, mulai dari pengurangan biaya listrik, air, telepon, hingga pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan dinas maksimal sebesar 50 persen.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan pemerintah pusat, setiap kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah wajib melakukan pengawasan ketat dan melaporkan hasil pelaksanaan pola kerja ini secara berkala.

Laporan yang mencakup capaian kinerja dan efisiensi anggaran harus disampaikan paling lambat tanggal 4 setiap bulannya.

Dengan ditetapkannya kebijakan ini di Nabire pada 2 April 2026, Papua Tengah berharap dapat menjadi pelopor transformasi birokrasi digital yang tetap membumi dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Mimika Segera Menyusul

MIMIKA – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi melakukan transformasi besar dalam pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan memperkenalkan sistem kerja fleksibel.
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menetapkan penyesuaian pola kerja yang mengombinasikan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk merespons kebutuhan efisiensi nasional serta mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, adaptif, dan berbasis digital di wilayah Papua Tengah.

Dalam ketentuan terbaru ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dijadwalkan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.

Gubernur Meki Nawipa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis lokasi bekerja, melainkan sebuah upaya untuk membentuk budaya kerja baru yang lebih produktif dan berorientasi pada hasil.

Baca Juga :  Usai Dikukuhkan, DWP Yalimo Diharap Dukung Program Pemerintah

Pelaksanaan WFH ini akan didukung penuh oleh infrastruktur digital seperti e-office, absensi elektronik, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memastikan setiap pegawai tetap terpantau dan akuntabel.

Terkait kebijakan tersebut, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa memberikan pernyataan tegas mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga efektivitas birokrasi.

“Penyesuaian pola kerja ASN ini dilakukan sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam merespons kebutuhan efisiensi nasional sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif,” demikian araha gubernur seperti dikutip dari surat edaran, dikutip Sabtu (4/4).

Meski pola kerja fleksibel mulai diterapkan, terdapat pengecualian bagi unit-unit kerja yang bersentuhan langsung dengan layanan publik.

Unit seperti layanan kesehatan (RSUD dan Puskesmas), pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban umum, kependudukan, hingga pendidikan tetap diwajibkan melaksanakan WFO secara penuh demi menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga :  Tak Ada Pengamanan Khusus di Kediaman Lukas Enembe

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup penghematan anggaran operasional secara nyata, mulai dari pengurangan biaya listrik, air, telepon, hingga pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan dinas maksimal sebesar 50 persen.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan pemerintah pusat, setiap kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah wajib melakukan pengawasan ketat dan melaporkan hasil pelaksanaan pola kerja ini secara berkala.

Laporan yang mencakup capaian kinerja dan efisiensi anggaran harus disampaikan paling lambat tanggal 4 setiap bulannya.

Dengan ditetapkannya kebijakan ini di Nabire pada 2 April 2026, Papua Tengah berharap dapat menjadi pelopor transformasi birokrasi digital yang tetap membumi dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya