JAYAPURA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua menyatakan belum menerima pengaduan masyarakat terkait pembekuan rekening pasif. Hal ini disampaikan Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, melalui Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Mochamad Akbar, saat dikonfirmasi wartawan Cenderawasih Pos, Jumat (1/8),kemarin.
Akbar menjelaskan bahwa proses pembekuan rekening pasif berada di bawah wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Untuk pembekuan rekening pasif, itu kewenangan PPATK. Mereka yang menentukan kebijakan tersebut. Kami sarankan untuk konfirmasi langsung ke PPATK,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang terdapat informasi resmi mengenai pembekuan rekening pasif secara massal, OJK Papua akan menerima pemberitahuan resmi dari Kantor Pusat OJK. “Sejauh ini, kami belum menerima rilis resmi apapun terkait hal tersebut dari OJK Pusat,” tegasnya.