Meski begitu, dari sisi potensi pelanggaran, Lolly mengakui bahwa hal itu ada. Bagi Bawaslu, setiap kasus selalu memiliki potensi pelanggaran. ”Dalam kepala Bawaslu, konsep berpikirnya pengawas pemilu seluruh hal itu berpotensi terjadi pelanggaran,” jelasnya.
"PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas LHA (laporan hasil analisis) tersebut KPK melakukan proses hukum," kata Ghufron dikonfirmasi, Senin (18/12).
"Pelaksanaan monitoring lapangan triwulan II (dua) sudah terlaksana dan setelah monitoring meja triwulan III (tiga) akan dilanjutkan dengan pelaksanaan monitoring lapangan triwulan III (tiga)," kata Cony Rory Huwae, dalam laporanya saat rapat evaluasi monitoring meja triwulan III di Pemkot Jayapura, Selasa (17/10).
Cek senilai Rp 2 triliun itu ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Cek tersebut bertuliskan nama Abdul Karim Daeng Tompo.