Thursday, June 19, 2025
23.7 C
Jayapura

Tindak Lanjuti Temuan BPK RI, DPRP Siap Bentuk Pansus

JAYAPURA-DPR Papua akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Daerah Papua Tahun anggaran 2024.

Adapun hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024 serta evaluasi atas rencana aksi yang telah diimplementasikan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meski demikian BPK RI mencatat sebanyak 188 temuan dan 374 rekomendasi yang dituangkan dalam 15 LHP, yang merupakan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu pada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Papua sepanjang tahun 2024.

Tak hanya itu, BPK Perwakilan Papua juga telah memeriksa 96 laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Bentrok Dua Kelompok, 14 Orang Luka-luka

“Kami akan membentuk Pansus, tapi sebelum itu kami melalui komisi-komisi akan melakukan reses, melihat hasil temuan BPK ke OPD-OPD, setelah itu baru bentuk pansus, untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Ketua DPR Papua Denny H. Bonai usai Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI atas LKP Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRP, Senin (16/6).

DPRP akan memaksimalkan waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sebagaimana di dalam aturan hasil tindak lanjut akan diserahkan ke BPK RI dalam kurun wakti 60 hari.

Namun Denny pastikan DPRP akan menindaklanjuti laporan tersebut dalam kurun waktu yang singkat. “Kita rencananya tidak sampai 60 hari, kita tindaklanjuti rekomendasi atas LHP ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Liburkan ASN, Pemprov Papua Tetap Berkantor

JAYAPURA-DPR Papua akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Daerah Papua Tahun anggaran 2024.

Adapun hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024 serta evaluasi atas rencana aksi yang telah diimplementasikan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meski demikian BPK RI mencatat sebanyak 188 temuan dan 374 rekomendasi yang dituangkan dalam 15 LHP, yang merupakan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu pada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Papua sepanjang tahun 2024.

Tak hanya itu, BPK Perwakilan Papua juga telah memeriksa 96 laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Revisi Otsus Jadi Perhatian Khusus

“Kami akan membentuk Pansus, tapi sebelum itu kami melalui komisi-komisi akan melakukan reses, melihat hasil temuan BPK ke OPD-OPD, setelah itu baru bentuk pansus, untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Ketua DPR Papua Denny H. Bonai usai Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI atas LKP Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRP, Senin (16/6).

DPRP akan memaksimalkan waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sebagaimana di dalam aturan hasil tindak lanjut akan diserahkan ke BPK RI dalam kurun wakti 60 hari.

Namun Denny pastikan DPRP akan menindaklanjuti laporan tersebut dalam kurun waktu yang singkat. “Kita rencananya tidak sampai 60 hari, kita tindaklanjuti rekomendasi atas LHP ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Raih 7 Kursi, PDIP Pegang Palu Sidang DPR Papua Selatan   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/