SENTANI- Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa menegaskan bahwa di lingkungan Pemkab Jayapura ada satu Kepala Dinas yang ikut mencalonkan diri sebagai Paslon Pilkada Kabupaten Jayapura dan sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sekaligus Plt Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ted Y. Mokay dan sudah mengundurkan diri sebagai ASN.
‘’Surat pernyataan pengunduran diri juga sudah saya tandatangani. Tinggal surat pengunduran diri resmi dikeluarkan dari BKN belum ada dan masih proses menunggu. Saya sudah tandatangani permintaan surat pengunduran diri,”ucapnya, Senin (23/9) kemarin.
Dijelaskan, jika sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura Paslon yang ikut Pilkada Kabupaten Jayapura, maka otomatis jika ASN harus mengundurkan diri, karena semua berkas administrasi pencalonan dan calon sudah diverifikasi KPU Kabupaten Jayapura secara berjenjang hingga sampai penetapan.
Oleh karena itu, mulai Senin (23/9) bagi ASN yang sudah ditetapkan dan maju, maka secara tidak langsung sudah mengundurkan diri secara resmi, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.