Monday, October 13, 2025
23.4 C
Jayapura

Tergiur Perhiasan, Akon Nekat Aniaya Lansia 

JAYAPURA-Gara – gara tergoda dengan perhiasan yang digunakan seorang lansia bernama Tabita Sobon (72), seorang pemuda berinisial AW alias Akon nekat melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas perhiasan emas seberat 15 gram dan kemudian melarikan diri.    

   Sebelumnya Akon menganiaya korban hingga babak belur dan pingsan. Kasus ini menjadi perhatian serius   Polsek Jayapura Selatan dimana dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, tidak menunggu lama pelaku akhirnya berhasil ditangkap tidak lebih dari 1 x 24 jam.

   Kapolsek Jayapura Selatan, AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus Ferinando Pombos, dan Kasi Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muh. Anwar  menjelaskan bahwa Akon ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/ B / 194 / IV / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan /Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 13 April 2024 tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga :  Belum Ada Perkara Pidana Pilkada Masuk PN Jayapura

   “Kami berhasil mengungkap kasus ini 1 x 24 jam yang mana TKP-nya di depan Kantor Distrik Japsel Entrop Distrik Jayapura Selatan,”  beber Kapolsek.

   Dijelaskan kronologisnya kejadian ini terjadi pada Sabtu (13/4) sekira pukul 06.00 WIT di kios korban di depan Kantor Distrik Japsel.  Awalnya saat AW hendak berbelanja ke toko milik korban, namun tidak dilayani karena posisi kios masih tutup.

  Melihat suasana di TKP sepi, kemudian niat jahat pelaku muncul setelah melihat korban menggunakan perhiasan emas hingga ia pun menarik paksa kalung emas sambil  memukul korban berulang kali.

   “Menurut keterangan keluarga korban bahwa terdapat barang berharga kalung emas seberat 15 gram yang saat itu sudah tidak ada pada diri korban,” jelas AKP Dewa.

Baca Juga :  Baru Pasangan JBR yang Ajukan Surat Pendaftaran

JAYAPURA-Gara – gara tergoda dengan perhiasan yang digunakan seorang lansia bernama Tabita Sobon (72), seorang pemuda berinisial AW alias Akon nekat melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas perhiasan emas seberat 15 gram dan kemudian melarikan diri.    

   Sebelumnya Akon menganiaya korban hingga babak belur dan pingsan. Kasus ini menjadi perhatian serius   Polsek Jayapura Selatan dimana dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, tidak menunggu lama pelaku akhirnya berhasil ditangkap tidak lebih dari 1 x 24 jam.

   Kapolsek Jayapura Selatan, AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus Ferinando Pombos, dan Kasi Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muh. Anwar  menjelaskan bahwa Akon ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/ B / 194 / IV / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan /Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 13 April 2024 tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga :  Tetap 3T Selama Pre-Hospital

   “Kami berhasil mengungkap kasus ini 1 x 24 jam yang mana TKP-nya di depan Kantor Distrik Japsel Entrop Distrik Jayapura Selatan,”  beber Kapolsek.

   Dijelaskan kronologisnya kejadian ini terjadi pada Sabtu (13/4) sekira pukul 06.00 WIT di kios korban di depan Kantor Distrik Japsel.  Awalnya saat AW hendak berbelanja ke toko milik korban, namun tidak dilayani karena posisi kios masih tutup.

  Melihat suasana di TKP sepi, kemudian niat jahat pelaku muncul setelah melihat korban menggunakan perhiasan emas hingga ia pun menarik paksa kalung emas sambil  memukul korban berulang kali.

   “Menurut keterangan keluarga korban bahwa terdapat barang berharga kalung emas seberat 15 gram yang saat itu sudah tidak ada pada diri korban,” jelas AKP Dewa.

Baca Juga :  Tahun 2024, Target PAD Pemkot Jayapura Tetap Rp 260 Miliar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya