Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Tergiur Perhiasan, Akon Nekat Aniaya Lansia 

JAYAPURA-Gara – gara tergoda dengan perhiasan yang digunakan seorang lansia bernama Tabita Sobon (72), seorang pemuda berinisial AW alias Akon nekat melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas perhiasan emas seberat 15 gram dan kemudian melarikan diri.    

   Sebelumnya Akon menganiaya korban hingga babak belur dan pingsan. Kasus ini menjadi perhatian serius   Polsek Jayapura Selatan dimana dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, tidak menunggu lama pelaku akhirnya berhasil ditangkap tidak lebih dari 1 x 24 jam.

   Kapolsek Jayapura Selatan, AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus Ferinando Pombos, dan Kasi Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muh. Anwar  menjelaskan bahwa Akon ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/ B / 194 / IV / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan /Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 13 April 2024 tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga :  Maksimalkan PAD, Papan Reklame Liar Akan Ditertibkan

   “Kami berhasil mengungkap kasus ini 1 x 24 jam yang mana TKP-nya di depan Kantor Distrik Japsel Entrop Distrik Jayapura Selatan,”  beber Kapolsek.

   Dijelaskan kronologisnya kejadian ini terjadi pada Sabtu (13/4) sekira pukul 06.00 WIT di kios korban di depan Kantor Distrik Japsel.  Awalnya saat AW hendak berbelanja ke toko milik korban, namun tidak dilayani karena posisi kios masih tutup.

  Melihat suasana di TKP sepi, kemudian niat jahat pelaku muncul setelah melihat korban menggunakan perhiasan emas hingga ia pun menarik paksa kalung emas sambil  memukul korban berulang kali.

   “Menurut keterangan keluarga korban bahwa terdapat barang berharga kalung emas seberat 15 gram yang saat itu sudah tidak ada pada diri korban,” jelas AKP Dewa.

Baca Juga :  KPU Kota Jayapura Butuh 6.815 Anggota KPPS   

JAYAPURA-Gara – gara tergoda dengan perhiasan yang digunakan seorang lansia bernama Tabita Sobon (72), seorang pemuda berinisial AW alias Akon nekat melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas perhiasan emas seberat 15 gram dan kemudian melarikan diri.    

   Sebelumnya Akon menganiaya korban hingga babak belur dan pingsan. Kasus ini menjadi perhatian serius   Polsek Jayapura Selatan dimana dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, tidak menunggu lama pelaku akhirnya berhasil ditangkap tidak lebih dari 1 x 24 jam.

   Kapolsek Jayapura Selatan, AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus Ferinando Pombos, dan Kasi Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muh. Anwar  menjelaskan bahwa Akon ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/ B / 194 / IV / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan /Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 13 April 2024 tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga :  Ruas Jalan RI-PNG Dibuka, BPTD Pastikan Aman dari Barang Terlarang

   “Kami berhasil mengungkap kasus ini 1 x 24 jam yang mana TKP-nya di depan Kantor Distrik Japsel Entrop Distrik Jayapura Selatan,”  beber Kapolsek.

   Dijelaskan kronologisnya kejadian ini terjadi pada Sabtu (13/4) sekira pukul 06.00 WIT di kios korban di depan Kantor Distrik Japsel.  Awalnya saat AW hendak berbelanja ke toko milik korban, namun tidak dilayani karena posisi kios masih tutup.

  Melihat suasana di TKP sepi, kemudian niat jahat pelaku muncul setelah melihat korban menggunakan perhiasan emas hingga ia pun menarik paksa kalung emas sambil  memukul korban berulang kali.

   “Menurut keterangan keluarga korban bahwa terdapat barang berharga kalung emas seberat 15 gram yang saat itu sudah tidak ada pada diri korban,” jelas AKP Dewa.

Baca Juga :  Bermodal Nekad, Pelaku Curat Dibekuk Tim Opsnal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya