Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian motif tersangka menghabisi nyawa mantan istrinya itu lantaran korban menolak saat diajak pelaku untuk rujuk kembali membina rumah tangga bersama.
Ketiga pelaku tersebut masih diberi kesempatan untuk menyerahkan diri, sebelum petugas mengambil tindakan secara terukur. ‘’Kita imbau kepada ketiga pelaku untuk secara sadar menyerahkan diri dengan baik-baik. Jangan terus berupaya menyembunyikan diri dari petugas,’’ pintanya.
  Menurut Kapolsesk Lintong, kasus penganiayaan berujung maut ini berawal saat korban mendatangi kost tempat pelaku tinggal, pada saat kejadian sempat adu mulut atau cek-cok di TKP dan korban sempat memegang leher tersangka, hingga keduanya jatuh ke tanah.
 Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M menyampaikan penyerahan SN tersebut karena bentuk penganiayaan terhadap istri sendiri bernama Rivalin (20). Pelaku SN tidak terima ditanyakan soal mas kawin oleh ibu korban dan ketika mabuk iapun menganiaya istrinya.
Jenazah bayi ini ditemukan dalam posisi tengkurap dengan wajah sebagian tertimbun pasir. Dari pantauan Cenderawasih Pos, terlihat kondisi bayinya sudah lebih sempurna dimana tangan dan rambut sudah lengkap.
Informasi soal keberadaan ladang ganja ini awalnya disampaikan seorang warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi tersebut dan ternyata benar ada.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron setelah melakukan pembunuhan terhadap korban. "Yang bersangkutan saat ini masih buron dan masih dalam pengejaran polisi," ujarnya.
  Kasat Reskrim Polresta Jayapura, AKP Handry Bawiling menyebut bahwa korban tewas dengan luka memar berat di bagian belakang kepalanya. Setelah keinginan AM membeli minuman tidak terpenuhi, iapun kalap dan langsung mendorong korban hingga kepalanya terbentur di tembok.
Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Hendrik Seru menyampaikan bahwa pihaknya dalam melakukan penyidikan dari kasus ini tidak berhenti pada pelaku pembuang janin berinisial N. Ini akan dikembangkan dengan mencari pelaku yang menghamili N untuk mempertanggungawabkan perbuatannya.
 Bermula saat korban dalam perjalanan pulang dari pelabuhan umum Merauke ke rumahnya setelah ojek semalaman karena pada malam hari tersebut ada kapal Pelni masuk.