Petrus mengatakan, Penuntut Umum KPK malah mengakui kalau saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan tidak tahu kalau Lukas Enembe menerima suap terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Nota pembelaan ini dibacakan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/9) kemarin.
"Sidang akan dihadiri langsung Lukas Enembe, bahkan klien kami sendiri yang akan membacakan pembelaannya pada persidangan Kamis hari ini," ucap Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (20/9) kemarin.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, kondisi kesehatan Lukas terganggu setelah sidang pembacaan tuntutan. Hal ini dikarenakan Lukas tak mampu meluapkan emosinya saat itu akibat tuntutan yang dibacakan tak sesuai.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
  "Mengingatkan jangan sampai biasanya ada modus konspirasi, antara TAPD dan Banggar, sehingga anggaran-anggaran yang porsinya untuk masyarakat sesuai RKPD malah dimainkan lain demi kepentingan kelompok tertentu, segelintir orang
Anggiat menerangkan, penarikan kendaraan dinas ini mulai dilakukan usai kunjungan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemerintah Provinsi Papua pada Mei tahun 2023 lalu.
Dalam sidang yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Â menghadirkan tiga saksi diantaranya, Budi Sultan, Direktur PT. Indo Papua, Imelda Sun, Pemilik Salon Difa, dan Sherly Susan sebagai Dirut PT. Laut Timur Papua.
"Tersangka SRR masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan sampai dengan 5 September 2023 di Rutan KPK pada Rutan Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/8)Â kemarin.
 “WA yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada masing-masing OPD mulai dari Pimpinannya, sekretaris, Kepala Bidang dan juga staf dan bendahara OPD tertentu , supaya segera mengisi dan melaporkan. Isi saja dan laporkan," kata Robby Kepas Awi, dalam arahan apel pagi di lapangan apel kantor Wali Kota Jayapura, Senin (14/8).