Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa KPK Yakin Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 miliar

JAYAPURA  Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan (10.5 tahun) pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe diyakini menerima suap dan gratifikasi dalam proyem pengadaan di Pemerintah Provinsi Papua.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan sura tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9) kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sambungnya.

Jaksa KPK juga menuntut Lukas untuk membayar uang pengganti, sebesar Rp 47.833.485.350. Pidana tambahan itu harus dibayarkan Lukas selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ucap Jaksa Wawan.

Baca Juga :  Masyarakat Tabi Harus Bisa Menjaga “Rumah” Sendiri

Jaksa KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Penerimaan uang itu di antaranya suap sebesar Rp 45.843.485.350 atau Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Terkait dengan hal itu, Kuasa Hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Prof. OC Kaligis mengatakan tuntutan 10,5 tahun atau 10 tahun 6 bulan penjara) bagi kliennya merupakan tuntutan tipu-tipu. Sebab,  jaksa tidak mendasarkan tuntutan atas keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

“Tuntutan yang tadi dibacakan hanya copy paste dari dakwaan saja. Sebagian besar diambil dari dakwaan,” kata Kaligis sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (13/9).

Menurut Kaligis, berdasarkan ketentuan jaksa dalam memberikan tuntutan, didasarkan keterangan dan bukti yang terungkap di persidangan.

“Keterangan-keterangan saksi dan bukti bukti yang terungkap di persidangan itulah yang dijadikan dasar untuk menuntut. Bukan cuma mengambil dari dakwaan, diperkara Lukas ini. Mereka tidak hanya mengambil dari dakwaan, tapi sebagian besar dicopy paste dari dakwaan. Jadi apa gunanya saksi-saksi itu didengar keterangannya di sidang?,” tegas Kaligis.

Baca Juga :  Cerita Masrifah Penjual Peyek yang Menangis Usai Kaos Pemberian Jokowi Dirampas

Lanjut Kaligis, dari BAP diketahui penyidik KPK memeriksa 184 orang. “Kami diberitahu jaksa bahwa saksi yang akan dihadirkan hanya 40 orang saja. Tapi kita tahu, baru menghadirkan 17 saksi saja, KPK sudah nyerah. Ini kenapa?,” tanya Kaligis.

Pihaknya juga mempertanyakan tuduhan jaksa yang menyebut Lukas kerap berjudi di Singapura. “Ternyata dalam tuntutan, tuduhan judi itu tidak muncul. Jadi selama ini Lukas dituduh berjudi untuk membunuh karakter Lukas, bahwa seolah olah  klien kami itu penjudi besar,” tegasnya.

Terkait dengan tuduhan jaksa bahwa Lukas kerap marah dan mengucapkan kata kata kurang pantas di pengadilan, Kaligis mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan sakit, sehingga emosinya tidak terkontrol.

“Apalagi dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dirinya, sudah tentu Lukas jadi marah. Agar dipahami, bahwa klien kami sudah stroke empat kali dan fungsi ginjalnya tinggal empat persen saja,” ujar Kaligis.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum dan Lukas akan menyiapkan pledoinya. “Pak Lukas akan menyusun pledoinya sendiri dan kami tim penasihat hukum akan menyiapkan pledoi yang terbaik. Seperti kata Pak Lukas tadi, itu tipu tipu, tuntutan tipu tipu,” tegas Kaligis. (fia/wen/jawapos.com)

Jaksa KPK Yakin Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 miliar

JAYAPURA  Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan (10.5 tahun) pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe diyakini menerima suap dan gratifikasi dalam proyem pengadaan di Pemerintah Provinsi Papua.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan sura tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9) kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sambungnya.

Jaksa KPK juga menuntut Lukas untuk membayar uang pengganti, sebesar Rp 47.833.485.350. Pidana tambahan itu harus dibayarkan Lukas selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ucap Jaksa Wawan.

Baca Juga :  Cerita Masrifah Penjual Peyek yang Menangis Usai Kaos Pemberian Jokowi Dirampas

Jaksa KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Penerimaan uang itu di antaranya suap sebesar Rp 45.843.485.350 atau Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Terkait dengan hal itu, Kuasa Hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Prof. OC Kaligis mengatakan tuntutan 10,5 tahun atau 10 tahun 6 bulan penjara) bagi kliennya merupakan tuntutan tipu-tipu. Sebab,  jaksa tidak mendasarkan tuntutan atas keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

“Tuntutan yang tadi dibacakan hanya copy paste dari dakwaan saja. Sebagian besar diambil dari dakwaan,” kata Kaligis sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (13/9).

Menurut Kaligis, berdasarkan ketentuan jaksa dalam memberikan tuntutan, didasarkan keterangan dan bukti yang terungkap di persidangan.

“Keterangan-keterangan saksi dan bukti bukti yang terungkap di persidangan itulah yang dijadikan dasar untuk menuntut. Bukan cuma mengambil dari dakwaan, diperkara Lukas ini. Mereka tidak hanya mengambil dari dakwaan, tapi sebagian besar dicopy paste dari dakwaan. Jadi apa gunanya saksi-saksi itu didengar keterangannya di sidang?,” tegas Kaligis.

Baca Juga :  Kado Natal, Listrik Beroperasi 24 jam di Kenyam

Lanjut Kaligis, dari BAP diketahui penyidik KPK memeriksa 184 orang. “Kami diberitahu jaksa bahwa saksi yang akan dihadirkan hanya 40 orang saja. Tapi kita tahu, baru menghadirkan 17 saksi saja, KPK sudah nyerah. Ini kenapa?,” tanya Kaligis.

Pihaknya juga mempertanyakan tuduhan jaksa yang menyebut Lukas kerap berjudi di Singapura. “Ternyata dalam tuntutan, tuduhan judi itu tidak muncul. Jadi selama ini Lukas dituduh berjudi untuk membunuh karakter Lukas, bahwa seolah olah  klien kami itu penjudi besar,” tegasnya.

Terkait dengan tuduhan jaksa bahwa Lukas kerap marah dan mengucapkan kata kata kurang pantas di pengadilan, Kaligis mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan sakit, sehingga emosinya tidak terkontrol.

“Apalagi dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dirinya, sudah tentu Lukas jadi marah. Agar dipahami, bahwa klien kami sudah stroke empat kali dan fungsi ginjalnya tinggal empat persen saja,” ujar Kaligis.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum dan Lukas akan menyiapkan pledoinya. “Pak Lukas akan menyusun pledoinya sendiri dan kami tim penasihat hukum akan menyiapkan pledoi yang terbaik. Seperti kata Pak Lukas tadi, itu tipu tipu, tuntutan tipu tipu,” tegas Kaligis. (fia/wen/jawapos.com)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya