Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Para Saksi Sebut Tak Ada Campur Tangan Lukas Enembe

JAYAPURA – Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjadikan Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe, sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8).

Dalam sidang yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan tiga saksi diantaranya, Budi Sultan, Direktur PT. Indo Papua, Imelda Sun, Pemilik Salon Difa, dan Sherly Susan sebagai Dirut PT. Laut Timur Papua.

Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona menyatakan, ketiga orang tersebut menjadi saksi terakhir yang dihadirkan jaksa di muka persidangan.

“Tercatat, sebanyak 17 saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan. Dari BAP, KPK memeriksa 184 saksi, dan menghadirkan tidak sampai 10 persennya, atau hanya 17 saksi di persidangan,” kata Petrus sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasis Pos.

Lanjut Petrus, dari kesemua saksi tersebut, tidak ada yang berhubungan langsung dengan Lukas Enembe.

Baca Juga :  Peradi Resmi Somasi PT. Telkom

“Ada satu saksi yang berhubungan langsung dengan Lukas Enembe, Rijantono Lakka, namun dalam persidangan, Lakka menjelaskan, bahwa uang Rp 1 M yang dituduhkan sebagai uang suap ke klien kami  ternyata uang itu milik Lukas Enembe sendiri. Dimana ketika itu, Bapak Lukas Enembe, butuh uang untuk berobat, dan minta Lakka untuk mengambil uang pribadi Lukas Enembe di rumah dinas, Gedung Negara, dan ditransfer ke rekening Bapak Lukas,” beber Petrus.

Lanjut Petrus, sementara gratifikasi berupa Hotel Angkasa, yang dituduhkan sebagai milik Lukas Enembe, ternyata itu milik Rijantono Lakka sendiri dimana sertifikat hak miliknya itu punya Lakka sendiri, yang dibeli dari keluarga mantan Gubernur Papua Izzac Hindom.

“Saat saksi yang bernama Imelda Sun, ditanya tentang kepemilikan Hotel Angkasa, saksi malah mengatakan tidak tahu. Demikian pula saat ditanya, apakah saksi mengenal Pitun Enumbi, yang disebut jaksa, menyuap Bapak Lukas Enembe, sebesar Rp 10 M. Saksi Imelda Sun, lagi-lagi mengatakan, tidak tahu,” ucapnya.

Baca Juga :  Dua Nelayan Hilang Ditemukan di Laut Bebas

Demikian juga saat Petrus bertanya apakah saksi tahu tentang suap Rp 1 M ke Bapak Lukas Enembe, baik saksi Imelda Sun maupun Sherley Susan, menjawab, tidak tahu.“Jadi Pak Lukas itu bersih, clean and clear,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) Prof. OC Kaligis mengatakan, saksi Budi Sultan dalam kesaksiannya, mendapat proyek pengerjaan jembatan dan jalan dari  Kementerian PUPR.

“Dalam sidang, saksi Budi Sultan mengatakan, tidak ada campur tangan Lukas Enembe, ketika saksi mendapatkan proyek tersebut. Begitu juga dengan saksi Sherly Susan yang mengaku tidak tahu menahu persoalan,” pungkasnya. (fia/wen)

JAYAPURA – Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjadikan Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe, sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8).

Dalam sidang yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan tiga saksi diantaranya, Budi Sultan, Direktur PT. Indo Papua, Imelda Sun, Pemilik Salon Difa, dan Sherly Susan sebagai Dirut PT. Laut Timur Papua.

Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona menyatakan, ketiga orang tersebut menjadi saksi terakhir yang dihadirkan jaksa di muka persidangan.

“Tercatat, sebanyak 17 saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan. Dari BAP, KPK memeriksa 184 saksi, dan menghadirkan tidak sampai 10 persennya, atau hanya 17 saksi di persidangan,” kata Petrus sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasis Pos.

Lanjut Petrus, dari kesemua saksi tersebut, tidak ada yang berhubungan langsung dengan Lukas Enembe.

Baca Juga :  Tak Percaya Hanya Satu yang Terlibat

“Ada satu saksi yang berhubungan langsung dengan Lukas Enembe, Rijantono Lakka, namun dalam persidangan, Lakka menjelaskan, bahwa uang Rp 1 M yang dituduhkan sebagai uang suap ke klien kami  ternyata uang itu milik Lukas Enembe sendiri. Dimana ketika itu, Bapak Lukas Enembe, butuh uang untuk berobat, dan minta Lakka untuk mengambil uang pribadi Lukas Enembe di rumah dinas, Gedung Negara, dan ditransfer ke rekening Bapak Lukas,” beber Petrus.

Lanjut Petrus, sementara gratifikasi berupa Hotel Angkasa, yang dituduhkan sebagai milik Lukas Enembe, ternyata itu milik Rijantono Lakka sendiri dimana sertifikat hak miliknya itu punya Lakka sendiri, yang dibeli dari keluarga mantan Gubernur Papua Izzac Hindom.

“Saat saksi yang bernama Imelda Sun, ditanya tentang kepemilikan Hotel Angkasa, saksi malah mengatakan tidak tahu. Demikian pula saat ditanya, apakah saksi mengenal Pitun Enumbi, yang disebut jaksa, menyuap Bapak Lukas Enembe, sebesar Rp 10 M. Saksi Imelda Sun, lagi-lagi mengatakan, tidak tahu,” ucapnya.

Baca Juga :  Persipura Tetap Pakai 30 Pemain

Demikian juga saat Petrus bertanya apakah saksi tahu tentang suap Rp 1 M ke Bapak Lukas Enembe, baik saksi Imelda Sun maupun Sherley Susan, menjawab, tidak tahu.“Jadi Pak Lukas itu bersih, clean and clear,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) Prof. OC Kaligis mengatakan, saksi Budi Sultan dalam kesaksiannya, mendapat proyek pengerjaan jembatan dan jalan dari  Kementerian PUPR.

“Dalam sidang, saksi Budi Sultan mengatakan, tidak ada campur tangan Lukas Enembe, ketika saksi mendapatkan proyek tersebut. Begitu juga dengan saksi Sherly Susan yang mengaku tidak tahu menahu persoalan,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya