Wakil Bupati Keerom, Daud, dalam sambutannya menekankan bahwa penggabungan ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi antara program pembangunan umum dan program spesifik yang didanai melalui dana Otsus. Langkah ini diambil agar seluruh pe
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC). Jhon Tabo, SE, M.B.A mengakui Musrenbang tingkat Provinsi Papua Pegunungan sekaligus genap menjadi satu tahun kepemimpinan Papua Pegunungan yang definitif dan juga 30 tahun otonomi khusus berjalan di Papu
Bupati Yalimo, DR. Nahor Nekwek secara resmi membuka musyawarah perencanaan pembangunan otonomi khusus (Musrenbang) Otsus tahun 2027 di aula dinas keuangan Kabupaten Yalimo. Kegiatan Musrenbang ini diikuti sekitar 100 pe
Ia menjelaskan, dalam forum tersebut seluruh program akan dibahas kembali melalui pembagian komisi guna memastikan setiap usulan dapat diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.
Kegiatan ini dihadiri pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Yohanes Rappa, Ketua DPRK Yalimo Elia Yare, serta unsur pemerintah dan masyarakat. Mengusung tema Yalimo sehat dan cerdas dengan layanan berkualitas dan inklusi
Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM dalam arahannya menegaskan, bahwa Musrenbang adalah momentum penting bukan sekadar formalitas tahunan atau agenda rutin, melainkan proses krusial untuk menyusun ren
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, menegaskan bahwa akurasi data serta tahapan perencanaan yang sistematis menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana Otsus.
Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi pelaksanaan visi dan misi gubernur. Dokumen tersebut diperkirakan mulai efektif mengarahkan kebijakan pembangunan
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Jayapura Tahun Anggaran 2027 yang dilaksanakan di Aula Kantor Wal
Wali Kota menegaskan bahwa penyelenggaraan Musrenbang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mewajibkan pemerintah daerah melaksanakan proses perencanaan